Categories Berita

Sikap MRP dan Konsekwensi Hukum Pembangunan Bandar Antariksa di Biak

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Dok

JAYAPURA, MRP — Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultural orang asli Papua menyatakan menolak pembangunan Bandar Antariksa di Saukobye, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan lembaga yang sedang ia pimpin tersebut secara lembaga menolak pembangunan Bandar antariksa di Biak. Dia mengaku MRP telah melakukan pemantauan dan menjaring aspirasi di Biak pada September tahun 2021 yang berkaitan dengan rencana pembangunan Bandar antariksa.

Hasil pemantauan itu, MRP menemukan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat di lokasi pembangunan Bandar antariksa menolak. Dari data yang MRP kumpulkan, sudah ada upaya negosiasi yang dilakukan antara masyarakat dengan pemerintah Pusat untuk membicarakan tentang pelepasan kawasan pembangunan Antariksa.

Menurut Murib,  MRP sedang agendakan untuk melakukan pertemuan dengan LAPAN supaya MRP mendapat penjelasan detail tentang dampak pembangunan satelit ini.

“Jadi MRP Tahun ini ketemu dengan Lembaga Antariksa untuk menyampaikan konsekuensi dari pada pembangunan ini dan peluncuran nantinya. Nanti ada persentasi dari Lembaga Antariksa baru MRP akan ambil keputusan,” jelasnya kepada Suara Papua pada 17 Januari 2022.

Dia  menegaskan, sebelum ada pembicaraan dan mendapat penjelasan dari LAPAN, MRP pada prisipnya tetap menolak pembangunan Antariksa di Biak.

“MRP tetap menolak. Walaupun masyarakat adat itu sudah bicara dengan pihak pemerintah tentang proses pembangunan dan masyarakat adat juga bicara ganti rugi tanah tapi MRP tetap menolak karena MRP tahu contoh-contoh peluncuran di Benua lain kita kan sudah baca, jadi MRP pada prinsipnya menolak.”

“Karena pembangunan itu akan berdampak pada Orang Asli Papua pemilik hak ulayat yang sudah turun temurun tinggal, menetap dan hidup disitu. Jadi MRP secara lembaga menolak,” tegas Murib.

Apolos Sroyer, Ketua Dewan Adat Kainkain Kankara Byak kepada Suara Papua mengatakan, pihaknya mempunyai ide untuk ke depan tidak boleh ada investasi dengan skala besar di seluruh pulau Biak. Karena dikuatirkan akan mendatang kerugian dan kerusakan bagi masyarakat adat.

“Kami belajar dari beberapa tempat yang pernah meluncurkan satelit. Bukannya kami takut dan tidak tahu teknologi ataupun ilmu pengetahuan yang sedang pekembang ini. Kami sudah tahu siapa yang akan diuntungkan dan dirugikan dalam proyek pembangunan Bandar antariksa,” jelasnya.

Menurut konvenan internasional tahun 1972 tentang keantariksaan Perjanjian antariksaan negara pengorbit atau peluncur negara peluncur ruang angkasa apabila terjadi kegagalan teknis maka dia tidak akan membayar kepada masyarakat ataupun negara yang dia luncurkan barang itu.

“Ini membuat kami khawatir apabila terjadi sesuatu di Biak nanti misalnya pada perusahaan ini peluncuran ini maka mereka tidak akan mengganti rugi karena ganti rugi mereka adalah tadi pajak dengan investasi bagi hasil usaha Negara,” ungkapnya.

Apolos dan masyarakat adat yang berada pada sikap menolak kuatir dengan dampak yang akan terjadi. Terlebih ketika tidak ada kejelasan tentang siapa yang bertanggujawab jika pengorbitan gagal, lalu mimbulkan dampak buruk.

Dalam visi membangun Papua untuk lebih hijau kedepan, lanjut Apolos, masyarakat adat tidak mau teknologi itu dapat merusak lingkungan jadi apakah teknologi itu akan rama lingkungan kah atau tidak.

Yang terpenting menurut dia adalah masyarakat mendapat penjelasan yang detail tentang segala dampak baik dan buruk dari proyek pembangunan Bandar antariksa itu dari ahlinya, bukan dari pemerintah kabupaten biak atau dari para peneliti di Jakarta.

“Kami tidak tahu mau pakai Pemerintah Kabupaten kah Jakarta Kami tidak mau jadi ini barang besar maka tidak bisa dihadapi dan pola pikir yang kecil. kita bicara Biak saja tidak cukup. Saya tidak akan mau bicara dengan orang-orang di pemerintah Biak Pemerintah Provinsi, karena saya itu bagian dari mereka sama-sama butuh penjelasan detail dari ahlinya,” urainya.

