Categories Berita

Pembiaran kecanduan minuman beralkohol bisa mengarah kepada pelanggaran HAM

Aksi Tolak Miras yang dilakukan Pemuda Tabi di kabupaten Jayapura bersama Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) kota Jayapura di kantor Bupati – Foto/Agus Pabika

Jayapura, MRP – Anggota Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua atau Pokja Agama MRP, Pdt Nikolaus Degey menyatakan pembiaran Negara dalam persoalan sosial yang ditimbulkan kecanduan minuman beralkohol di Papua bisa mengarah kepada pelanggaran hak asasi manusia. Ia menilai rakyat Papua seperti dibiarkan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa tahu untung-rugi dan dampaknya.

Hal itu dinyatakan Degey di Jayapura pada Rabu (4/3/2020). Menurutnya, polemik berkepanjangan tentang perlunya penghentian perdagangan minuman beralkohol di Papua telah dipersepsi negatif oleh publik di Papua. “Rakyat Papua mulai bicara, [menganggap] peredaran minuman beralkohol, ganja, dan narkotika adalah satu proses genosida terhadap orang Papua,” kata Degey.

Menurutnya, persepsi itu berkembang karena rakyat menilai berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Degey menyayangkan minuman beralkohol diperdagangkan di Papua tanpa ada sosialisasi tentang dampak baik-buruk mengonsumsinya. Akibatnya, perdagangan minuman beralkohol di Papua menimbulkan kecanduan alkohol yang tidak terkendali, dan memicu berbagai macam persoalan sosial.

Degey membandingkan pola konsumsi minuman beralkohol di Papua dengan konsumsi minuman beralkohol di negara lain. Di negara lain, minuman beralkohol bukan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan, melainkan dikonsumsi dalam takaran tertentu sesuai dengan kondisi tubuh, kondisi cuaca, dengan waktu yang tertentu.

“Kita dengar di negara lain orang konsumsi [minuman beralkohol] untuk daerah yang [musim] dinginnya [bersuhu] ekstrem. [Minuman beralkohol yang dikonsumsi dengan takaran tertentu juga] menetralisir lemak. Akan tetapi, di Papua [minuman beralkohol dikonsumsi tanpa takaran], tidak jelas tujuannya,” ujar Degey.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila SH mengatakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Papua terus bertambah. Sejak Januari hingga awal Februari 2020, telah terjadi sembilan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual di Kabupaten Jayapura. “Yang langsung  lapor ke kami pada bulan Januari ada tiga kasus. Bayangkan, satu bulan tiga kasus,”ungkapnya.

Akan tetapi, Nur menyatakan minuman beralkohol bukan pemicu utama bertambahnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Minuman beralkohol itu bukan fakto pemicu. Akan tetapi, [minuman beralkohol menjadi] faktor pendukung emosi yang sudah ada dalam diri seseorang,” kata Nur pada Kamis (5/3/2020).

Nur menyatakan orang yang memiliki kecenderungan melakukan kekerasan mengonsumsi minuman beralkohol, pengaruh alkohol yang menurunkan tingkat kesadarannya akan menambah peluang orang tersebut melakukan kekerasan. Kondisi mabuk juga bisa membuat orang kehilangan rasa takut atau rasa bersalah untuk melakukan kekerasan.

Kordinator Manager  Program AJAR (Asia Justice and Rights)  Papua, Lena Daby mengatakan tren kekerasan terhadap perempuan yang diakibatkan suami mabuk minuman beralkohol terus meningkat. “Jumlah kekerasan meningkat dan perempuan menanggung beban ganda. [Selain menjadi korban kekerasan, perempuan akan menanggung] beban menghidupi anak pada saat suami mengalami ketergantungan alkohol,” kata Lena Daby pada Kamis.

Lena Daby menyatakan meluasnya kecanduan alkohol justru terjadi ketika Dana Otonomi Khusus Papua bersama Dana Desa dan Dana Respek menambah perputaran uang di Papua. “Suami-suami bawa uang, [yang lalai terjebak] urus alkohol,” keluh Lena Daby.

Hentikan perdagangannya

Degey menegaskan keterbatasan pengetahuan masyarakat memahami dampak minuman beralkohol membuat minuman beralkohol tidak layak diperdagangkan di Papua. Degey mengkhawatirkan semakin meluasnya kecanduan alkohol di Papua.

Hal itu ditandai dengan naiknya volume penjualan minuman beralkohol, sebaran perdagangan minuman beralkohol yang semakin luas, dan semakin banyak anak muda yang mengonsumsi minuman beralkohol. Persoalan itu menjadi kompleks, karena peredaran narkotika yang semakin meluas di Papua.

“Generasi masa depan [seperti] dibatasi [untuk mampu] berfikir sehat. Tubuh yang nomal dirusak dengan minuman beralkohol dan zat adiktif seperti narkoba dan ganja,” kata Degey.

Ia menyesalkan dalil kepentingan Pendapatan Asli Daerah yang selalu dipakai untuk mempertahankan perdagangan minuman beralkohol di Papua. Degey menegaskan, telah banyak korban jiwa terenggut karena masyarakat mengonsumsi minuman beralkohol tanpa memiliki pengetahuan tentang dampak konsumsi minuman beralkohol.

Ia berharap pemerintah bisa melihat bahwa perdagangan minuman beralkohol telah menimbulkan persoalan sosial yang membahayakan. Degey mengingatkan Negara harus berusaha memberikan jaminan bahwa peredaran minuman beralkohol bukan upaya membiarkan kecanduan alkohol meluas di Papua. Negara harus mewujudkan itu dengan upaya pegawasan hingga penghentian peredaran minuman beralkohol. Pendidikan tentang bahaya alkohol juga harus diajarkan kepada anak-anak usia dini.

“Khusus Papua, harus menjadi kurikulum. Kalau tidak, orang pasti terus menuding Negara melakukan kejahatan kemanusiaan melalui minuman beralkohol. Bila perlu, tutup perdagangan minuman beralkohol di Papua. Itu kunci selamatkan generasi muda Papua,” kata Degey.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More