Categories Berita

MRP dan MRPB berharap Jokowi segera sahkan perubahan PP MRP

Para pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat saat membuka pertemuan gabungan yang membahas pengayaan, pendalaman, dan harmonisasi usulan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP di Jayapura, Kamis (8/8/2019).

Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat berharap pemerintah pusat mendukung dan menyetujui materi usulan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Usulan perubahan itu dinilai penting untuk memastikan kedua lembaga dapat menjalankan wewenangnya mengawal otonomi khusus di Papua dan Papua Barat.

Harapan itu disampaikan Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga Majelis Rakyat Papua (MRP), Dorince Mehue. Mehue menyampaikannya seusai pertemuan gabungan MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang membahas pengayaan, pendalaman, dan harmonisasi usulan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP (PP MRP) yang berlangsung di Jayapura, Kamis (8/8/2019).

Mehue menyatakan usulan perubahan PP MRP telah disampaikan sejak lama. “Kami berharap pemerintah pusat dapat segera menyetujui rancangan itu”ungkap Mehue.

Pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua PP MRP itu telah masuk dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019. Kepres itu menyatakan materi usulan perubahan PP MRP meliputi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP/MRPB dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus (Ostus) Papua/Papua Barat. Rancangan PP juga mengatur tugas MRP/MRPB dalam mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RI.

Jika seluruh materi usulan perubahan dari MRP dan MRPB dapat disetujui, Mehue berharap Presiden Joko Widodo segera menandatangani Rancangan PP yang baru, agar segera berlaku. “Kalau boleh, presiden mohon ditanda tagani secepatnya. Karena ini harga diri lembaga ini, orang Papua dan bahkan harkat dan martabat orang Papua,”ungkapnya.

Mehue menyebut, selama ini MRP dan MRPB kesulitan menjalankan wewenang mereka, khususnya dalam menjalankan fungsi pegawasan atas pelaksanan Otsus di Papua dan Papua Barat. Ia berharap pengesahan PP MRP yang baru itu akan memperkuat kedudukan MRP dan MRPB untuk menjalankan wewenang mereka. “Terutama fungsi pengawasan terhadap seluruh pengunaan dan pelaksaan otonomi khusus di Papua,” kata Mehue.

Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi hasil pertemuan gabungan MRP dan MRPB membahas materi usulan perubahan kedua PP MRP itu. Ia berharap para anggota MRP dan MRPB, akademisi, tokoh adat, maupun dan masyarakat dapat memberikan masukan-masukan selama pertemuan gabungan itu.

“Kami harap ada masukan, supaya lebih bagus. [Mari kita] bersama-sama meramu baik, sepakat, dan bawa [materi usulan perubahan kedua PP MRP itu] ke Jakarta,”ungkapnya di Jayapura, Kamis. (Jubi.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *