Categories Berita

Ketua DPRD Biak: Sembilan maklumat MRP bertujuan lindungi hak OAP

Ketua DPRD Biak Zeth Sandy menerima pemberian sembilan maklumat dan buku perlindungan orang asli Papua dari Ketua Pokja Agama MRP Yoel Luiz Manuid disaksikan Asisten I Pemkab Biak Frits G Senandi pada kunjungan kerja di Biak, 13-14 Agustus 2019.

Biak (Antara) – Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua Zeth Sandy menilai, sosialisasi sembilan maklumat dari lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kabupaten Biak Numfor bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar orang asli Papua (OAP) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sembilan maklumat MRP harus benar-benar diimplementasikan seluruh elemen masyarakat, birokrasi, legislatif, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lain di Tanah Papua,” ujar Ketua DPRD Biak Zeth Sandy menanggapi sosialisasi sembilan maklumat MRP di Kabupaten Biak Numfor.

Ia mengakui sembilan maklumat MRP untuk perlindungan sumber daya alam dan hak dasar orang Papua sangat memberikan dampak positif jika dapat diterapkan para pejabat daerah karena sangat menyentuh kepentingan masyarakat OAP.

Jajaran DPRD Biak, lanjut Zeth Sandy, sangat mendapat kehormatan dari lembaga MRP yang telah memberikan salinan sembilan maklumat untuk dijadikanbahan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

“Saya mengajak para pejabat pimpinan OPD, para anggota dewan, institusi TNI-Polri, lembagapenegak hukum, tokoh masyarakat Nusantara serta berbagai organisasi profesi dapat mengimplementasikan dalam tugas keseharian,” ujarnya pula.

Berdasarkan data, sembilan maklumat dari Majelis Rakyat Papua di antaranya nomor 01/2019 tentang perlindungan cagar alam, maklumat nomor 02/2019 tentang pemenuhan hak politik perempuan Papua.

Sedangkan maklumat 03/2019 tentang perlindungan sumber daya alam dan cagar alam di Tanah Papua, maklumat nomor 04/2019 tentang penghentian penyalagunaan minuman beralkohol, narkotika dan obat terlarang, serta maklumat nomor 03/2018 MRP tentang larangan pemberian gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat, maklumat nomor 04/2018 tentang transaksi jual beli lepas tanah milik masyarakat adat kepada pihak lain, maklumat 05/2018 tentang larangan sertifikat tanah di Papua.

Sementara maklumat lainnya, nomor 06/2018 tentang moratorium izin pengelolaan SDA di Tanah Papua, dan maklumat nomor 07/2018 tentang penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua. (https://www.antaranews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *