Categories Berita

Pokja Perempuan MRP: OAP Adalah Ayah Dan Ibunya Harus Asli Papua

Ciska Abugau ketua Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Kelompok Kerja atau Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP), Ciska Abugau berpendapat definisi orang asli Papua (OAP) adalah mereka yang memiliki ayah dan ibu asli Papua.

Pernyataan itu dikatakan Ciska Abugau menyikapi rencana Panitia Khusus Otonomi Khusus atau Pansus Otsus DPR Papua, menyerahkan hasil kajiannya terkait Otsus Papua kepada pemerintah dan DPR RI.

Kajian dilakukan Pansus Otsus DPR Papua, berkaitan dengan rencana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Otsus Papua.

Dalam hasil kajiannya, Pansus Otsus mengusulkan perubahan Pasal 1 huruf (t) UU Otsus mengenai definisi orang asli Papua yang berbunyi “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.”

Usulan perubahan yang akan diajukan Pansus Otsus, yakni poin (a) menyebutkan OAP adalah “orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli Papua, yang ayah dan ibunya, atau ayahnya berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli Papua.”

Poin (b) berbunyi orang asli Papua adalah “Orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli Papua yang ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli Papua.”

Dibagian penjelasan, disebutkan alasan menghilangkan frasa “orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua” agar dapat memberi perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua, terutama berkaitan dengan hak hak dasar penduduk asli Papua sebagai upaya mewujudkan harkat, martabat, dan jati diri orang asli Papua.

Menurut Ciska, sebuah pihak terkait mesti duduk bersama membicarakan dan menyepakati definisi orang asli Papua.

“Saya sangat mengerti sekali. Namun sejak periode kedua saya di MRP, kami Pokja Perempuan ketika itu mempertahankan [argumen] yang namanya OAP itu adalah mereka yang ayah dan ibu asli Papua, itu saja,” kata Ciska Abugau kepada Jubi, Kamis (17/6/2021).

Ia berpendapat mereka yang ayah atau ibunya non-Papua mestinya tidak dapat dikategorikan asli Papua, meski di Papua mengakui keaslian lewat garis keturunan ayah atau patrilinear.

Akan tetapi lanjut Abugau, jika garis keturunan ayah dianggap asli Papua, bagaimana dengan garis keturunan ibu.
Mestinya mereka yang lahir dari ibu Papua, juga dianggap asli Papua. Sebab, perempuan yang mengandung anak anak.

Katanya, definisi orang Papua ini menjadi polemik ketika dalam pembahasan MRP periode kedua kala itu.

“Kalau seperti itu, biar adil yang namanya asli Papua, kedua orang tuanya mesti orang asli Papua. Garis keturunan bapak juga tidak perlu. Siapa suruh ko kawin perempuan lain. Ada perempuan Papua to,” ujarnya.

Ciska Abugau mengatakan, ia berpendapat seperti itu bukan untuk mendiskriminasi mereka yang lahir dari ayah atau ibu bukan asli Papua.

Akan tetapi, ini sebagai menjaga jati diri orang asli Papua, dengan ciri khas berambut keriting dan berkulit hitam.

Katanya, orang asli Papua mesti menghilangkan semua pikiran negatif. Namun bagaimana berupaya mempertahankan jati diri, mesti duduk membuat komitmen bersama.

Para pihak dipandang perlu mendiskusikan mengenai keaslian ini, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat adat.

Ia berharap, para pihak harus lebih memperhitungkan keberadaan orang asli Papua pada masa mendatang dan menyadari, kini jumlah orang asli Papua makin berkurang.

“Daripada kita terus berdebat mempertahankan keaslian dari garis keturunan bapak atau mama, sebaiknya yang dianggap asli adalah mereka yang kedua orangtuanya asli Papua. Kalau tidak, dalam beberapa tahun ke depan jati diri orang yang benar benar asli Papua, tak akan ada lagi,” kata Ciska Abugau.

Sementara itu, Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan semua masukan yang disampaikan kepada pihaknya itu sangat baik.

Akan tetapi, mesti mempertimbangkan waktu, sebab kini tahapan revisi UU Otsus Papua di DPR RI terus berlangsung.

“Jika saja, pemerintah dan DPR RI dapat memberi waktu kepada kami, tidak masalah,” kata Thomas Sondegau.

Ia mengaku, revisi Pasal 1 huruf (t) UU Otsus yang diusulkan pihaknya itu, berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Pansus DPR Papua.

“Ya, itu berdasarkan aspirasi masyarakat saat kami turun lapangan. Tidak mungkin kami berani mengajukan seperti itu kalau tidak berdasarkan aspirasi yang kami terima,” ucapnya.

Sehari sebelumnya, Sekretaris II Dewan Adat Papua, John NR Gobai juga mengingatkan agar usulan perubahan Pasal 1 huruf (t) UU Otsus Papua, yang akan diajukan Pansus Otsus DPR Papua, sebaiknya dikaji kembali.

Ia khawatir, usulan perubahan itu nantinya dapat menimbulkan polemik di masyarakat adat. Sebab, masyarakat adat Papua menganut paham patrilinear.

“Kita hargai upaya Pansus Otsus untuk memproteksi hak hak dasar orang asli Papua. Namun, kami khawatir itu akan menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar John Gobai.

Menurutnya, definisi orang asli Papua mesti disepakati bersama masyarakat adat di lima wilayah adat. Dengan begitu, usulan perubahan yang nantinya didorong Pansus Otsus DPR Papua mendapat legitimasi dari masyarakat adat.

“Memang itu harus diperjelas. Tapi tidak mesti dengan regulasi nasional. Cukup dengan regulasi daerah, misalnya perdasus. Perdasus itu kita lahirkan setelah rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat adat,” ujarnya.

Katanya, dalam dengan menggelar rapat dengar pendapat umum, dapat diketahui apakah masyarakat adat menerima revisi pasal yang mau didorong, ataukah masyarakat adat tetap pada kebiasaan mengikuti garis keturunan ayah, bukan ibu.

Ia mengakui, dalam kasus kasus tertentu di masyarakat adat Papua, tidak bisa dipungkiri anak-anak mengikuti marga ibunya.

Namun, dalam perumusan sebuah regulasi yang sifatnya mengikat nantinya, mesti benar benar mendapat legitimasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat adat Papua.

“Jangan sampai masyarakat menilai kami di DPR Papua ini hanya mendorong kepentingan kelompok tertentu,” kata Gobai.(*)

Sumber: JUBI

One thought on “Pokja Perempuan MRP: OAP Adalah Ayah Dan Ibunya Harus Asli Papua”

  1. Siapa yang Papua ???
    1. Bapa Papua – Mama non papua???
    Atau
    2. Bapa Non Papua – Mama Papua ?

    Persamaan :
    – Sama2 punya Darah Papua.

    Perbedaan :
    1. Pakai Marga Papua, namun tidak di kandung dari Rahim Papua.

    2. Tidak Pakai Marga Papua, namun di kandung dan di bentuk selama 9 bulan dalam Rahim Perempuan Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *