Categories Berita

Ketua MRP: Miras Merupakan Mesin Pembunuh Orang Papua

Ketua MRP disela-sela Peringatan HUT GIDI di Mulia Kab. Puncak Jaya – Papua

Wamena, MRP – “Demi nama Allah Bapa, Tuhan Yesus Kristus dalam HUT GIDI ke 57 tahun ini saya akan memusnahkan segala mesin pembunuh orang papua.”tegas Ketua MRP Timotius Murib

“Orang tua terdahulu tidak pernah tau apaitu obat – obatan terlarang seperti daun ganja dan narkoba. Dimata kami uang begitu sangat berharga tapi sekarang banyak orang papua yang salah menggunakan uang, menghabiskan uang di meja judi, togel, sabung ayam, main perempuan bahkan sampai membeli narkoba. Hal inilah yang membuat banyak orang papua meninggal.” jelasnya

Ungkapan tersebut disampaikan Timotius Murib di sela-sela perayaan ulang tahun GIDI ke-57 di Puncak Jaya rabu (12/02) kemarin.

Ditengah – tengah ibadah syukuran HUT Gereja Injili Di Indonesia yang ke 57 tahun dengan mengusung thema Pandanglah Ladang yang Sudah Menguning (Abet Mbakorak Angen Baniyak Muk Jinip Agarak Wone) Yohanes 4 : 35. Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib, Presiden GIDI Pdt. Dorman Wandikbo, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si bersama Muspida Kabupaten Puncak Jaya sepakat dan memusnahkan segala jenis mesin pembunuh orang Papua. Rabu (12/2).

Seperti yang diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Papua sudah mengeluarkan PERDA nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol. Tetapi sampai saat ini produksi dan pengedaran minuman beralkohol masih banyak beredar di Papua khususnya di Puncak Jaya. Oleh karena itu dalam momen HUT GIDI ke 57 tahun ketua MRP bersama Anggota MRP lainnya menyampaikan kepada masyarakat yang hadir tentang bahayanya miras, narkoba dan judi togel bahkan sekarang hal tersebut telah menjadi mesin pembunuh bagi orang Papua.

Sebelum memusnahkan mesin pembunuh orang papua, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan bahwa Miras, Judi togel, sabung ayam adalah kegiatan yang merusak masyarakat khususnya di Puncak Jaya bahkan memusnahkan orang papua dan generasi yang akan datang

Sementara itu Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM berpesan kepada masyarakat Puncak Jaya di 27 Distrik dan 302 Kampung bahwa “Benda – benda ini dulu telah kita buang tetapi kenapa sekarang ada lagi. Jadi sekarang Distrik dimana, Kampung dimana kalau ketemu barang ini segera dimusnahkan karena ini merupakan pemusnahan terakhir.”

Kapolres Puncak Jaya AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM juga berpesan kepada masyarakat bahwa “Mulai hari ini mayarakat tidak boleh lagi mengkonsumsi miras, membeli togel dan hadir di tempat perjudian. Atas nama Tuhan semoga permintaan ini didengarkan dan dikabulkan, mari kita berantas judi togel dan miras di Puncak Jaya” tegas Kapolres.

Anggota DPRD Puncak Jaya juga secara signifikan mendukung penuh pemusnahan tersebut dan siap mengawal keputusan yang diambil oleh gereja.

Dalam sambutannya Ketua MRP Timotius Murib berterima kasih kepada Bupati Puncak Jaya dan semua pihak yang membantu menjaga kedamaian di Puncak Jaya. Ketua MRP juga berterima kasih kepada Presiden GIDI yang telah datang di Puncak Jaya.

“Dalam sambutan saya kali ini saya tidak akan berbicara panjang lebar karena semua yang ingin saya katakan sudah tersampaikan dalam drama singkat yang telah kita saksikan tadi.” Ungkap Timotius

Harapan besar serta penekanan ketua Majelis Rakyat Papua dua periode itu agar Orang Asli Papua segera menyadari terkait bahayanya minuman keras yang di yakini menjadi akar dari pada kejahatan di Tanah ini, yang menjerumuskan OAP kepada kematian.

