Categories Berita

Majelis Rakyat Papua Berkunjung ke Kantor DPA Partai Aceh 

Serah terima plakat antara Pimpinan MRP dan Pengurus Partai Aceh – Humas MRP

BANDA ACEH, MRP – Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh (PA) yang berada di Batoh, Banda Aceh.

Kedatangan rombongan MRP tersebut di pimpin langsung oleh Ketua MRP, Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait yang juga turut ikut serta 23 rombongan dari MRP.

Kedatangan rombongan MRP ini diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Aceh, Kamaruruddin Abu Bakar yang juga turut didampingi oleh Jubir PA, Nurzahri, Ketua DPRA, Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.

Jubir Partai Aceh, Nurzahri dalam keterangan pers kepada AJNN mengungkapkan bahwa dalam kunjungan tersebut, pihak MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaan peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah disahkan dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Mereka juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak bari rakyat papua untuk mendirikan partai politik sendiri,” ujar Nurzahri.

Namun sayangnya menurut penuturan pihak MRP kepada pengurus PA, pasal tentang partai politik papua ini tidak dapat di jalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat, dimana rakyat papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di papua sedangkan pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai papua adalah Partai Nasional sebagai mana partai nasional lainnya.

Sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali. Dan bahkan dalam revisi UU Otsus Papua yang tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tentang Partai lokal Papua dihilangkan sepihak oleh pemerintah pusat.

Kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dibatalkannya beberapa pasal dalam UU Otsus Papua khususnya pasal tentang Partai loka Papua.

Sementara itu Sekjend PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dalam MoU Helsinki yang selanjutnya dituangkan ke dalam UU nomor 11/2006 tentang pemerintahan aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan Qanun nomor 3/2008 tentang Partai Loka (Parlok) di Aceh.

Acara kunjungan tersebut berakhir pada pukul 16.00 dan dilanjutkan dengan acara serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh serta diakhiri dengan foto bersama. (*)

Sumber: Suara Papua

Read More
Categories Berita

1 Desember, MRP dan Aceh Teken MoU di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh

1 Desember, MRP dan Aceh Teken MoU di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh – Humas MRP

BANDA ACEH, MRP — Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Wali Nanggroe Aceh menandatangani surat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (1/12/2021) di Meuligoe (Istana) Wali Nanggroe Aceh.

Dalam MoU tersebut berisi beberapa poin tentang kerja sama Aceh dan Papua untuk berjuang bersama dalam memperjuangkan dan mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua dan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang kekhususan yang diberikan pemerintah pusat.

Kunjungan silaturahmi pimpinan dan anggota MRP disambut langsung Wali Nangroe Aceh Paduka Mulia Malik Mahmud Al-Haytar di istana Wali Nanggroe Aceh.

Wali Nangroe Aceh mengatakan, dalam kesempatan ini bangsa Papua melalui MRP dan bangsa Aceh dapat menjalin kerjasama yang erat di dalam gerakan memperjuangkan keadilan untuk memenuhi kepentingan kesejahteraan rakyat kedua bangsa ini dalam bingkai NKRI.

“Aceh dan Papua mendapat daerah kekhususan, namun kekhususan tersebut tidak diberikan pemerintah pusat, masih ada butir-butir perjanjian yang belum dipenuhi oleh pusat, sehingga dengan kerja sama ini kami ingin pemerintah pusat harus melihat ini,” ujarnya.

Malik menegaskan, pemerintah pusat harus konsisten dengan perjanjian mereka dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh dan Papua melalui Undang-Undang kekhususan.

“Aceh dan Papua memiliki sejarah panjang perjuangan untuk merdeka sendiri, sehingga pemerintah pusat harus melihat dan menjalankan Undang-Undang kekhususan dengan baik agar ada kesejahteraan. Itu perlu diwujudkan. Perlu diingat bahwa Aceh ada GAM dan Papua ada OPM,” tuturnya.

Menurut Malik, Aceh dan Papua memiliki kesamaan dimana memiliki persoalan dengan pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang kekhususan. Oleh karenanya, dengan MoU ini diharapkan Papua dan Aceh menjalin kerjasama yang baik untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Sementara itu, Timotius Murib, ketua MRP mengatakan, penandatanganan MoU hari ini menindaklanjuti kunjungan silaturahmi Wali Nanggroe Aceh ke MRP pada 3 Oktober 2021 saat PON Papua berlangsung.

“Ini momentum bersejarah bagi bangsa Papua, dimana tanggal 1 hari ini saat penandatanganan MoU bersama dengan Wali Nanggroe Aceh, rakyat Papua juga memperingati hari embrio kemerdekaan yang ke-60,” kata Murib di hadapan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.

Timotius menjelaskan, kehadiran MRP Papua di Aceh dan bertemu pimpinan Wali Nangroe Aceh untuk selanjutnya mengadvokasi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan hak-hak masyarakat Papua dan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang kekhususan.

“Kami sedang mengadvokasi bersama dengan cara santun, tidak melawan negara, tentu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kami kembali dan akan mengingatkan terus perjanjian yang dibuat bersama Aceh dan Papua harus ditepati yaitu Undang-Undang Otsus nomor 21 tahun 2001 untuk Papua dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 (UUPA),” kata Murib.(*)

Sumber: Suara Papua

Read More