Categories Berita

MRP Lapor Jokowi Soal Penangkapan Anggota Saat RDP Bahas Otsus Papua

Pimpinan MRP saat berfoto bersama Presiden Jokowi di Istana Negara – For Humas MRP

JAKARTA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, mengadukan peristiwa penangkapan sejumlah anggota anggota MRP saat melaksanakan evaluasi otonomi khusus Papua pada November 2020 ke Presiden Joko Widodo, Senin (25/4). Timotius mengatakan, saat ditangkap anggota MRP sedang menjalankan tugas untuk mendengarkan aspirasi orang asli Papua (OAP) tentang penerapan otonomi khusus.

“MRP dan timnya itu ditangkap dan diborgol. Ini juga sudah kami sampaikan ke Bapak Presiden kemarin,” kata Timotius pada diskusi daring yang digelar Public Virtue Research Institute, Rabu (27/4).

Timotius menuturkan, polisi menangkap 54 orang peserta rapat, termasuk anggota MRP, dengan tuduhan makar. Namun, polisi membebaskan mereka karena tak punya bukti kuat.

Kepada Jokowi, dia juga menyampaikan soal kelompok masyarakat yang menolak rapat MRP.

Salah satunya, yaitu kelompok Barisan Merah Putih. Timotius mengatakan, kelompok itu membubarkan paksa rapat yang jelas-jelas digelar MRP sebagai lembaga negara.

“Menurut MRP, masyarakat ini pasti diajak dan disuruh kemudian membubarkan kegiatan MRP yang dilaksanakan di lima wilayah,” ujarnya.

Selain itu, pada pertemuan dengan Jokowi, MRP menyatakan revisi UU Otsus Papua dilakukan tanpa diskusi dan persetujuan rakyat Papua. Mereka pun meminta Jokowi mengevaluasi pembentukan undang-undang itu.

Selain itu, MRP meminta Jokowi mengkaji ulang pemekaran tiga provinsi di Papua. MRP meminta pemerintah menunda kebijakan hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pada September 2021, MRP melayangkan permohonan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ke MK. Salah satu pasal yang digugat yaitu terkait wewenang pemekaran wilayah di Papua.

Sementara itu, pada 12 April 2022, DPR menyetujui tiga RUU daerah otonom baru di Papua sebagai RUU inisiatif DPR. Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (*)

Sumber: CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *