Categories Berita

Reses Ke Yapen Anggota MRP Sosialisasi Perda Miras

Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Roberth D. Wanggai, saar lakukan reses di Yapen – Humas MRP

YAPEN, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Agama Roberth D. Wanggai, S.Sos yang hadir pada Ibadah syukuran HUT PKB Ke 63 Tahun GKI Pniel Turu, berkesempatan memberikan sosialisasi kepada warga gereja, Turu. 1/04/2021.

Kehadiran saya disini dalam rangka reses guna Sosialisasi  Pelarangan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Obat-obat terlarang lainnya sekaligus berkesempatan hadir dan bisa mengikuti Ibadah Syukur ini, ungkapnya.

Kita ketahui bahwa Perda No.15/2013 yang telah direvisi ke Perda No. 22/2016 belum terlaksana sebagaimana yang kita harapkan. Peredaran Miras dan Narkoba berdampak negatif bagi Orang Asli Papua yang mayoritas adalah warga gereja urainya.

Pada kesempatan ini, saya melihat bahwa ada antusias yang besar oleh warga gereja ketika mendengar penjelasan kami terkait adanya instrument dalam  Pengetatan Pengawasan terhadap Peredaran Minuman Beralkohol serta zat-zat aditif terlarang lainnya di wilayah hukum Provinsi Papua dan khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kenapa perlu kami lakukan itu dan melakukan sosialisasi, karena menjadi ancaman terbesar bagi orang Papua dan hampir sebagian besar adalah warga gereja. Itu sebabnya, bersama PKB Pniel Turu, GKI Klasis Yapen Selatan dan juga GKI Sion Mantembu yang telah bersama-sama.

Artinya bahwa kedepan perlu sama-sama dalam upaya memberantas peredaran Miras tetapi juga Narkoba. Jadi kerja sama melalui PKB, Pemuda dan warga jemaat lain untuk bergerak bersama-sama mengawal perda-perda yang sudah ada ini ajaknya.

Ketika dikonfirmasi media upaya membangun sinergitas antara pemerintah provinsi Papua dengan pemerintah Kabupaten/Kota, kembali Wanggai menegaskan bahwa telah ada Rapat Kerja (Raker) se Tanah Papua sekitar tahun 2017/2018 tentang kesepakatan bersama para Bupati-bupati dan Walikota dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Harapannya bahwa dengan adanya Pakta Integritas yang ada itu, maka para  Bupati-bupati dan Walikota bisa melakukan pengawasan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol ungkapnya.

Dengan adanya Perda Nomor 22 tahun 2016 tentang pengawasan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, juga telah ditetapkan dalam keputusan MRP Nomor : 4/MRP/2021 tentang Pengetatan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta obat-obat terlarang lainnya.

Kami mengajak seluruh warga masyarakat dan juga penegak hukum serta terutama warga gereja untuk mari bersama-sama membangun komitmen bersama dalam upaya memberantas Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Narkoba yang mengancam generasi Papua urainya.

Kami memiliki data bahwa dampak dari kemudahan beredarnya Miras dan Narkoba, banyak warga Papua telah korban meninggal dimana data terbanyak adalah Orang Asli Papua ungkapnya.

Instrumen yang bisa mengatasi adalah dengan penegakkan aturan melalui Peraturan daerah (Perda), sehingga kami berharap untuk tingkat Kabupaten/Kota yang bisa mengawal secara baik adalah Satpol PP untuk penegakan aturan ungkapnya mengakiri wawancara.

Pada kesempatan tersebut, selaku Anggta MRP Pokja Agama, Roberth D. Wanggai, S.Sos, memberikan sumbangan kepada PKB GKI Pniel Turu, Panitia Pembangunan Monumen Hugo Kijne, serta kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja Baru GKI Sion Mantembu.

Selain hadir warga jemaat setempat, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen Mikha Runaweri, Panitia Pembangunan Monumen Hugo Kijne Sekretaris Aprilia Uruwaya, Bendahara Mila Arisoi serta para undangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *