Pimpinan MRP

Pimpinan Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga yang bersifat kolektif mencerminkan unsur adat, agama dan perempuan, yang terdiri atas satu orang Ketua, dua orang wakil ketua. Setelah menetapkan unsur ketua MRP, maka dapat mengusulkan proses pelantikan dan pengesahan pimpinan MRP oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Setelah ditetapkan dilantik sebagai Pimpinan MRP mempunyai tugas sesuai pasal 16 dalam tata tertib MRP adalah :

  1. Memimpin rapat dan menyimpulkan hasil rapat untuk pengambilan keputusan;
  2. Penyusunan rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan Wakil Ketua;
  3. Menjadi juru bicara MRP
  4. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan MRP;
  5. Mengadakan konsultasi dengan gubernur, DPRP, Buapati/Wakil DPRD Kabupaten/kota.
  6. Mewakili MRP atau Alat kelengkapan MRP di Pengadilan
  7. Melaksanakan keputusan MRP berkaitan dengan penetapan sanksi atau reabilitasi anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. Memimpin pembahasan arah kebijakan umum dan strategi pengelolaan Anggaran MRP;
  9. Mewakili MRP dalam kegiatan protokoler Negara dan Daerah
  10. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat Pleno MRP

Pimpinan MRP dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 sebagai kewajiban dapat :

  1. Menentukan kebijakan kerjasama antar lembaga daerah berdasarkan hasil rapat pleno;
  2. Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas kelompok kerja dan alat kelegkapan lainnya;
  3. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan Kelompok Kerja,
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh sekretaris;
  5. Menghadiri rapat Alat Kelengkapan MRP apabila dipandang perlu;
  6. Memberi pertimbangan atas nama MRP terhadap masalah dan pencalonan untuk jabatan public tertentu di provinsi Papua