Categories Berita

Pemohon Uji UU Otsus Papua Hadirkan Empat Saksi

Pemohon menampilkan sejumlah gambar dalam persidangan untuk memperkuat keterangan para saksi anggota dan staf Majelis Rakyat Papua dalam sidang Pengujian Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Kamis, (10/03/2022). Foto Humas/Ilham WM

JAKARTA, MRP – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual pada Kamis (10/3/2022) siang. Permohonan perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Saksi Pemohon. Sebanyak empat orang saksi yang dihadirkan Pemohon yaitu Nurzahri, Benny Swenny, Helena Hubi, dan Wensislaus Fatubun.

Partai Politik Lokal Aceh

Nurzahri adalah juru bicara Partai Aceh (PA). Dalam persidangan, Nurzahri menjelaskan fakta keberadaan partai politik lokal di Aceh.

“Nomenklatur partai politik lokal muncul pertama kali di Indonesia pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001, ‘Penduduk Papua dapat membentuk partai politik’,” kata Nurzahri kepada Ketua Pleno Anwar Usman yang didampingi para hakim konstitusi.

Nomenklatur itulah, ungkap Nurzahri, yang kemudian menginspirasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ketika proses perundingan di Helsinki, Finlandia berlangsung. Tujuannya agar Aceh juga diberikan hak kekhususan untuk membentuk partai politik sendiri. Bahkan poin tentang partai politik belakangan menjadi poin terpenting dari seluruh poin Mou Helsinki dan menjadi poin yang paling terakhir disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dan GAM.

Sepanjang sejarah Aceh bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, lanjut Nurzahri, hak politik dan hak menyampaikan pendapat secara konstitusional tidak pernah dimiliki oleh rakyat Aceh. GAM  beranggapan bahwa saluran politik dan aspirasi melalui partai nasional tidak pernah benar-benar berjalan. Partai-partai politik nasional tidak pernah memberikan kemerdekaan bagi perwakilannya di Aceh dan tidak pernah memberikan kemerdekaan bagi tokoh-tokoh partai di level Aceh, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Semua kebijakan dan keputusan partai diambil oleh kepemimpinan di level pusat di Jakarta. Oleh karena itu GAM meminta kemerdekaan kepada pemerintah Republik Indonesia dalam sektor politik.

MRP Representasi Kultural

Saksi Pemohon berikutnya, Benny Swenny, Wakil Ketua Tim Kerja Pelaksana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Majelis Rakyat Papua (MRP). “MRP adalah suatu lembaga negara di daerah yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf f UU No. 21 Tahun 2001,” kata Benny.

Dijelaskan Benny, MRP adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

“Secara institusional, MRP merupakan lembaga perwakilan orang asli Papua yang lahir bersama Otonomi Khusus Papua yang memiliki kedudukan setara dengan DPRP yang merupakan lembaga perwakilan politik dan Gubernur sebagai kepala pemerintahan di Provinsi Papua. MRP sesungguhnya hendak melaksanakan Pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 yang berbunyi, ‘Usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Benny.

Sementara itu, Saksi Pemohon lainnya adalah Anggota MRP Helena Hubi yang menuturkan pengalaman saat mengikuti RDP di Wamena pada Minggu 15 November 2020. Kala itu para peserta RDP termasuk dirinya disandera oleh pihak tertentu di Bandara Wamena dari pukul 09.00 – 16.00 WIT. Sementara di luar bandara telah berkumpul para pendemo yang menolak keras kedatangan Tim RDP MRP.

“Tim RDP MRP semua dikurung dalam bandara. Pada saat itu Tim RDP MRP meminta pihak pendemo untuk melakukan dialog. Namun para pendemo menolak keras untuk diajak berdialog. Bahkan para pendemo berteriak keras meminta anggota MRP harus kembali pulang ke Jayapura, tidak boleh mengadakan RDP. Hingga akhirnya kami semua meninggalkan Wamena menuju Jayapura,” ungkap Helena.

Terakhir adalah Saksi Pemohon bernama Wensislaus Fatubun selaku Tenaga Ahli MRP. Dia bercerita tentang pengalamannya saat bersama anggota RDP MRP dan para peserta RDP MRP dari Kabupatan Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat menjadi korban penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang oleh Kapolres Merauke bersama timnya di Kota Merauke. Kejadiannya pada Minggu malam 15 November 2020.

“Ini menjadi trauma yang luar biasa buat saya dan rekan-rekan saya yang ditangkap. Awalnya saya tidak tahu alasan kenapa saya ditangkap. Tapi akhirnya saya tahu dari berita acara bahwa saya ditangkap karena dituduh makar. Saya kaget dianggap makar. Pada bagian yang mana saya dianggap makar,” tandas Wensislaus mempertanyakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *