Categories Berita

MRP dan DPR Papua Hadiri Diskusi Panel Organisasi Cipayung di Jayapura

Timotius Murib ketua MRP dan Yunus Wonda wakil ketua I DPR Papua saat mengikuti diskusi panel yang di gelar oleh 6 cipayung yang ada di kota Jayapura – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – 6 Cipayung kota Jayapura HMI, PMKRI, GMKI, PMII, GEMINDO, dan GMNI yang tergabung dalam organisasi kepemudaan mahasiswa mengelar diskusi panel terkait kondisi Otonomi Khusus (Otsus) dan Pemekaran yang berkembang di antara pro-kontra pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kegiatan diskusi panel yang dihadiri Perwakilan DPR Papua Yunus Wonda Wakil ketua I dan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kotaraja Luar, Rabu (21/4/2021), dihadiri kurang lebih 200 peserta baik mahasiswa dan anggota aktif OKP Cipayung di Jayapura.

Yunus Wonda Wakil ketua I DPR Papua usai diskusi panel mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Cipayung sangat tepat untuk bahas kajian ilmiah seperti ini di forum resmi agar apa yang di diskusikan dapat dipertanggungjawabkan kelak.

“Ini satu ruang di mana semua pihak bicara tentang kondisi dinamika yang terjadi di tanah Papua, sehingga siapa pun dia tidak boleh melarang kegiatan ini,” katanya.

Lanjutnya, apa yang dibahas dalam diskusi panel ini dapat melahirkan catatan-catatan untuk disampaikan ke pemerintah pusat terkait apa yang sedang dihadapi rakyat Papua dan apa yang sebenarnya diinginkan orang asli Papua.

“Terkait Otsus dan Pemekaran DOB semua keputusan ada di MRP karena lembaga ini merupakan kulture masyarakat Papua, dan apa yang diputuskan atau disampaikan MRP merupakan aspirasi dari masyarakat Papua,” katanya.

Wonda menegaskan persoalan Papua hanya bisa diselesaikan oleh orang Papua sendiri melalui diskusi dan kajian ilmiah seperti ini, mencari akar masalah dan menyelesaikannya bukan di putuskan oleh negara (Jakarta) lalu di paksakan di Papua, otomatis persoalan Papua tidak akan pernah selesai meskipun Otsus dan Pemekaran DOB di lakukan di tanah Papua.

Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua juga menegaskan persoalan Papua tidak pernah diselesaikan baik dari orde lama, orde baru, era reformasi hingga era Otsus tahun 2001 karena negara tidak pernah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada orang Papua.

“Wajar saja banyak persoalan Papua tidak pernah diselesaikan negara, Banyak kewenangan yang di amputasi (dihilangkan) dalam UU Otonomi Daerah dan Otsus sehingga tidak ada satu kewenangan yang mengatur dan mengakomodir hak-hak orang asli Papua,” tegasnya.

Lanjutnya, Pemerintah harusnya menyadari bahwa belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia orang asli Papua.

“Pemerintah berpikir dengan uang yang banyak dan DOB dapat menyelesaikan persoalan Papua. Dasarnya apa? Uang banyak, Kekerasan masih terjadi di berbagai aspek,” kata Murib.

MRP berharap negara dapat membuka ruang bagi orang asli Papua menyampaikan pendapat di muka umum melalui MRP sesuai amanat pasal 77 nomor 21 UU Otsus tahun 2001. (*)

Read More