Kelompok Kerja MRP

Sesuai perintah Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 Tentang majelis Rakyat Papua,Bab VII Pasal 31 kelompok kerja MRP teriri dari Kelompok Kerja Adat,Perempuan dan Kelompok Kerja Keagamaan. Pimpinan Kelompok kerja  (pokja) terdiri  atas seorang Ketua,seorang wakil Ketua dan seorang Sekretaris. Dalam rangka pemilihan dan pergantian pimpinan Kelompok Kerja sedapat-dapatnya dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat oleh anggota Kelompok Kerja masing-masing dan hasil pemilihan dapat disampaikan kepada Pimpinan MRP Untuk di tetapkan dengan keputusan MRP dengan masa jabatan dua Tahun enam bulan dan dapat  dipilih kembali lagi.

Mengetahui apa tugas masing-masing kelompok kerja MRP,seperti yang dijelaskan dalam pasal 32 menjelaskan tugas terdiri dari :

  • Kelompok Kerja Adat mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli Papua dengan cara :
  1. Melakukan pembicaraan pendahuluan dengan Gubernur,DPRP,Bupati/Walikota,dan DPRD Kabupaten Kota,mengenai penyusunan rancangan kebijakan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli Papua;
  2. Melakukan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah Khusus dan memuat Materi tentang perlindungan adat dan budaya asli yang diajukan oleh Gubernur dan DPRP;
  3. Melakukan pembahasan dan mengajukan usul criteria orang asli Papua dalam rangka pemilihan Gubernur/wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota;
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perdasus yang memuatmateri tentang perlindungan adat dan budaya asli Papua;
  5. Melakukan pembahasan dan menindaklanjuti temuan pelaksanaan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota, DPRD Kabupaten /Kota berkaitan dengan perlindungan adat dan budaya asli Papua;
  6. Melakukan konsultasi dengan pejabat Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, Pemerintah kabupaten/Kota, DPRD Kabupaten/Kota berkaitan dengan perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua;
  7. Melakukan rapat dengar pendapat dengan Masyarakat;
  8. Melakukan rapat Gabungan pokja dalam rangka membahas masalah dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan adat dan budaya asli Papua.
  • Kelompok kerja Perempuan mempunyai tugasmelindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender dengan cara :
  1. Melakukan pembicaraan pendahuluan dengan Gubernur,DPRP,Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota,mengenai penyusunan rancangan kebijakan dalam rangka melindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan jender;
  2. Melakukan pembahasan danmengajukan usul penyempurnaan rancangan perdasus dan memuat materi tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang diajukan oleh Gubernur dan DPRP;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perdasus yang memuat materi tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan
  4. Melakukan pembahasan dan menindaklanjuti temuan pelaksanaan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan perempuan;
  5. Melakukan konsultasi dengan pejabat pemerintah Provinsi Papua dan DPRP,serta Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan terhadap Orang asli Papua;
  6. Melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat;
  7. Melakukan rapat Gabungan pokja dalam rangka membahas masalah dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
  • Kelompok kerja keagamaan mempunyai tugas memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama dengan cara :
  1. Melakukan pembicaraan pendahuluan dengan Gubernur, DPRP, Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota,mengenai penyusunan rancangan kebijakan dalam rangka pemantapan kerukunan beragama;
  2. Melakukan pembahasan danmengajukan usul penyempurnaan rancangan perdasus dan memuat materi tentang pemantapan kerukunan antar umat beragama yang diajukan oleh Gubernur dan DPRP;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perdasus yang memuat materi tentang perlindungan hak-hak hidup beragama dan pemantapan kehidupan beragama;
  4. Melakukan pembahasan dan menindaklanjuti temuan pelaksanaan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota dalam rangka kerukunan hidup antar umat beragama;
  5. Melakukan konsultasi dengan pejabat pemerintah Provinsi Papua dan DPRP,serta Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan perlindungan,keberpihakan,dan pemberdayaan terhadap Orang asli Papua;
  6. Melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat;
  7. Melakukan rapat Gabungan pokja dalam rangka membahas masalah dan kebijakan yang berkaitan dengan pemantapan kerukunan hidup antar umat beragama;
  8. Melakukan pemantauan dan mengawasi kehidupan beragama yang tidak sesuai dengan asas kehidupan beragama yang bersifat universal.