Categories Berita

MRP Geram Pemerintah-DPR Bentuk 3 Provinsi Baru di Papua

 

Timotius Murib (Ketua), saat memberikan keterangan pers di didampingi Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) geram dengan keputusan pemerintah dan DPR bakal membentuk tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Ketua MRP Papua Timotius Murib mengatakan DPR dan pemerintah telah mencederai semangat otonomi khusus untuk Papua. Timotius pun mendesak rencana itu dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Otsus.

“Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini mencederai semangat otonomi khusus,” kata Timotius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).

Timotius menyebut pemerintah maupun DPR seharusnya cermat dan tak buru-buru memutuskan pemekaran Papua. Menurutnya, dampak kebijakan ini bakal melepas sebagian besar wilayah kultural MRP dan wilayah pemerintahan provinsi Papua.

Timotius mengatakan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyejahterakan Papua dan mengevaluasi otonomi khusus salah diterjemahkan oleh segelintir menteri dengan cara membentuk provinsi baru berdasarkan UU Otsus baru yang bermasalah.

Menurutnya, RUU pembentukan tiga provinsi baru itu mengabaikan aturan yang tertuang dalam Pasal 77 Undang-undang 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mewajibkan konsultasi dengan rakyat Papua. Dalam otsus, pemekaran wilayah wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP.

“Dulu pada 2003 Papua dimekarkan menjadi dua tanpa didahului dengan pembentukan MRP. Sekarang Papua menjadi lima provinsi. Ini kebijakan model apa? Sementara jika rakyat bersikap kritis, dituduh separatis, dilabel teroris. Pemekaran wilayah harus dibatalkan,” ujarnya.

Wakil Ketua I MRP, Yoel Luiz Mulait juga mengkritik keputusan tersebut. Menurutnya, pembentukan tiga provinsi baru tersebut jelas tidak cermat, cacat proses, tanpa partisipasi orang asli Papua (OAP) dan juga tanpa konsultasi dengan MRP yang merupakan lembaga representasi kultural OAP.

“Ini betul-betul mencederai semangat otonomi khusus. Pembuatan kebijakan sepihak sama sekali tidak mendidik publik,” kata Yoel.

Yoel mengatakan kebijakan ini justru mempertontonkan pengebirian otonomi dan hak asasi orang asli Papua, terutama untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berdampak pada hidup mereka. Di sisi lain, RUU itu didasari pada UU 2/2021 yang materinya cacat substansial dan sedang diuji di MK.

“Pemekaran seharusnya ditunda sampai MK memutuskan,” ujarnya.

Rencana penambahan provinsi itu diatur dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disahkan oleh Baleg DPR dalam rapat pleno pada Rabu (6/4). Nantinya sejumlah kabupaten bakal masuk ke dalam tiga provinsi baru tersebut.

Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel

Kemudian, Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo. (*)

Sumber: CNN

Read More
Categories Berita

Sebut Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Cacat Prosedural, MRP: Kebijakan Sepihak, Sama Sekali Tak Mendidik Publik

Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua menyebut proses pembentukan tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih yang disetujui DPR RI dan Pemerintah cacat prosedur.

Wakil Ketua I MRP, Yoel Luiz Mulait mengatakan pembentukan tiga provinsi baru tersebut jelas tidak cermat dan cacat proses karena tanpa partisipasi orang asli Papua dan juga tanpa konsultasi dengan MRP yang merupakan lembaga representasi kultural.

“Ini betul-betul menciderai semangat otonomi khusus. Pembuatan kebijakan sepihak, sama sekali tidak mendidik publik. Justru mempertontonkan pengebirian otonomi dan hak asasi orang asli Papua terutama untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berdampak pada hidup mereka,” kata Yoel, Jumat (8/4/2022).

Tiga RUU itu didasari pada UU 2/2021 yang materinya cacat substansial dan sedang diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemekaran seharusnya ditunda sampai MK memutuskan,” tegasnya.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut. (*)

 

Read More
Categories Berita

Baleg DPR Setujui 3 Provinsi Baru di Papua, MRP: Menciderai Otsus!