Baca Juga:  Masyarakat Adat di Sorong Menolak Pembangunan KEK

Dalam konteks ini ia menegaskan lagi, sebagai pemilik hak ulayat duduk harus bicara dengan pihak LAPAN agar dijelaskan oleh ahlinya, bukan dari pemprov atau pemerintah kabupaten.

“Kalau mau bicara orang-orang itu [Pemprov dan Pemkab Biak] saya kira itu bukan levelnya. Karena ini kita bicara nasib masa depan rumah orang Papua,” katanya.

Menurut Apolos, apa yang ia maksudkan adalah masyarakat adat harus beradab, harus dipandang sebagai subyek.

“Stop sudah masuk mengobjekan masyarakat. masyarakat harus didudukan melalui kepala adat ataupun pemiliknya harus duduk dan bicara, yang pemiliknya ini bicara bukan orang lain akhirnya nanti tidak sesuai dengan pemilik.”

“Kami tetap tolak karena dia berpotensi menghancurkan ekosistem kehidupan masyarakat adat. Kami hidup karena alam. Kami tidak pernah makan satelit baru hidup, dari dulu moyang kami sampai saat ini dan seterusnya akan pakai makanan hasil  alami dari tanah kami,” tegas Apolos.

Harus Mengakui Hak Masyarakat Adat

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel D. Gobay memberikan pandangan dari aspek hukum soal pembangunan Bandar antariksa di Biak. Menurut dia, hak masyarakat adat  diakui dalam UUD 1945 Pasal 18D dan itu menjadi dasar konstitusional eksistensi masyarakat adat dan hak-haknya. Juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Hak-hak masyarakat adat secara tegas diatur dalam UU Otsus. Sehingga dalam hal pemanfaatan hak ulayat, pemerintah diwajibkan menjadi mendiator yang akan mempertemukan masyarakat adat dan investor.

“Itu perintah UU Otsus,” tegas Gobay.

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh lakukan hal di luar UU. Pemerintah harus lakukan sesuai dengan UU sebagaimana diatur dalam UU Otsus yang di dalamnya mengakui eksistensi masyarakat adat dan petunjuk teknis bagi investor.

“Kalau masyarakat ada menolak, itu hak masyarakat ada yang tidak boleh dipaksa. Kalau yang terjadi adalah penolakan, maka kembali ke pemerintah sebagai mediator dan melihat penolakan sebagai apa. Kalau pemerintah melihat itu sebagai alasan yang tidak masuk akal, saya pikir itu masuk dalam konteks pemaksaan dan pemerintah menujukkan sedang mengabaikan UU Otsus,” urainya.

Jika masyarakat telah menempuh lewat lembaga adat, ritual adat, tapi pemerintah tetap memilih Biak sebagai lokasi bandar antariksa maka hal itu dapat dikatogeorikan sebagai pemaksaan. Maka harus dikritisi secara hukum karena masuk kategori tindakan pelanggaran hukum terhadap hak masyarakat adat.

Gobay memberikan penekanan pemerintah dalam konteks konstitusi. Secara tegas pada Pasal 28I ayat 4 (UUD 1945) menyampaikan bahwa penghormatan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM adalah tugas negara melalui pemerintah.

“Berkaitan dengan penolakan masyarakat, ini lagi-lagi mempertanyakan sikap pemerintah dalam menjalankan amanah Pasal 28I ayat 4. Kalau kemudian pemaksaan yang terjadi, maka secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah melanggar pasal tersebut,” bebernya.

Sementara, LAPAN/BRIN adalah badan hukum. Sehingga sebagai badan hukum di hadapan hukum kita semua sama. LAPAN juga harus menghargai eksistensi masyarakat adat dan hak-haknya.

Ketika masyarakat memilih tidak, itu hak masyarakat menyampaikan pernyataannya atas sikap terhadap rencana yang ada di atas wilayahnya. Kalau tanpa sepengetahuan masyarakat, pemerintah dan LAPAN melakukan kontrak, maka itu akan menjadi temuan pelanggaran tindak pidana penggelapan tanah adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

“Badan hukum sebagai subjek hukum, dia juga harus tunduk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. LAPAN tidak bisa dapat melakukan semau dia,” katanya.

