Categories Berita

MRP Papua dan MRP-PB, Deklarasikan Bupati/Wakil, Walikota/Wakil Walikota Harus OAP

Suasana Deklarasi MRP dan MRPB soal pemenuhan hak Konstitusional OPA, Jumat (27/2).

Jayapura, MRP –  Jika selama ini hanya Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua dan Papua Barat  yang harus Orang Asli Papua (OAP), namun Pilkada mendatang  sudah mengharuskan Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota diisi OAP.

Hal tersebut tercetus dalam Deklarasi bersama MRP dan MRPB tentang Pemenuhan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam rekrutmen politik  terkait pencalonan Bupati dan wakil Bupati,Walikota dan Wakil walikota  di Provinsi Papua dan Papua Barat berlangsung di Sun garden Hotel Sentani,Jumat siang, (27/2).

Deklarasi bersama ini ditandai dengan menuliskan nama dan tandatangan pada  sebuah spanduk berukuran besar.

Penandatanganan diawali  Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua MRP-PB Maxsi Ahoren disusul  Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw,SE,para utusan Partai dan Forkopimda.

Sebelum dilakukan deklarasi bersama, acara diawali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendangarkan masukan-masukan dan menyamakan persepsi  dengan pihak terkait,terutama pimpinan Parpol yang ada di Papua.

Namun yang hadir hanya 9 Parpol, dan empat perwakilan Papol   yakni Nasdem,Golkar,PAN dan Partai Berkarya sudah terang-terangan menyatakan mendukung penuh keputusan MRP agar Bupati/wakil dan Walikota/Wakil harus diisi OAP.

Ketua DPRP Jhony Banua Rouw juga menyatakan pada  prinsipnya, mendukung dan siap mengawal keputusan ini. Meski demikian,Ia  memberikan cacatan agar MRP dan MRP-PB hati—hati dan cermat soal regulasi serta landasan hukumnya,karena Pilkada ini sangat rawan digugat ke PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga mengusulkan agar MRP dan MRP-PB melakukan road show dengan para Ketua DPP Parpol di Pusat, sebab yang menentukan Kandidat baik Bupati maupun walikota adalah  DPP, bukan di tingkat daerah. Dengan demikian jika  DPP parpol sudah sepakat,maka  Parpol  tingkat daerah /kabupaten tinggal menyesuaikan saja.

Ketua MRP Timotius Murib didampingi Ketua MRP-PB Maxsi Ahoren mengatakan, apa yang dilakukan MRP dan MRP-PB ini menindakjuti semangat perintah  pasal 28 ayat(3) dan ayat (4),UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus. Bahwa salah satu kewenangan MRP adalah memberi pertimbangan kepada Parpol dalam hal seleksi  dan rekrutmen partai politik.

Dikatakan,sesungguhnya  MRP priode ke-dua lalu sudah berjuang melalui tiga  Raperdasus, namun sampai 8 tahun tidak pernah direalisasikan,  untuk itu MRP priode ke 3 ini mendorong  agar perintah UU ini segera direalisasikan.  Sebab ayat 3 sudah jelas bahwa rektrutmen politik di Papua harus prioritaskan orang asli Papua.

Dan ayat 4  calon Gubernur/Wakil, Calon Bupati/wakil dan Calon Walikota/wakil walikota   harus diberi pertimbangan dan persetujuan oleh MRP sebagai orang asli Papua dan mengenal dan dikenal  daerahnya. “ Inilah yang dipertegas MRP dan MRP-PB  ini melalui  RDP agar 16 Parpol melaksanakan perintah UU 21 tahun 2001 utamanya ayat 3 dan 4 ini,”katanya.

Untuk itu, MRP dan MRPB berharap pimpinan Parpol dan pihak penyelenggara Pilkada di  11 Kabuaten di Papua dan 9 Kabupaten di Papua Barat dapat bersinergi. “Kalau ada Partai Politik sudah telanjur menentukan calonnya diluar dari OAP ,maka masih ada waktu untuk menggantinya,”jelas Ketua MRPPB Maxsi Oheran.

Mengenai skenarionya pelaksanaannya, sama dengan  proses pencalonan Gubernur dan Wakil.    Bakal Calon Kepala daerah /wakil  mendaftarkan diri ke Parpol tingkat Kabupaten/provinsi. Selanjutnya Parpol melakukan verifikasi berkas  dan melanjutkan ke MRP/MRPB untuk  diverifikasi  Orang Asli Papua.