Perayaan Hari Ulang Tahun Gereja Injili Di Indonesia ke 57 tahun yang diselenggarakan di lapangan Aula GIDI pada Kota Mulia itu berlangsung meriah dan hikmat. Rabu (12/2).

Hadir dalam perayaan tersebut Ketua MRP Timotius Murib bersama Anggota MRP, Presiden GIDI Pdt. Dorman Wandikbo, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Matius Wonda, S.IP, Kapolres Puncak Jaya AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM, Danramil Mulia, Ketua Wilayah Yamo Pdt. Yason Elabi, Wakil Ketua Klasis GIDI Mulia Pdt. Telius Wonda, Pejabat Eselon II, III serta seluruh elemen masyrakat yang turut meramaikan perayaan.

Selain itu, Pada agenda yang sama Ketua MRP Timotius Murib, Presiden GIDI Pdt. Dorman Wandikbo, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si, bersama muspida lainnya melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung aula GIDI Klasis Mulia wilayah Yamo.

Sumber: Nokenlive.com

Read More

Categories Berita

Ke Papua, pimpinan MPR, DPR RI, dan DPD akan kunjungi pengungsi Nduga

anak-anak pengungsi Nduga saat kembali bersekolah di sekolah darurat yang dibangun kembali oleh tim relawan pada pertengahan Agustus 2019 di halaman Gereja Weneroma. -Jubi/Islami

Jakarta, MRP – Pimpinan Majelis Perwakilan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD akan datang ke Papua pada 3-5 Maret 2020. Pimpinan ketiga lembaga tinggi negara itu akan mengunjungi sejumlah tempat di Papua, termasuk menemui para pengungsi Nduga yang berada di Kabupaten Jayawijaya.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPD-DPR RI Dapil Papua dan Papua Barat (MPR RI for Papua), Yorrys Raweyai di Jakarta, Jumat (14/2/2020). “Jumat pagi, kami [sudah] rapat bersama Sekretariat Jenderal [ketiga lembaga] yaitu MPR, DPR, dan DPD RI. Pimpinan ketiga lembaga [itu] akan hadir di Papua tanggal 3-5 Maret 2020,” kata Raweyai.

Raweyai mengatakan kehadiran pimpinan ketiga lembaga itu merupakan sejarah, karena mereka bersama-sama hadir di Papua untuk melihat kondisi Papua secara langsung. Ia menyatakan pimpinan ketiga lembaga itu akan mengunjungi Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, untuk melihat kondisi pengungsi asal Kabupaten Nduga di sana.

Selain menemui para pengungsi Nduga, pimpinan MPR, DPR RI, dan DPD juga pimpinan ketiga lembaga bersama MPR For Papua akan mengunjungi PT Freeport Indonesia, untuk melihat perkembangan bisnis Freeport pasca divestasi. Mereka juga akan meninjau kemajuan pembangunan sejumlah arena Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua 2020.

Menurut Raweyai, MPR For Papua dan Panitia Khusus Papua di DPD RI telah mengundang beberapa lembaga yang diharapkan memberikan masukan kepada pimpinan ketiga lembaga itu. Ia menyatakan masukan itu dibutuhkan pimpinan ketiga lembaga untuk mengetahui solusi masalah Papua. “Apalagi muncul kasus di Nduga, dan berbagai persoalan yang menguat di dunia internasional,” katanya.

Senator asal Provinsi Papua itu menilai Papua membutuhkan ruang dialogis untuk menyuarakan aspirasinya. Raweyai menegaskan pemerintah perlu membuka mata dan telinga untuk mendengarkan aspirasi orang Papua, dan tidak membuat kesimpulan sepihak atas kegelisahan yang saat ini berkembang di Papua.