Gobay menyebutkan, ada beberapa langkah yang akan ditempuh ika pemerintah tetap merealisasikan rencana pembangunan Bandar antariksa dan ditemukan kejanggalan. Pertama, menggugat ke PTUN karena negara melalui pemerintah pusat/kabupaten/provinsi memberikan izin kepada perusahaan itu. Hanya saja waktunya 90 hari setelah izin dikeluarkan.

Baca Juga:  Pro dan Kontra Pembangunan Bandar Antariksa di Biak (1/3)

Kedua, menggunakan sistem tindak pidana yaitu soal penggelapan tanah adat. Pemilik tanah bisa melaporkan ke kepolisian. Karena itu bagian dari hak masyarakat adat, mereka bisa laporkan ke Komnas HAM.

“Kami  akan kaji dalam beberapa dasar hukum, fakta itu akan menunjukkan tindak pidana juga pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum administrasi negara. Masyarakat adat bisa melakukan dua upaya hukum,” jelasnya.

Harus Transparan

Direktur Forest Watch Indonesia (FWI), Mutfi Barri memberikan catatan kepada Pemerintah agar transparan dalam menggarap proyek pembangunan Bandar antariksa di Biak.

Menurutnya, hal yang menghambat adalah terjadinya misleading infomrasi. Dalam hal ini ia menekankan pada aspek komunikasi antara pusat dan daerah dan antara daerah dan pusat yang kurang baik.

“Ini yang kami selalu suarakan, bagaiamana seharusnya pengelolaan ruang/tanah/hutan di Papua, informasinya disampaikan secara utuh. Yang terjadi saat ini, informasi masih setengah-setengah, dibelokkan; baik itu informasi dari pusat ke Papua atau sebaliknya,” bebernya.

Dia lanjutkan, begitu juga dengan informasi yang keluar dari Papua ke Pusat. Biasanya selalu ada asimetri informasi, artinya tak pernah tersampaikan ke Pusat, bahwa rupanya di tanah yang mau dibangun itu ada hak masyarakat adat.

“Ada hak yang harus diselesaikan, ada masyarakat yang dimintai persetujuan soal rencana tersebut. Seharusnya ada ruang negosiasi yang dibangun oleh pemerintah kalau memang ingin membangun di Papua. Jadi bukan pembangunan semena-mena seperti yang terjadi di Papua saat ini,” tegasnya.

FWI tidak menolak pembangunan. Tapi apapun pembangunan yang dilakukan di Tanah Papua seharusnya mendapat legitimasi dari masyarakat adat itu sendiri dan  harus tranparan.

Menolak atau mendukung pembangunan Bandar antariksa adalah urusan lain. Yang wajib dilakukan menurut Barri adalah sampaikan informasi secara utuh.

“Kalau memang itu murni dilakukan atas kepentingan masyarakat Papua, saya yakin tidak ada yang menolak. Apalagi pembangunan memang menguntungkan bagi masyarakat Papua. Tapi pada praktiknya, selama ini pembangunan di Papua tidak pernah memperhatikan itu.”

Untuk kasus Biak, ia mempertanyakan, apakah in sudah terlegitimasi oleh masyarakat adat? Pertanyaan itu ia ajukan karena apa yang biasanya didengar di Jakarta selalu disampaikan bahwa masyarakat adat menerima. Faktanya ada misleading informasi yang terjadi terkait penggunaan/pemanfaatan lahan di Papua.

“Makanya masyarakat adat di Papua selalu belajar dari kasus-kasus yang telah terjadi di tempat lain di Papua. Seperti hak tanah dan hutan dirampas, hak budayanya hilang. Maka ketika ada rencana pembangunan yang tidak disampaikan secara utuh, tanggapan pertama pasti menolak. Karena historis ke belakangnya selalu merugikan masyarakat adat Papua,” harap Barri.

UU Otsus yang Jalan Stengah Hati

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB Aman, Muhammad Arman mengatakan Papua adalah daerah otsus yang memang pembangunan berbasis budaya dan wilayah adat. Tetapi yang terjadi di Biak adalah salah satu potret, Otsus Papua itu tidak bekerja.

“Otsus Papua setengah hati, kenapa? Karena dengan otsus tersebut, yang basisnya adalah masyarakat adat, maka pemerintah mestinya memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan masyarakat adat, termasuk soal tanah, wilayah adat, air,” ungkap Arman.

Dia menyayangkan UU Otsus Papua jadi kurang bermakna bagi masyarakat di Papua karena intervensi dari UU sektoral lainnya, yang mestinya dikecualikan di Papua. Karena UU Otsus Papua itu lex specialis, artinya UU lain tidak sejauh itu cara kerjanya.

