Categories Berita

MRP Berharap Perubahan Kedua UU Otsus Mengikuti Proses yang Legal

Rapat koordinasi Majelis Rakyat Papua bersama forum komunikasi pimpinan daerah provinsi Papua dan bupati/wali kota se – Provinsi Papua – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Pemerintah Provinsi Papua mendukung penuh terkait usulan Majelis Rakyat Papua untuk membuka ruang dialog antara pemerintah dengan orang asli Papua sesuai dengan rekomendasi bersama MRP dan MRPB nomor 01/MRP-MRPB/2020, tanggal 28 Februari 2020.

Dukungan tersebut berkaitan dengan mendengar usulan perubahan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dari masyarakat Papua.

Sekda provinsi Papua, Dance Yulian Flassy usai Rapat koordinasi Majelis Rakyat Papua bersama forum komunikasi pimpinan daerah provinsi Papua dan bupati/walikota se – Provinsi Papua mengatakan pertemuan hari bahas tentang revisi UU nomor 21 tahun 2001. Pemerintah provinsi Papua juga mendukung masukan-masukan yang disampaikan masyarakat Papua kepada MRP terkait Otsus ini. Jumat, (16/4/2021).

“Kami dukung hasil revisi yang nanti dilakukan oleh MRP, lalu dibahas bersama dengan DPR Papua dan pemerintah pusat karena revisi berarti ada yang perlu di sempurnakan, bila ada yang kurang kita tambahkan,” katanya.

Flassy juga menegaskan selama UU Otsus Papua belum dicabut dan perubahan kedua belum sepenuhnya diusulkan masyarakat Papua melalui MRP maka tidak ada istilah jilid I jilid II.

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua usai rapat koordinasi Majelis Rakyat Papua bersama forum komunikasi pimpinan daerah provinsi Papua dan bupati/walikota se – Provinsi Papua memberikan apresiasi kepada gubernur Papua yang diwakili Sekda Papua memfasilitasi MRP melakukan rapat koordinasi terkait dengan perusahaan kedua undang-undang Otsus nomor 21 tahun 2001.

“Kami MRP menginginkan supaya perusahaan kedua ini harus mengikuti proses yang legal, jadi tidak sepotong-sepotong kita bicara tentang masalah Otsus,” kata Murib.

Sehingga kata Murib, MRP mempertanyakan proses yang sementara sedang berlangsung di DPR Papua terkait perubahan kedua UU Otsus.

“Bolanya sekarang ada di DPR Papua sehingga ini yang kami tanyakan karena MRP merasa bahwa semua komponen masyarakat dan Forkopimda provinsi Papua serta bupati kabupaten/kota belum duduk bersama kita satukan persepsi dalam rangka perubahan kedua ini,” katanya.

Lanjut dia, MRP punya bahan identifikasi yang telah dipaparkan dalam rapat k0ordinasi dan akan dikembangkan lagi oleh MRP dalam rapat-rapat berikut terutama dengan DPR Papua sesuai amanat pasal 77 UU nomor 21 tahun 2001.

“Kita harus sesuaikan dengan amanat itu sehingga semua mekanisme kita lalui ini legal kemudian dapat menjawab aspirasi rakyat,” harap Murib. (*)

Sumber: Suara Papua

 

Read More
Categories Berita

Timotius Murib: Revisi UU Otsus Harus Secara ‘Legal’

Rapat kordinasi Majelis Rakyat Papua bersama forum komunikasi pimpinan daerah provinsi Papua dan bupati/walikota se – Provinsi Papua  – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Rencana pembahasan dan penetapan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua diharapkan mengikuti proses yang legal yaitu melibatkan Masyarakat Papua, MRP dan DPRP.

Tak Tanya itu, pemerintah pusat juga diminta melibatkan semua unsur terkait, Diantaranya, komponen masyarakat adat, Forkopimda serta para kepala daerah, yang kemudian duduk bersama dengan pemerintah pusat, menyatukan persepsi terkait rencana revisi UU ini.

Selain itu, perubahan UU Otsus, mestinya dilakukan atas dasar usul dari rakyat Papua melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) setempat. Sehingga prosesnya dianggap legal dan berpihak kepada pemerintah dan masyarakat di Papua.

“Perubahan Otsus ini harus mengikuti proses yang legal. Karena itu kami mempertanyakan proses yang sedang berlangsung saat ini di pusat,” ucap Ketua MRP Timotius Murib kepada pers, usai Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Papua di Gedung Negara, Jumat (16/4/2021).

Murib juga mendorong DPR RI untuk membuka ruang diskusi antara pemerintah di Papua bersama dengan pusat. Sehingga produk hukum yang ditetapkan, didasarkan pada aspirasi masyarakat Papua.

Sementara itu, Sekda Papua Dance Yulian Flassy memastikan, Pemerintah Provinsi Papua mendukung hasil identifikasi dan usulan MRP terkait perubahan kedua UU Otsus.

Dengan demikian, setelah ada hasil penyempurnaan evaluasi Otsus dari MRP, maka Pemerintah Provinsi segera meneruskan berkas tersebut kepada pemerintah pusat.

“Namun yang perlu saya tegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada UU Otsus jilid I atau II. Undang-Undang ini belum dicabut sehingga yang dilakukan saat ini adalah proses revisi untuk setiap hal yang kurang, sebagaimana yang disampaikan MRP,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: nusantarapost.id

Read More