Yorrys Raweyai menjelaskan MPR For Papua sudah menginventarisir persoalan di Papua, dan membuat konsep bagaimana menyelesaikan persoalan di Papua dalam konteks NKRI. Penyelesaian itu diharapkan bisa dijalankan dalam periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

“Namun ada kasus yang mencuat dan mengemuka. terutama di Nduga yang menjadi polemik di dunia internasional. Apalagi kasus [pemidanaan] Mispo Gwijangge [anak yang dijadikan terdakwa kasus pembunuhan pekerja PT Istaka Karya yang justru] menjadi keprihatinan [banyak pihak],” ujarnya.(*)

 

Sumber: ANTARA

 

Read More
Categories Berita

Anggota MRP desak Pemerintah Pusat izinkan pelapor khusus ke Papua

Rakyat Papua terus menagih janji pemerintah pusat selesaikan pelanggaran HAM besar di Paniai 2014 silam – Doc

Jayapura, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua, Pdt. Nikolaus Degey mendesak Pemerintah Indonesia mengizinkan perwakilan PBB yang menangani Hak Asasi Manusia untuk masuk ke Papua. Kata dia, dengan masuknya perwakilan PBB bisa membuka tabir pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Papua.

Menurutnya, Indonesia tak seharusnya menutupi berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Apalagi sudah ada penetapan sejumlah kasus yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Sebut saja pelanggaran HAM Paniai 7-8 Desember 2014.

“Kami menerima laporan aktivis HAM di Jakarta, Komnas HAM menetapkan Kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat,”ungkapnya kepada jurnalis Jubi, Minggu (16/02/2020) di Kota Jayapura, Papua.

Dikatakan Degey, penetapan itu membuktikan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua bukanlah rekayasa pihak tertentu. Karena itulah ia meminta pemerintah Indonesia berjiwa besar mengakui pelanggaran itu dan mengizinkan PBB masuk ke Papua.

“Pemerintah harus segera mengizinkan masuk ke Papua. Permintaan ini harus Jakarta yang sampaikan sehingga pelapor khusus PBB pun masih menanti, kapan undangan akan dikirim,”ungkapnya.

Di sisi lain, John Gobay, mantan anggota parlemen provinsi Papua mengatakan penetapan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat menambah panjang jumlah kasus pelanggaran HAM di Papua.

“Sebelumnya ada Wasior dan Wamena. dua kasus terendap di Makamah Agung,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya berharap 3 kasus ini menjadi pertimbangan utama dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membentuk pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Menurutnya, pembentukan pengadilan HAM ini akan membuat proses peradilan berjalan transparan.

“Ini penting, masyarakat harus dengan mata kepala sendiri menyaksikan proses tersebut, akan memberikan kepuasan kepada keluarga korban,”ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 memutuskan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

“Secara aklamasi, kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).

Kata Taufan, keputusan paripurna khusus ini melalui proses penyelidikan pajang Tim Ad Hoc selama 5 tahun, dari tahun 2015 hingga 2020. Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang siswa berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan. Korban menjalani pengobatan serius di rumah sakit setempat. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

Anggota MRP dukung Bupati Mimika tolak klaim area Freeport

Nikolaus Degey, anggota Pokja Agama MRP – Jubi/Mawel

Jayapura, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP dari Pokja Agama, Nikolaus Degei, mendukung perjuangan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, menolak klaim atau upaya konsesi ulang  kepemilikan area pertambangan PT. Freeport Indonesia.

“Kami mendukung perjuangan Bupati Omaleng. Freeport itu milik wilayah Kabupaten Mimika,” ungkap Nikolaus Degey, kepada Jubi, di Jayapura, Rabu (12/2/2020).

Kata dia, kelompok suku atau kabupaten manapun tidak bisa klaim wilayah itu miliknya karena secara fakta geografis, wilayah tambang Freeport itu adalah milik orang Amungme.

“Freeport ini secara geografisnya wilayah orang Amungme. Ada beberapa suku sekitar tetapi pemilik hak itu orang Amungme,” ungkapnya.

Karena itu, kata dia, pihak manapun tidak boleh intervensi atau klaim wilayah adat orang Amungme.

“Ini tidak bisa ini wilayah saya, wilayah dia, dan apa yang dikatakan Bupati Omaleng itu benar,” ungkapnya.

Pekan lalu, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, menolak klaim tiga kabupaten -Kabupaten Intan Jaya, Paniai, dan Puncak- yang mengklaim area PT Freeport juga wilayah mereka.

“Kita tidak bisa gugat menggugat karena ada UU pembentukan kabupaten,” ungkapnya sebagaimana yang dilansir Antara Papua.com.

Kata dia, tiga kabupaten itu tidak punya alasan untuk menggugat karena tiga kabupaten itu bukan pemekaran dari Mimika tetapi Intan Jaya pemekaran dari Paniai, Kabupaten Paniai dari Nabire, dan Puncak dari Jayawijaya.

Ketua Dewan Adat Papua, hasil konferensi luar biasa di Baliem, Dominikus Surabut, mengatakan salain klaim itu tidak akan berdampak pada pembangunan Papua.

“Itu hanya klaim dan konflik elit mengejar ambisinya. Masyarakat pemilik hak akan begitu saja,” ungkapnya.

Kata dia, klaim atau konflik itu hanya memperluas konflik atas nama pengamanan objek vital negara. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

MRP usulkan perubahan PP demi memperkuat wewenangnya

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ibu Dorince Mehue (Ketua PURT) didampingi oleh Yuliana Wambrauw (Wakil Ketua PURT) dan Dominggus Madai (Sekretaris PURT) – Humas MRP

Jayapura, MRP – Panitia Urusan Rumah Tangga  Majelis Rakyat Papua atau MRP mengelar rapat koordinasi antara pimpinan, anggota , alat kelengkapan, dan Sekretariat MRP di Jayapura pada 30-31 Januari 2020. Rapat koordinasi itu membahas usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang MRP.

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRP, Dolince Mehue menyatakan pihaknya mendapat banyak masukan dari Kelompok Kerja (Pokja) Agama, Pokja Adat, maupun Pokja Perempuan terkait usulan perubahan kedua PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. “Kami bersyukur pertemuan hari ini anggota MRP dan Sekretariat MRP juga hadir memberikan pokok-pokok pikiran,” kata Mehue di Jayapura, Jumat (31/1/2020).

PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP (PP MRP) sendiri telah mengalami revisi lewat diundangkannya PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP MRP. Akan tetapi, perubahan pertama itu lebih banyak mengatur masalah hak keuangan dan berbagai jenis fasilitas yang diperoleh anggota MRP.

Dalam pembahasan pekan ini, PURT MRP menyatakan akan mengajukan usulan perubahan PP MRP yang memperkuat kewenangan MRP dalam menjalankan mandat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Dolince Mehue menyatakan masukan dalam rapat koordinasi pekan ini akan menjadi agenda rapat khusus untuk mematangkan konsep perubahan kedua PP MRP.

“Kami akan rumuskan sebagai materi ke Jakarta. Atau, kalau sangat penting, [kami akan] mendorong [masukan rapat koordinasi] menjadi agenda sidang, untuk menjadi keputusan lembaga,” kata Mehue.

Mehue menyatakan PURT MRP tengah memperjuangkan adanya kewenangan yang lebih luas bagi MRP untuk mengawasi, memonitor, dan meninjau implementasi Otsus Papua. Selain akan merumuskan penguatan wewenang MRP, usulan perubahan PP MRP juga akan meninjau kembali hak keuangan anggota MRP. “Hak keuangan kita tinjau kembali, dan [memperkuat] kewenangan mengawasi pelaksanaan otonomi khusus,”ungkapnya.

Anggota MRP, Herman Yoku dari Pokja Adat menambah usulan perubahan kedua PP MRP itu merupakan bagian dari penguatan MRP untuk mengawasi jalannya pembangunan. “Hari ini [sudah] ada kewenangan [MRP], tetapi itu tidak lebih dari bicara-bicara,” kata Yoku.

Yoku menyatakan MRP ingin kewenangan lebih jelas, terutama dalam mengawasi pengunaan Dana Otsus Papua oleh pemerintah daerah di Papua. “Kita mau awasi langsung, kalau boleh memanggil dan mempertanyakan pihak pelaksana Dana Otsus Papua,” ujar Yoku. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More