Categories Berita

Gedung aula MRP resmi digunakan usai serah terima kunci oleh sekretaris MRP

Penandatangan surat serah terima aset pekerjaan rehabilitasi dan rekontruksi gedung aula MRP oleh sekretaris MRP Wasuok Siep, dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  disaksikan Pemerintah provinsi Papua – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Bertempat di gedung aula baru Majelis Rakyat Papua (MRP), Kamis, (18/6/2020), pimpinan dan Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Asisten I Setda provinsi Papua telah menerima aset pekerjaan rehabilitasi dan rekontruksi gedung aula baru yang sebelumnya dibakar masa pada demo rasisme tahun 2019 lalu.

Timotius Murib, selaku ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) usai serah terima aset, mengatakan hari ini MRP secara resmi menerima aset gedung baru melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua, bersama pemerintah provinsi Papua.

“setelah 10 bulan menunggu akhirnya MRP bisa mengunakan gedung Aula baru sebagai Honai yang sudah di bangun oleh pemerintah pusat melalui kementrian PUPR dimana gedung yang rusak tersebut merupakan aset negara yang diperioritaskan sehingga dikerjakan cepat,” kata Murib.

Dirinya menambahkan selama ini MRP mengunakan fasilitas gedung milik pihak ketiga yaitu hotel. Selama ini untuk melakukan pertemuan dan papat-rapat kerja serta pleno-pleno MRP selalu gunakan hotel dengan mengeluarkan biasa yang sangat besar.

“hari ini secara resmi gubernur Papua diwakili oleh asisten I setda provinsi Papua, kepala balai prasarana permukiman wilayah Papua dan para kontruksi yang membangun gedung ini secara resmi sudah menyerahkan kunci kepada sekretaris MRP untuk selanjutnya digunakan semestinya,” katanya.

lanjutnya, Atas nama masyarakat asli orang Papua pimpinan dan anggota MRP menyampaikan kepada pemerintah pusat karena telah membangun kantor MRP lebih cepat dari yang dibayangkan. Gedung MRP ini merupakan bagian dari representasi dari orang asli Papua dan juga sebagai honai dimana kita bisa berkumpul untuk kepentingan pembangunan di tanah Papua lebih khusus untuk orang asli Papua.

sementara itu Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Dr, Corneles Sagrim, menambahkan intruksi pekerjaan rehabilitasi dan rekontruksi yang ditangani yaitu bangunan pemerintahan untuk khusus yang berada di Jayapura.

“dari tiga bangunan diantaranya gedung MRP, kantor KPU Papua dan Balai kerja Lapas bangunan Bengkel Kerja (Bengker) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Abepura,” katanya.

dirinya menambahkan intruksi pekerjaan tersebut merupakan perintah langsung dari presiden kepada menteri Pekerjaan Umum lalu kepada kita di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua.

“pengerjaan gedung aula MRP mulai sejak bulan September 2019 kemarin hingga 8 April 2020 selesai. dana untuk merampungkan gedung MRP sebesar Rp 7,075 Miliar untuk fisik dan untuk konsultan Rp 927 juta,” katanya. (*)

 

Reporter: Agus Pabika

 

Read More
Categories Berita

MRP akan kawal aspirasi pelajar soal tapol Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib didampinggi beberapa anggota MRP berfoto bersama para aktivis Solidaritas Mahasiswa Papua. – Dok. MRP

JAYAPURA,  MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyatakan akan mengawal aspirasi Solidaritas Mahasiswa Papua yang meminta tujuh tahanan politik Papua yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan segera menerima. Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib di Kota Jayapura, Rabu (10/6/2020).

Timotius Murib menyatakan pada Selasa (9/6/2020) pihaknya telah menerima kunjungan Solidaritas Mahasiswa Papua. Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jayapura yang datang ke MRP untuk menggabungkan masalah beratnya

“Kemarin kami menerima undangan BEM perguruan tinggi negeri dan swasta,” kata Murib kepada Jubi, Rabu.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan Solidaritas Mahasiswa Papua kepada MRP sama dengan yang mereka umumkan sebelumnya, meminta pembebasan ketujuh tapol yang sekarang diadili di PN Balikpapan. Para siswa meminta MRP mengupayakan ketujuh tapol Papua itu bisa dibeli tanpa syarat.