Menurut Timotius Murib, Keputusan ini sudah mulai diberlakukan pada pemilu serentak di 11 Kabupaten untuk Papua dan 9 kabupaten di Papua Barat. (*)

 

Sumber: PapuaSatu.com

 

Read More
Categories Berita

Deklarasi Hak Perpolitikan OAP di Pilkada 2020 Oleh MRP dan MRPB

Deklarasi Hak Perpolitikan OAP di Pilkada 2020 Oleh MRP dan MRPB

Jayapura, MRP – Guna pemenuhan Konstitusional Orang Asli Papua (OAP) dalam rekrutmen Politik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota harus orang asli Papua (OAP) dalam Pilkada 2020 di Tanah Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan deklarasi bersama.

Kegiatan deklarasi yang dilaksanakan, di Hotel Suni Garden Lake, Sentani, Provinsi Papua, Kamis (27/02/2020) itu dihadiri Ketua DPRP, Pangdam XVII Cenderawasi, Waka Polda Papua, dan pimpinan partai politik (Parpol).

Setelah deklarasi dilakukan penandatanganan petisi oleh Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw serta para pemimpinan Parpol dan Forkopimda.

Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, deklarasi yang dilakulan MRP dan MRPB ini bertujuan untuk mengamankan kepentingan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

“Itu hak khusus OAP, memang disisi lain ada yang menyampaikan sudah terlambat. Tapi bagi kami tidak ada yang terlambat, karena ini menyangkut dengan kepentingan OAP menjadi tuan di negeri sendiri,”ujar Maxsi Nelson Ahoren, Ketua MRPB.

Menurutnya, deklarasi yang dilaksanakan tersebut bagian dari menjawab kepentingan hak politik OAP dalam UU Otsus yang selama ini terabaikan.

“Semua hak diambil, maka kami pertegas bahwa hak politik kami tidak boleh diambil lagi,”tegas Ahoren.

Dikatakannya, hasil deklarasi ini sudah dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan KPU RI sudah menjawab dan telah mengirim surat kepada MRP dan MRPB.

Setelah itu, kata Ahoren, akan dilakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI dalam rangka memfasilitasi MRP Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk bertemu semua DPP Parpol sekaligus dengan Kementerian Koordinator Bidang Politi, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beserta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh Bupati dan Wabup serta Walikota daN Wakil Walkot khusus di wilayah Provinsi Papua Barat agar dapat mendukung apa yang didorong oleh lembaga kuktur OAP yakni MRP dan MRPB.

“Tapi jika ada parpol yang sudah telanjur menentukan calonnya diluar dari OAP, maka masih ada waktu untuk menggantinya,”jelas Ketua MRPPB Maxsi Oheran.

Meski demikian, lanjut dia, khusus proses Pilkada di Provinsi Papua Barat ada sejumlah kabupaten calon Bupati dan Wakil Bupatinya bukan OAP.

Dicecar mengenai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait hak politik OAP, Ahoren mengemukakan, Raperdasusnya sudah ada, sejak MRP sebelumnya.

“Perdasusnya sudah ada, tapi tidak pernah dijawab atau digubris oleh pemerintah Indonesia. Jadi hari ini kita gunakan kekuatan politik,”pungkasnya.

Sementara Ketua MRP Provinsi Papua, Matius Murib Nelson Ahoren menjelaskan, deklarasi hak politik OAP tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) pasal 28 ayat 3 dan ayat 4. Pasalnya, kewenangan MRP adalah memberi pertimbangan kepada Parpol dalam hal seleksi dan rekrutmen partai politik.

Mengenai hak politik OAP ini sebenarnya sudah diperjuangkan oleh MRP sebelumnya. Namun hingga kini tidak pernah direalisasikan, maka MRP dan MRPB kali mendorong agar perintah UU Otsus ini segera diimplementasikan.

Ayat 3 sudah jelas bahwa rektrutmen politik di Papua harus prioritaskan OAP dan ayat 4 calon Gubernur dan Wakil, calon Bupat dan Wabup serta calon Walikota dan Wakil Walkot mengenai pertimbangan dan persetujuan oleh MRP sebagai lembaga representasi OAP.

“Kami mempertegas melalui rapat dengar pendapat, agar 16 parpol melaksanakan perintah UU Otsus terutama ayat 3 dan 4,”sebut Murib.

Oleh sebab itu, diharapkan kepada pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 20 kabupaten se-tanah Papua untuk dapat bersinergi.

 

Sumber: gardapapua.com

 

Read More