Categories Berita

PP 64 tahun 2008 hambat kinerja MRP dan MRPB

Jayapura, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengatakan, pihaknya bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah membentuk panitia khusus (pansus), memperjuangkan perubahan regulasi yang mengatur lembaga kultur itu.

Ia mengatakan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2008 tentang MRP, ada pasal terkait hak legislasi dan budgeting dalam aturan itu yang dinilai janggal dan tidak mendukung kinerja lembaga yang lahir dari Undang-Undang (UU) 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua itu.

Katanya, dalam PP itu MRP dan MRPB tidak memiliki hak legislasi dan budgeting, sehingga dalam pelaksanaan program kedua lembaga ini mendapat dana terbatas.

“Kami seperti instansi lain yang harus meminta-minta kepada panitia anggaran eksekutif dan banggar DPR Papua,” kata Murib, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya, minimnya anggaran membuat pihaknya lemah dalam melaksanakan tugas sesuai mandat UU 21. Untuk itulah MRP dan MRPB memperjuangkan aturan yang mengatur lembaga tersebut agar pihaknya leluasa melakukan proteksi dan pelayanan kepada orang asli Papua (OAP) sesuai amanat Otsus.

“Kalau tidak, cita-cita luhur dalam UU 21 tidak terwujud. MRP hanya seperti singa yang tidak bertaring. Hanya menjadi lembaga stempel yang menstempel keputusan lembaga lain misalnya DPR Papua dan Pemprov Papua,” ucapnya.

Lantaran tidak memiliki hak legislasi lanjut Murib, MRP hanya berkewenangan memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap usulan kebijakan yang diajukan pihak ekskutif dan legislatif, termasuk dalam pembuatan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus).

MRP tidak memiliki hak mutlak mengubah isi atau pasal dalam rancangan peraturan yang diajukan eksekutif dan legislatif.

“Kalau pun kami memberi pertimbangan untuk pasal tertentu atau hal tertentu, tidak diakomodir. Makanya hak legislasi MRP penting untuk memperkuat regulasi ke depan,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

MRP Akan Mengevaluasi Penggunaan Dana Otsus

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib – Jubi/Roy Ratumakin.

 

Jayapura, Jubi –Majelis Rakyat Papua (MRP) akan mengevaluasi penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam masa Reses atau kegiatan di luar sidang pada pekan ini. Evaluasi dana Otsus lebih spesifik mengulas sektor pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.

“Kami dalam tujuh hari kedepan akan reses ke daerah pemilihan (Dapil). Tugas reses menanyakan kepada masyarakat apakah selama ini sudah merasakan dana Otsus atau tidak,” kata Ketua Majelis Rakyat Papu

Evaluasi itu minimal bisa mengetahui apakah selama ini masyarakat merasakan efek dana Otsus atau tidak. “Dana Otsus ini kan besar, sudah seberapa besar masyarakat kita menikmatinya,” ujar Murib menjelaskan.

Selain ke masyarakat, anggota MRP juga akan menanyakan kepada pemerintah daerah, apakah setelah mendapatkan dana Otsus sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting karena pembagian dana Otsus masing-masing 20 persen untuk provinsi dan 80 persen untuk kabupaten dan kota.

“Masyarakat perlu paham dana 80 persen tersebut diperuntukan untuk apa saja. Berapa untuk pendidikan, berapa untuk kesehatan dan berapa untuk keagamaan,” katanya.

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Agama, MRP, Robert Wanggai, menyebutkan evaluasi penggunaan dana Otsus untuk kemajuan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang menjawab tidak pernah merasakan dana Otsus maka itu kesalahan pemerintah dalam hal ini kepala daerahnya,” kata Wangai.

Menurut dia, seharusnya kepala daerah mensosialisasikan ke masyarakat, setelah mendapatkan dana Otsus.  Apa lagi selama ini masyarakat menilai dana Otsus tersebut berada di Provinsi.

“Nyatanya tidak, malah dana Otsus tersebut lebih banyak dikelola oleh kabupaten dan kota,” katanya. (*)

 

Read More
Categories Berita

Majelis Rakyat Papua

Kantor MRP

 

Majelis Rakyat Papua (disingkat MRP) adalah sebuah lembaga di provinsi Papua, Indonesia yang beranggotakan penduduk asli Papua yang berada setara dengan DPRD. Dalam materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua terdiri dari tiga komponen. Tiga komponen itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP/DPRD), Pemerintah Daerah (gubernur beserta perangkatnya), dan MRP.

DPRP berkedudukan sebagai badan legislatif, Pemerintah Provinsi sebagai eksekutif, dan MRP sebagai lembaga representatif kultural orang asli Papua. Sebagai lembaga legislatif, DPRP berwenang dalam melaksanakan fungsi legislatif, yang mencakup legislasi, budgeting (penganggaran), dan pengawasan. Pemerintah provinsi sebagai eksekutif berwenang dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan program pembangunan.(*)

 

 

Read More