Murib menyatakan setelah tindakan dan ujaran terhadap mahasiswa Papua terjadi di Surabaya pada 16 Agustus 2019, MRP telah membentuk Tim Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MRP. Murib akan mengumumkan aspirasi Solidaritas Mahasiswa Papua kepada tim tersebut. “Karena itu, melalui tim itu, kami akan meneruskan aspirasi pelajar. Kita berjuang bersama, ”kata Murib.

Ketua Tim Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MRP, Yoel Luiz Mulait mengatakan pihaknya akan mengawal aspirasi mahasiswa.

“Sesuai pasal 20 huruf (e) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, itu tugas dan wewenang MRP. Jadi setiap aspirasi rakyat Papua [menjadi] tugas kami untuk kawal. Tentunya, sesuai mekanisme kelembagaan MRP, ”kata Mulait. (*)

Sumber: Jubi. co. id 

Read More

Categories Berita

MRP minta 7 tapol dipulangkan ke Papua

Ilustrasi tujuh tapol Papua yang dipindahkan ke Kaltim saat akan diserahkan ke Kejaksaan. – Jubi. Dok

 

Jayapura, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP meminta Kejaksaan Tinggi Papua memulangkan tujuh tahanan politik asal Papua yang kini ditahan di Kalimantan Timur. MRP menilai pemindahan lokasi penahanan dan pemindahan tempat persidangan ketujuh tahanan politik itu tidak beralasan, karena situasi di Papua telah aman.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP, Yoel Mulait di Jayapura, Selasa (28/1/2020). “Kita minta 7 tahanan di Kalimantan dipindahkan di Papua, [dan menjalani] persidangan [di Papua],” kata Yoel Mulait.

Ketujuh tahanan politik (tapol) yang ditahan di Kalimantan Timur itu adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Pada 4 Oktober 2019, Kepolisian Daerah Papua memindah lokasi penahanan ketujuh tapol kasus makar Papua itu dari Jayapura ke Kalimantan Timur. Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara ketujuh tapol itu. Penunjukan itu dinyatakan dalam surat Mahkamah Agung nomor 179/KMA/SK/X/2019.

Mulait menegaskan pemindahan ketujuh tapol itu tidak dibisa diterima, karena proses sidang sejumlah perkara yang terkait dengan unjukrasa dan amuk massa anti rasisme Papua di Pengadilan Negeri Jayapura telah berjalan dengan aman. “[Mereka dipindahkan dengan] alasan keamanan. Tetapi sidang lain [sudah berjalan dan] tidak ada yang ganggu,” kata Mulait.

Mulait menyatakan seharusnya aparat penegak hukum berupaya untuk mengadili ketujuh tapol Papua itu di Papua. Menurutnya, jika proses pengadilan terhadak ketujuh tapol dijalankan di Papua, hal itu justru akan menguntung Negara maupun ketujuh tapol.  “[Sidang di Papua akan] untungkan kedua belah pihak. Keluarga tidak  butuh biaya besar [untuk mengikuti proses sidang]. Jaksa yang menyidangkan tidak bolak balik ke sana juga,”ungkapnya.

Sebaliknya, Mulait mengingatkan kesan itu justru akan memperburuk citra Indonesia di mata masyarakat internasional.”Kalau sidang di luar [Papua], [itu justru] memberi kesan Papua belum aman,” kata Mulait.

Aktivis perempuan Papua, Iche Murib mengatakan pada Selasa mengantar keluarga tujuh tahanan politik atau tapol Papua mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua. Keluarga ketujuh tapol Papua kembali meminta Kejaksaan Tinggi Papua segera memulangkan ketujuh tapol Papua yang kini ditahan di Kalimantan Timur.

Iche Murib menyatakan dalam pertemuan itu keluarga ketujuh tapol Papua kembali menegaskan tuntutan mereka agar tujuh tapol Papua segera dipulangkan ke Papua. “Proses persidangan sebaiknya dilakukan di Papua. Karena saat ini Papua sudah aman,” kata Murib saat dihubungi Jubi melalui sambungan selulernya, Selasa.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More