Categories Berita

1 Desember, MRP dan Aceh Teken MoU di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh

1 Desember, MRP dan Aceh Teken MoU di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh – Humas MRP

BANDA ACEH, MRP — Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Wali Nanggroe Aceh menandatangani surat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (1/12/2021) di Meuligoe (Istana) Wali Nanggroe Aceh.

Dalam MoU tersebut berisi beberapa poin tentang kerja sama Aceh dan Papua untuk berjuang bersama dalam memperjuangkan dan mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua dan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang kekhususan yang diberikan pemerintah pusat.

Kunjungan silaturahmi pimpinan dan anggota MRP disambut langsung Wali Nangroe Aceh Paduka Mulia Malik Mahmud Al-Haytar di istana Wali Nanggroe Aceh.

Wali Nangroe Aceh mengatakan, dalam kesempatan ini bangsa Papua melalui MRP dan bangsa Aceh dapat menjalin kerjasama yang erat di dalam gerakan memperjuangkan keadilan untuk memenuhi kepentingan kesejahteraan rakyat kedua bangsa ini dalam bingkai NKRI.

“Aceh dan Papua mendapat daerah kekhususan, namun kekhususan tersebut tidak diberikan pemerintah pusat, masih ada butir-butir perjanjian yang belum dipenuhi oleh pusat, sehingga dengan kerja sama ini kami ingin pemerintah pusat harus melihat ini,” ujarnya.

Malik menegaskan, pemerintah pusat harus konsisten dengan perjanjian mereka dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh dan Papua melalui Undang-Undang kekhususan.

“Aceh dan Papua memiliki sejarah panjang perjuangan untuk merdeka sendiri, sehingga pemerintah pusat harus melihat dan menjalankan Undang-Undang kekhususan dengan baik agar ada kesejahteraan. Itu perlu diwujudkan. Perlu diingat bahwa Aceh ada GAM dan Papua ada OPM,” tuturnya.

Menurut Malik, Aceh dan Papua memiliki kesamaan dimana memiliki persoalan dengan pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang kekhususan. Oleh karenanya, dengan MoU ini diharapkan Papua dan Aceh menjalin kerjasama yang baik untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Sementara itu, Timotius Murib, ketua MRP mengatakan, penandatanganan MoU hari ini menindaklanjuti kunjungan silaturahmi Wali Nanggroe Aceh ke MRP pada 3 Oktober 2021 saat PON Papua berlangsung.

“Ini momentum bersejarah bagi bangsa Papua, dimana tanggal 1 hari ini saat penandatanganan MoU bersama dengan Wali Nanggroe Aceh, rakyat Papua juga memperingati hari embrio kemerdekaan yang ke-60,” kata Murib di hadapan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.

Timotius menjelaskan, kehadiran MRP Papua di Aceh dan bertemu pimpinan Wali Nangroe Aceh untuk selanjutnya mengadvokasi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan hak-hak masyarakat Papua dan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang kekhususan.

“Kami sedang mengadvokasi bersama dengan cara santun, tidak melawan negara, tentu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kami kembali dan akan mengingatkan terus perjanjian yang dibuat bersama Aceh dan Papua harus ditepati yaitu Undang-Undang Otsus nomor 21 tahun 2001 untuk Papua dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 (UUPA),” kata Murib.(*)

Sumber: Suara Papua

Read More