Categories Berita

Ketua DPR Papua dukung upaya MRP pertegas aturan rekrutmen politik di Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Maxsi N Ahoren bersama-sama memukul tifa untuk membuka Rapat Dengar Pendapat yang membahas kebijakan afirmasi dalam rekrutmen politik orang asli Papua. – Jubi/Benny Mawel

Jayapura, MRP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua, Jhony Banua Rouw mendukung perjuangan Majelis Rakyat Papua atau MRP memperkuat kebijakan afirmasi yang memprioritaskan orang asli Papua dalam rekrutmen politik oleh partai politik di Papua. Dukungan itu dinyatakan Rouw saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Gabungan MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat di Jayapura, Kamis (27/2/2020).

Rouw menyatakan DPR Papua mendukung upaya MRP untuk memperkuat posisi tawarnya dalam memberikan rekomendasi bagi setiap orang asli Papua yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. “Prinsipnya kami DPRP akan mendukung,” ujarnya usai menghadiri rapat yang dihadiri para pimpinan partai politik di Papua dan pimpinan daerah Provinsi Papua itu.

Rouw menyatakan DPR Papua berharap ada upaya konkret untuk memperjuangkan hak konstitusional orang asli Papua, termasuk dengan mendorong regulasi yang lebih tegas mengatur kebijakan afirmasi dalam rekrutmen politik di Papua. “Saya usulkan  kita talk show ke pimpinan partai di pusat,” katanya.

Ia meyakini upaya itu lebih simpel, tidak membuang energi dan waktu lama. “Kalau setuju, saya, Ketua DPR Papua, akan siap mendampingi MRP dan MRPB,” kata Rouw.

Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan MRP dan MRPB itu menindaklanjuti jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas usulan penambahan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kedua provinsi. Selama ini, persyaratan itu dirinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat

Sebelumnya, MRP telah meminta PKPU Nomor 10 Tahun 2017 itu direvisi dengan menambahkan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan rekomendasi dari MRP. Timotius Murib menyatakan usulan itu didasarkan isi Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

“Ayat (3) [Pasal 28 UU Otsus Papua menyatakan] rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Ayat (4) [Pasal itu menyatakan] partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing,” ujar Murib dalam RDP Gabungan itu.

Atas dasar itu, MRP mengusulkan klausul persyaratan tambahan untuk ditempatkan sebagai Pasal 22 ayat (1) huruf Y yang berbunyi “mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat daerahnya yang dibuktikan dengan rekomendasi dari MRP.” Klausul tambahan itu diharapkan akan masuk dalam revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2017.

Atas usulan itu, KPU menyatakan memahami konteks usulan MRP. “MRP dapat membuat suatu kesepakatan dengan dengan penggurus partai di tingkat pusat mengenai mekanisme pemberian pertimbangan /rekomendasi terhadap pasangan calon kepala daerah yang diusulkan,” tulis KPU RI dalam surat jawabannya kepada MRP.

Murib menyatakan MRP telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan partai politik di pusat. Pada prinsipnya, ada partai politik yang mendukung perjuangan MRP untuk menegaskan kebijakan afirmatif dalam rekrutmen politik oleh partai politik di Papua. MRP akhirnya menindaklanjuti hal itu dengan RDP Gabungan MRP dan MRPB bersama para pimpinan partai politik di Papua pada Kamis.(*)

 

Sumber: Jubi.co,id

 

Read More