Baca Juga:  Proyek LAPAN di Biak, Ancaman Serius Bagi Marga Abrauw di Saukobye (2/3)

“Ada asas hukum bahwa ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. Ketentuan khusus itu adalah UU Otsus Papua,” bebernya.

Arman menerangkan, Indonesia punya penyakit akut terkait dengan sektoralisme pengaturan hak masyarakat adat yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Cara pandang pemerintah pusat melihat bahwa meskipun di sana ada Otsus, tapi UU sektoral (UU Kehutanan, UU Pokok Agraria), masih bekerja dengan sangat dominan di sana, bukan Otsus Papuanya.

Menurut dia, sebenarnya masyarakat tidak anti investasi, tapi mereka menginginkan ada proses-proses yang lebih manuasiawi, lebih demokratis, dan tentu saja partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan itu demokrasi yang fundamental. Pembangunan itu dari dan bagi masyarakat, sama seperti prinsip demokrasi. Itu yang tidak pernah terjadi.

PB Aman berpandangan bahwa proses pembangunan bandar antariksa mesti dibangun ulang. Maksudnya dikondisikan ulang prosesnya, misalnya bangun dialog yang lebih humanis kepada masyarakat adat, dikonsultasikan, disampaikan maksud dan tujuannya, masyarakat adat diberikan kesempatan untuk menyatakan terhadap semua itu. Itu masalah yang dihadapi.

“Pandangan saya terkait UU Ciptaker dan pembangunan, LAPAN termasuk salah satu proyek strategis nasional. Proyek strategis nasional ini pertanyaannya “strategis itu apa? Apa keuntungan bagi masyarakat?” Dan UU Ciptaker itu menyatakan bahwa semua boleh, apapun boleh ditabrak untuk kepentingan investasi dan proyek strategis nasional. Padahal UU Ciptaker pasca putusan MK, benar masih berlaku tapi tidak mengikat secara hukum,” katanya.

Singkroniasai Hukum Adat dan Hukum Negara

Arman menjelaskan sinkronisasi hukum adat dan hukum Negara yang harus dilakukan. Menurutnya, hukum dalam konteks, dalam arti sempit, saat ini seperti gentayangan. UUnya dibuat untuk mengatur apa, tapi realitas masyarakatnya tidak terjawab dengan UU itu.

“Saya kira, dalam UU Pokok Agraria Pasal 57 disebutkan bahwa sepanjang UU tentang Hak Milik belum terbentuk, maka yang berlaku adalah kepemilikan dalam bentuk hukum adat. Tapi sampai sekarang kita tidak punya UU Hak Milik,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, artinya kepemilikan secara adat itu sah dan berlaku secara hukum. Ruang bertemunya kembali ke proses-proses awal, (seperti) bangun dialog. Pun pembangunan itu harus menggusur, misalnya, pastikan mereka (warga) tidak kehilangan entitas.

Mungkin ada lokasi tertentu bagi masyarakat adat, yang tidak boleh dilakukan pembangunan di sana. Tapi ada juga yang boleh (dibangun).

“Ini menurut saya perlu dirembukkan bersama oleh pemerintah,” terangnya.

Dalam konteks Biak, ia menyarankan agar harus segera dicarikan jalan keluarnya untuk masyaraka yang menolak. Karena orang Papua bilang tanah dan hutan itu pasar sekaligus apotek, jadi itu yang perlu dicarikan jalan keluarnya.

Dalam proses pembangunan, yang selalu diutamakan adalah gant rugi. Baginya, Ganti rugi adalah salah satu bentuk saja. Bisa dalam bentuk tanah ganti tanah, bisa dalam bentuk kepemilikan saham dalam satu proses pembangunan.

“Saya khawatir kalau kemudian, seperti yang lazim kita lihat, pemaksaan proses-proses pembangunan tanpa proses yang menghargai dan menghormati hak masyarakat adat. Itu sering terjadi di mana-mana, termasuk Papua. Apalagi kacamata pemerintah selalu melihat Papua dalam konteks yang lebih politis,” katanya.

Arman kembali menegaskan, masyarakat adat tidak anti terhadap pembangunan, tetapi masyarakat ingin agar dalam proses pembangunan itu harus menghargai dan menghormati mereka.

“Yang saya tegaskan sekali lagi, masyarakat tidak anti pembangunan sama sekali. Mereka hanya ingin proses pembangunan itu menghargai dan menghormati mereka. Memastikan bahwa itu memang untuk kebutuhan mereka,” pungkas Arman.

Sumber: Suara Papua

Read More