Categories BeritaSiaran Pers

Wakil Ketua DPR RI Setuju Tunda DOB Sampai Putusan MK

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Timotius Murib di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa, (26/4/2022). -for Humas MRP

JAKARTA, MRP – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Timotius Murib di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa, (26/4/2022).

Hadir pada pertemuan tersebut Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny, tenaga ahli Joram Wambrauw, staff khusus MRP Andi Andreas Goo, staff khusus Onias Wenda, maupun Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurut Dasco, penduduk asli Papua harus diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atas kebijakan perubahan UU Otonomi Khusus dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Tentu wajar jika kemudian MRP berusaha menyalurkan aspirasi orang asli Papua. Ini bagus, dan perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang tinggi,“ kata Dasco.

“Saya sudah mendengarkan. Dua poin yang saya catat. Pertama, tentang evaluasi UU Otsus Papua yang diminta oleh MRP supaya transparan dan terbuka bagi MRP untuk melaksanakan tugas sesuai UU. Kedua, terkait dengan aspirai menunda DOB,“ lanjutnya.

“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Tapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II, agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK,“ katanya.

Aspirasi yang disampaikan tersebut, menurut Dasco, sangat masuk akal. “Sebagai penduduk asli Papua yang merasakan dampak dan manfaat UU Otsus, tentu apabila diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, tentu sangat wajar. Apalagi MRP telah meminta masukan dari penduduk di 28 kabupaten,“ kata Dasco yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Dasco menjelaskan, DPR RI telah mengirimkan kepada Presiden dan DPR menunggu adanya surat presiden. “Tanpa ada surpres maka RUU ini tidak akan bisa dibahas. Saya akan sampaikan kepada DPR untuk menunda terlebih dahulu pembahasan keitga RUU DOB sampai ada putusan MK,“ pungkasnya.

Sebelumnya Timotius menjelaskan, MRP meminta DPR RI menangguhkan rencana pembentukan DOB. Pertama, pemerintah sedang memberlakukan moratorium kebijakan pemekaran wilayah dan pembentukan DOB. Kedua, karena rencana kebijakan DOB tidak didukung oleh kajian ilmiah. Ketiga, pengalaman dalam pembentukan DOB selama ini tidak memiliki PAD yang tinggi, bahkan rendah sehingga membebani APBN. Keempat, DOB tidak dilakukan dengan aspirasi dari bawah.

“Perubahan UU yang menambahkan ayat 1 dan ayat 2 membuat otonomi khusus tidak lagi menjadi pendekatan dari bawah ke atas, melainkan pendekatan dari atas ke bawah yang sentralistik,“ tutup Timotius.

Dalam kesempatan yang sama, Usman menambahkan bahwa kebijakan yang sepihak dalam hal perubahan UU Otsus maupun pemekaran provinsi jelas merugikan hak-hak orang asli Papua. “Orang asli Papua berhak untuk memperoleh informasi tentang rencana-rencana kebijakan yang berdampak pada mereka. Mereka juga berhak untuk diajak konsultasi, termasuk memberikan pendapat. Dan mereka juga berhak untuk dimintai persetujuan terkait perubahan UU, pemekaran provinsi, atau rencana penambangan emas seperti di Intan Jaya, jelas Usman.

“Jika pemerintah dan DPR RI mau menangguhkan rencana pembentukan DOB, maka hal itu bisa mengurangi peningkatan eskalasi konflik, kekerasan, dan pelanggaran HAM di Papua. Sudah ada 12 kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Intan Jaya. Dan sudah ada tua orang asli Papua tewas ketika menyampaikan pendapat menolak DOB,“ tutupnya. (*)

Humas MRP

Read More
Categories Berita

MRP Minta DPR RI Hentikan Pembahasan Perubahan RUU Otsus

Konferensi Pers Setelah Melakukan Pendaftaran ke MK – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menghentikan proses pembahasan perubahan kedua Undang-undang Otsus.

Hal tersebut ditegaskan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua usai mengelar Rapat Panmus MRP di hotel Horison Kotaraja, Jumat (9/7/2021), lalu.

“Terkait perubahan kedua UU Otsus, MRP telah mendaftar di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan pasal 77 yang mana menghendaki untuk usul perusahaan itu dilakukan oleh rakyat melalui MRP dan DPRP,” kata Murib.

Namun nyatanya, kata Murib, proses sidang di MK bila memutuskan dan berpihak kepada kehendak Jakarta, maka rakyatlah yang akan menilai keadilan di negara hukum ini.

“MRP mendapat informasi bahwa proses di Jakarta (DPR RI) akan menetapkan perusahaan kedua UU Otsus pada tanggal 15 Juli 2021 mendatang, sedangkan surat dari MK untuk lakukan tahanan proses sidang pada tanggal 21 Juli 2021, sehingga bisa dilihat penetapan di DPR RI lebih dahulu dari pada proses hukum di MK,” kata Murib.

Dengan proses penetapan ini, kata Murib, MRP mempertanyakan konsekuensi hukumnya seperti apa kedepannya. Rakyat menghendaki agar proses politik di DPR RI harus dihentikan dulu karena MRP meminta kewenangan sesuai pasal 77.

“MRP ingin pastikan di MK terkait pasal 77, ini kewenangan DPR RI atau rakyat Papua? Sebelum ada putusan DPR RI segera hentikan pembahasan di Jakarta,” tegas Murib.

Murib menegaskan bila dalam proses putusan di MK gugatan MRP di anggap terlambat, MRP akan menindaklanjuti dengan proses-proses hukum lain.

Ditempat terpisah, dengan pertimbangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menunda sidang pendahuluan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan Majelis Rakyat Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah.

Di pihak lain, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih membahas revisi itu, dan belum mengumumkan penundaan pembahasan karena pandemi COVID-19.

Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan MK menunda sidang itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Penundaan sidang MK [seperti itu] mencederai rasa keadilan orang asli Papua,” kata Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB dalam keterangan pers secara daring pada Minggu (4/7/2021).

Humas MRP

Read More