Categories Berita

MRP Sentil Rezim soal HAM di Papua: Yang Tewas Manusia Bukan Hewan

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Humas MRP

JAKARTA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, Timotius Murib mengingatkan kepada pemerintah Indonesia bahwa yang tewas di Papua itu adalah manusia bukan hewan. Hal itu ia sampaikan menyusul banyaknya kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan.

Timotius mengatakan, dari 34 provinsi di Indonesia, masyarakat yang tidak mendapatkan kedamaian barangkali Provinsi Papua atau masyarakat asli Papua. Kekerasan yang terjadi pada bidang sipil, politik, ekonomi dan sosial di tanah Papua belum pernah diselesaikan dengan baik.

“kalau kita berbicara soal pelanggaran HAM di Papua belum pernah diselesaikan secara konstituen oleh negara,” kata Timotius dalam acara Media Briefing yang diadakan oleh lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) secara daring, Rabu (9/3).

Ia mengungkapkan, Presiden Jokowi bahkan tidak pernah menemui baik Dewan Perwakilan Rakyat Papua maupun Majelis Rakyat Papua yang menjadi representasi kultural orang asli Papua. Sehingga, tidak heran jika masalah pelanggaran HAM di Papua tak pernah selesai.

“Sudah 11 kali ke Papua, tetapi tidak pernah menemui DPR Papua dan MRP Papua. Omong kosong kesana kemari mau selesaikan apa?” ungkapnya.

Timotius menyebut pelanggaran HAM terus terjadi di Papua karena negara tidak menjalankan Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara konsekuen. Seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Papua. Ada banyak sebab kegagalan pelaksanaan Otsus.

Salah satu kegagalan UU Otsus itu terjadi karena pemerintah secara sepihak membuat kebijakan sendiri seperti dalam pemekaran wilayah. Sebab lain adalah konflik dua regulasi. UU Otonomi Khusus dan UU Otonomi Daerah.

“Sayangnya, para walikota dan bupati kebanyakan hanya melaksanakan UU Otonomi Daerah, tidak kepada UU Otsus. Pada akhirnya, MRP mendesak Pemerintah untuk melaksanakan UU Otsus Tahun 2001 dan jika hendak mengubah UU tersebut maka seharusnya UU Otsus terkait Papua harus dikonsultasikan dengan rakyat Papua,” ungkap Timotius.

Ia mengatakan bahwa rakyat Papua sempat harapan dengan hadirnya Otonomi Khusus dinilai dapat sedikit menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua.

Kendati demikian, sudah 20 tahun Otonomi Khusus diimplementasikan namun faktanya hal itu tidak menyelesaikan permasalahan HAM di Papua.

Lebih lanjut, Timotius mengingatkan pentingnya hak orang asli Papua sebagai masyarakat adat yang telah dijamin oleh UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Namun, kewenangan-kewenangan otonomi tersebut sekarang melemah dengan adanya UU No. 2/2021 Tentang Amandemen Kedua Otonomi Khusus.

Dalam hal ini pihaknya terus berupaya untuk menjaga sistem perlindungan hak-hak OAP (Orang Asli Papua) melalui pelaksanaan tugas dan wewenang UU Otsus 2001 sebagai solusi yang sejak awal reformasi diyakini dapat memperbaiki situasi HAM di Papua, termasuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. (*)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *