Categories Berita

MRP kunjungi tanah ulayat Tanawani yang dikuasai Pertamina

Ketua Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua atau MRP, Demas Tokoro menyatakan pihaknya pada pekan lalu telah mengunjungi 2 hektar persil tanah ulayat keluarga Tanawani di Serui, Kabupaten Yapen, yang sejak 1979 dikuasai PT Pertamina.

Jayapura, MRP – Ketua Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua atau MRP, Demas Tokoro menyatakan pihaknya pada pekan lalu telah mengunjungi 2 hektar persil tanah ulayat keluarga Tanawani di Serui, Kabupaten Yapen, yang sejak 1979 dikuasai PT Pertamina. Peninjauan itu dilakukan setelah MRP pada November 2019 memutuskan PT Pertamina harus membayar ganti rugi atas penguasaan tanah ulayat keluarga Tanawani itu.

Demas Tokoro menyatakan kunjungan itu dilakukan pada Kamis (13/2/2020) pekan lalu.  “Kita tinjau lokasi tanah yang dikuasai atau digunakan Pertamina selama 40 Tahun,” kata Tokoro saat ditemui Jubi pada Selasa (18/2/2020).

Tokoro menuturkan saat tim MRP tiba di lokasi tanah ulayat keluarga Tanawani, mereka bertemu dengan marga Tanawani yang sedang berunjukrasa di sana. Dalam unjukrasa itu, marga Tanawani meminta Pertamina segera menjalankan putusan MRP dan membayar ganti rugi. “Kami tahu masyarakat meratap, menangis di tempat itu, karena hak ulayatnya dipakai Pertamina,” ujar Tokoro.

Dalam kunjungan itu, rombongan MRP juga bertemu dengan pihak Pertamina dan polisi yang mengamankan unjukrasa itu. Tokoro menyatakan Pertamina dan polisi akhirnya mengizinkan rombongan MRP memasuki lokasi tanah ulayat yang dikuasai Pertamina itu.

Pada Jumat (14/2/2020), MRP bertemu dengan pemerintah daerah, Pertamina, dan masyarakat adat pemilik hak ulayat. Menurut Tokoro, dalam pertemuan itu marga Tanawani mengeluhkan sikap Pertamina yang tidak pernah mengindahkan masyarakat di sekitar lokasi itu. Pertamina juga tidak pernah menanggapi tuntutan dari para warga yang meminta beasiswa ataupun membuka lowongan kerja bagi masyarakat setempat.

“Pertamina tidak pernah respon. Sikapnya sama seperti  perusahaan lain di Papua, tidak pernah hargai pemilik hak ulayat. Masyarakat minta anak-anak mereka diterima kerja, kirim kita punya anak-anak pergi sekolah, [Pertamina] tidak pernah mau,”ungkapnya.

Dalam dokumentasi video pertemuan para pihak yang dibuat MRP,  Mesak A Tanawani selaku pemilik hak ulayat persil tanah yang dikuasai Pertamina itu menyatakan Pertamina memang tidak pernah memperdulikan warga setempat. “Natal saja tidak pernah ada bingkisan Natal sementara kami ini ada di pinggir pagar Pertamina,”ungkap Tanawani.

Mesak A Tanawani mendesak Pertamina segera menjalankan putusan MRP terkait sengketa tanah ulayat itu. “MRP sudah mengeluarkan keputusan, tanah lokasi Pertamina ini milik Tanawani, Tanao, Tarao,” ujar Mesak.

Sayangnya, dalam pertemuan Jumat itu Demas Tokoro tidak bisa menyerahkan salinan putusan MRP atas sengketa tanah ulayat itu. Menurut Tokoro, putusan itu masih dalam proses pembukuan MRP. Namun Tokoro menjelaskan bahwa putusan itu telah disahkan MRP. “Saya belum bisa serahkan keputusan itu. Kami lagi proses pembukuan,” ujar Tokoro.

Menurutnya, jika proses pembukan telah selesai, MRP akan menyerahkan putusan soal sengketa tanah ulayat itu kepada Presiden, manajemen PT Pertamina, dan semua pihak yang berkepentingan. “Semua orang Papua mengatakan tanah ini milik Tanawani Tanao Tarao,” kata Tokoro.

Tokoro menyatakan MRP memutuskan Pertamina harus membayar ganti rugi, karena Pertamina tidak memiliki bukti pelepasan hak ulayat dari para pemilik tanah ulayat itu. Ia mempersilahkan para pihak yang tidak puas dengan putusan MRP itu menempuh jalur hukum. “Kalau tidak setuju, silahkan menggugat lembaga. Kami 51 anggota MRP siap memberikan keterangan,” ujarnya.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More