Categories Berita

Rakyat Meepago Dukung MRP Gugat Pemerintah Indonesia

Ketua MRP Timotius Murib didampingi rekan-rekannya menerima aspirasi rakyat Dogiyai dari Pansus DPRD Dogiyai, Selasa (23/3/2021). – Jubi/Abeth You

JAYAPURA, MRP – Rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) menggugat pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden maupun DPR RI, lantaran melakukan inisiasi dan keputusan sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua dan lembaga perwakilan dalam penentuan keberlanjutan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran Provinsi Papua, didukung oleh rakyat Meepago yang terdiri dari Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya dan Mimika.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Pansus DPRD Dogiyai, Agustinus Tebai, ketika menggelar diskusi dengan Ketua MRP Timotius Murib didampingi bawahannya setelah penyerahan aspirasi rakyat Dogiyai di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (23/3/2021).

“Rakyat Meepago sudah sepakat, mereka dukung langkah-langkah yang dilakukan oleh MRP, salah satunya mereka dukung MRP gugat Presiden Republik Indonesia dan DPR RI,” ujar Agustinus Tebai dijemput tepukan tangan dari para hadirin.

Bukti dukungan terhadap MRP, kata Tebai, yang juga Ketua Komisi I DPRD Dogiyai ini menegaskan bahwa rakyat Meepago telah sepakat menolak pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Otsus jilid II.

“Sejak MRP datang sampai sekarang mereka (rakyat Meepago) sudah menyatakan menolak, tidak pernah mereka berubah pikiran, tetap pada pendirian,” kata Tebai.

Ketua MRP Timotius Murib langsung menanggapi pernyataan itu. Ia mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas untuk melakukan gugatan kepada pemerintah Indonesia.

“Iya, ini kami sedang lengkapi berkas mau pergi gugat,” ujar Murib.

Saat ini kata Murib, pihaknya tengah melakukan rapat tim kerja terkait penyusunan pokok-pokok pikiran MRP terkait usul perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (*)

Sumber: Jubi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *