Categories Berita

MRP: Belum Ada Kajian Akademis Papua Butuh Pemekaran

Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Thimotius Murib mengungkapkan bahwa pemerintah Republik Indonesia,  DPR RI untuk tidak melakukan pemekaran wilayah Provinsi Papua secara sepihak. Sebab, menurutnya, sampai saat ini  belum ada kajian akademik yang mengatakan bahwa Papua membutuhkan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Murib mengatakan, melihat aksi penolakan dari masyarakat akar rumput di beberapa kabupaten terkait revisi undang-undang otonomi khusus tahun 2001 dan penolakan daerah otonomi baru sehingga pada prinsipnya MRP menolak pemekaran.

MRP menilai untuk melakukan pemekaran kampung distrik kabupaten dan provinsi itu baik, namun menurutnya di era Presiden Jokowi ini ada moratorium, maka soal Pemekaran harus di tahan dulu.

“Untuk wilayah Papua saat ini di era Joko Widodo diketahui bahwa masih moratorium,  sementara untuk indikator yang menjadi acuan dilakukannya pemekaran provinsi belum ada sama sekali, baik dari kajian akademis maupun dampak positif di masyarakat, maka kami MRP menolak pemekaran saat ini,” katanya, Selasa (29/3).

Dikatakan, dengan adanya Provinsi Papua Barat dan Papua saat ini, MRP lebih menyarankan untuk bagaimana melakukan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara baik dan benar lebih dulu, ketimbang memikirkan pemekaran. “Menurut kami, pemekaran ini akan membawa beban baru dengan posisi masyarakat Papua yang jumlah penduduknya sedikit,” katanya. “Pemekaran provinsi kapanpun dilakukan bisa sja, tapi untuk saat ini belum, maka kami MRP menolak,”tandasnya.

Sementara itu terkait reaksi beberapa masyarakat yang mengatakan bahwa perlu adanya pemekaran untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat Papua, Ketua MRP Thimotius Murib ini menilai hal itu keliru. Sebab, pemekaran  belum dibutuhkan masyarakat saat ini. Hal ini  terbukti daerah menolak dengan jumlah penduduk yang masih sedikit,  jumlah SDM yang menurut pemerintah pusat dan rendah seluruh Indonesia dan juga tingkat kemiskinan tertinggi di  seluruh Indonesia.

“Prinsipnya baik, tapi untuk Papua dan Papua Barat yang terjadi di Pemerintah kabupaten/kota aturannya dibenahi dulu terkait aturan,  seperti diberlakukannya undang-undang otonomi khusus dan undang-undang otonomi daerah ini yang perlu di bahas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena konsekuen. Dua  UU ini tidak terlalu nampak di masyarakat dan orang Papua kehidupannya belum lebih baik.”tuturnya.

“Jadi  lebih baik kita memperbaiki pola kerja tata kelola pemerintahan yang baik komitmen kepala daerah untuk membangun daerahnya dan peningkatan ekonomi kreatif, sumber daya alam yang dikelola secara mandiri dan juga pengembangan sumber daya manusia yang lebih baik barulah  selanjutnya kita berbicara terkait pemekaran,” pungkasnya. (*)

Sumber: Cepos

Read More
Categories Berita

Masa Sidang Pertama 2022 Ditutup, Anggota MRP Akan Kunjungi 5 Wilayah Adat di Papua

Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP pada Selasa (29/3/2022) mengelar rapat pleno di Kota Jayapura, dalam rangka penutupan masa sidang pertama tahun 2022. Rapat pleno pada Selasa itu dipimpin Ketua MRP, Timotius Murib.

Timotius Murib menyatakan setelah MRP menutup masa sidang pertama 2022, para anggota MRP akan menjalani masa reses dan mengunjungi lima wilayah adat di Papua.

“Pimpinan dan anggota MRP akan melakukan perjalanan atau reses ke lima wilayah adat,” kata Murib, Selasa.

Menurutnya, Kelompoik Kerja (Pokja) Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama MRP telah merumuskan program kerja masing-masing untuk tahun 2022.

“Ketiga Pokja itu telah melaksanakan program kerja tahunan [mereka], ini kami pleno penutupan masa sidang pertama,” ucapnya.

Murib menjelaskan masa reses dan perjalanan para anggota MRP di lima wilayah adat itu dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Nanti anggota MRP akan melihat dan mendengar langsung aspirasi dari masyakarat kami di lima wilayah adat. Pimpinan dan anggota akan melakukan perjalanan itu selama tujuh hari,” kata Murib.

Ia menyebut ada sejumlah rekomendasi dari hasil evaluasi kinerja MRP pada triwulan pertama 2022. Salah satu rekomendasi itu adalah advokasi kewenangan Otonomi Khusus Papua pasca Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) yang dinilai banyak mengurangi kewenangan khusus Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, dan DPR Papua.

“Rekomendasi triwulan pertama itu advokasi terhadap [perubahan pengaturan kewenangan khusus dalam] UU Otsus Papua Baru. Menurut MRP, [UU Otsus Papua Baru] berisiko merugikan hak Orang Asli Papua,” ujar Murib.

MRP sendiri telah mengajukan permohonan uji materiil atas UU Otsus Papua Baru di Mahkamah Konstitusi, dan perkara itu tengah disidangkan.

“Tanggal 28 Maret 2022, Hakim Konstitusi mendengar saksi ahli dari pemerintah dan DPR RI. Kemudian ada sidang ke tujuh,  nanti pada 10 April 2022, di mana hakim juga akan mendengar saksi ahli dari pemerintah dan DPR RI,” kata Murib. (*)

Read More