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Dok

JAYAPURA, MRP – Pemerintah pusat dan DPR RI kembali dinilai menciderai semangat otonomi khusus untuk Papua karena menyetujui pembuatan tiga provinsi baru di Papua.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan keputusan itu tidak tepat karena uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

“Persetujuan pembentukan tiga provinsi baru Papua itu bagaikan petir di siang bolong. Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini menciderai semangat otonomi khusus,” kata Timotius, Jumat (8/4/2022).

Dia menilai, seharusnya Badan Legislasi DPR cermat dan tidak terburu-buru dalam memutuskan pemekaran Papua.

Menurutnya dampak kebijakan ini telah melepaskan sebagian besar wilayah kultural MRP dan wilayah pemerintahan provinsi Papua yang dipangkas besar-besaran.

Timotius melanjutkan, pesan presiden untuk menyejahterakan Papua dan mengevaluasi otonomi khusus sayangnya diterjemahkan oleh segelintir menteri dengan cara membentuk provinsi baru berdasarkan UU Otsus baru yang bermasalah.

UU ini mengabaikan aturan yang ditetapkan oleh Pasal 77 UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua yang mewajibkan adanya konsultasi dengan rakyat Papua.

“Dalam Otonomi Khusus, pemekaran wilayah wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP. Dulu pada 2003 Papua dimekarkan menjadi dua tanpa didahului dengan pembentukan MRP. Sekarang Papua menjadi lima provinsi. Ini kebijakan model apa? Sementara jika rakyat bersikap kritis, dituduh separatis, dilabel teroris. Pemekaran wilayah harus dibatalkan,” tutup Timotius.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut. (*)

Sumber: Suara.com

Read More
Categories Berita

Pembukaan Masa Sidang II, MRP Siap Bentuk Tim Kerja HAM dan Afirmasi

Timotius Murib (Ketua), saat memberikan keterangan pers di didampingi Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua, (MRP) akan membentuk Tim Hak Asasi Manusia dan afirmasi untuk mengawal tes kelulusan putra-putri asli Papua di 9 sekolah kedinasan dan TNI Polri.

  Hal ini dikatakan Ketua MRP Thmotius Murib, ia mengatakan dalam sidang kedua MRP  ini juga membicarakan tentang masa reses dari anggota MRP di setiap wilayah mereka masing-masing dari hasil reses selama seminggu lalu.

  “Baru-baru ini melakukan reses di wilayah mereka dan hari ini kita menggelar sidang pleno dalam rangka melaksanakan program-program di triwulan ke-2,” kata Murib saat  MRP gelar rapat pleno dalam rangka pembukaan masa sidang II Tahun 2022 di Aula MRP, Kotaraja, Senin, (11/4).

  Dia mengatakan dalam pleno kemarin juga ada hal penting yang dibicarakan yaitu pembentukan tim kerja HAM dan Afirmasi. “Ada tiga tim lagi sesuai dengan kebutuhan Majelis Rakyat Papua melihat kondisi masyarakat Papua  seperti dibentuknya tim hak asasi manusia dan afirmasi agar kami mengayomi dan mengakomodir kepentingan orang asli Papua,” katanya.

   Hal ini juga berkaitan dengan akan dilakukannya penerimaan TNI-Polri dan juga 9 sekolah kedinasan, serta mengatasi masalah HAM. “Jadi kami Majelis Rakyat Papua harus mengeluarkan rekomendasi bagi putra-putri terbaik asli Papua untuk diterima di beberapa sekolah kedinasan dan juga TNI-Polri  dalam penerimaan sesuai rekomendasi kami, maka kita membentuk tim afirmasi,” katanya.

   Selain itu, juga MRP akan membicarakan terkait konflik yang terjadi antara TNI Polri dan TPN PB  yang selama ini mengakibatkan adanya pelanggaran HAM. Pihaknya berencana akan melakukan koordinasi dan mencari solusi bersama pemerintah, TNI, Polri dan juga TPN-OPM sesuai mekanisme yang disepakati.

  “Kami juga akan membentuk tim HAM untuk kita berkoordinasi dengan Pangdam Kapolda pemerintah provinsi dan daerah untuk kita berbicara tentang beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Nduga, Intan Jaya, Yahukimo, dan lainnya,” ujarnya. (*)

Read More