Categories Berita

MRP: Pemekaran Papua Untuk Kepentingan Siapa?

Timotius Murib (Ketua), saat memberikan keterangan pers di didampingi Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) mempertanyakan niat pemerintah pusat terkait rencana pemekaran Papua menjadi enam wilayah administrasi. Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan Papua tidak memenuhi syarat kepadatan penduduk untuk dimekarkan.

“Indikator pemekaran di Provinsi Papua, sama sekali tidak ada. Terus kepentingan siapa? Kepentingan apa? Pemerintah Pusat bernafsu sekali untuk mendorong melakukan pemekaran di Provinsi Papua,” kata Timotius saat media visit dengan CNN Indonesia, Selasa (22/3).

Ia membandingkan jumlah penduduk Papua dengan provinsi lain yang memiliki penduduk banyak. Menurutnya, aneh jika pemerintah justru berambisi melakukan pemekaran di Papua alih-alih di daerah tersebut.

“Kami serba bingung. Sementara teman-teman di provinsi lain, katakan seperti di Jawa Barat, ini kan puluhan juta penduduk, tidak dimekarkan. Indikator syarat pemekaran itu kan juga sudah dipenuhi, tapi tidak dimekarkan,” katanya.

Lebih lanjut, Timotius juga menyinggung soal UU Otsus Papua hasil revisi yang telah mempermudah pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.

Aturan sebelumnya, pemekaran dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, namun berdasarkan UU Otsus revisi, pemerintah pusat punya wewenang untuk melakukan pemekaran di Papua.

“Kita tidak prasangka buruk. Tapi ini ada kepentingan apa? Negara memaksakan untuk pemekaran di tanah Papua. MRP menolak pemekaran atau DOB di tanah Papua dengan alasan tidak memenuhi syarat atau indikator untuk lakukan pemekaran,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid meminta pemerintah untuk menunda seluruh pelaksanaan UU Otsus Papua hingga Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terkait uji materiil yang dilayangkan oleh MRP.

Salah satu implementasi UU Otsus baru itu adalah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Papua.

“Pemekaran wilayah yang pemerintah sedang laksanakan itu menggunakan UU Otsus yang baru. Kalau UU Otsus yang lama, mereka enggak boleh melakukan itu, kalau mereka melakukan itu maka melanggar pasal 76 yang mewajibkan pemekaran wilayah wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP,” kata Usman.

Ia justru curiga, ambisi pemerintah melakukan pemekaran terkait dengan proses perizinan penambangan di Blok Wabu.

Selama 2-3 tahun terakhir, kata dia, ada tarik ulur antara Kementerian ESDM dengan Gubernur Papua soal penambangan di tempat tersebut.

“ESDM seperti ingin cepat-cepat dapat izin wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari Gubernur. Lalu muncul beredar surat dari gubernur yang menyetujui, tapi tidak pernah dikonfirmasi oleh kantor gubernur. Saya temui Kepala Biro Hukum, Biro Umum, staf ahli, semuanya membantah,” katanya.

Dengan kondisi itu, ia menduga pemerintah mengambil jalan pintas dengan pemekaran wilayah agar izin mudah diberikan.

“Tampaknya pemerintah seperti kesulitan untuk dapatkan persetujuan penuh dari gubernur, sehingga mencoba dalam ‘mencari jalan pintas’ untuk meminta persetujuan gubernur baru. Misalnya kalau ingin dapat WIUPK di Blok Wabu, bikin saja provinsi pemekaran, Papua Tengah misalnya. Gubernur bisa orang mereka atau orang yang dukung mereka. MRP-nya juga dibuat seperti yang mereka inginkan,” kata Usman.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemekaran Provinsi Papua bakal menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final karena masih terdapat perdebatan terkait pemekaran.

Enam provinsi yang diusulkan pemerintah pusat antara lain, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan rencana pemekaran provinsi diPapua danPapua Barat adalah bagian dari upaya pemerintah meratakan pembangunan.(*)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

Read More