Categories Berita

MRP Papua Ambil Jalur Hukum Jika Pemerintah Pusat Paksakan Perubahan Kedua UU Otsus

Pimpinan MRP bersama kepala badan Kesbangpol dan ketua Pansus Otsus DPRP saat pembukaan rapat koordinasi membahas bersama agenda revisi UU Otsus Papua yang diinisiasi pemerintah pusat tanpa mendengar aspirasi rakyat Papua. – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan siap menggugat pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden maupun DPR RI karena dianggap melakukan inisiasi dan keputusan sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua dan lembaga perwakilan dalam penentuan keberlanjutan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran provinsi Papua.

Hal ini ditegaskan Timotius Murib, ketua MRP, kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) di Sentani, kabupaten Jayapura, usai rapat koordinasi menanggapi adanya revisi sepihak terhadap UU Otsus.

Menurut Murib, upaya hukum tersebut akan ditempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai pemerintah malas tahu dan tidak menghargai orang Papua dengan mengambil keputusan seenaknya tanpa melibatkan orang Papua yang akan merasakan dampak Otsus dan pemekaran provinsi Papua.

“Pemerintah pusat tidak mendengar aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan melalui MRP. Makanya, terakhir MRP akan tempuh jalur hukum dengan menggugat di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Murib menyatakan, masyarakat Papua, DPRP, Pemprov dan MRP sudah memprediksi bahwa Indonesia akan menggunakan kekuasaan, sehingga upaya dari masyarakat Papua untuk menyampaikan isi hati pasti akan kalah. Karena itu, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

Bahkan gugatan ini juga untuk Surat Keputusan Presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Jakarta, 4 Desember 2020 yang ditujukan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Selanjutnya, untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut, kami menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-Undang tersebut,” Murib membacakan isi surat presiden.

Hal ini juga akan digugat karena keputusannya sepihak dan tidak mengikuti regulasi yang dibuat negara ini di dalam UU Otsus Pasal 77 yang berbicara soal kelanjutan Otsus dan pemekaran provinsi Papua harus melibatkan lembaga keterwakilan rakyat Papua yaitu MRP dan DPRP yang hingga kini tidak pernah dilibatkan pemerintah pusat.

Bahkan pihaknya sebagai lembaga representasi kultural rakyat Papua sudah menyampaikan surat dan usulan ke lembaga pemerintah dan presiden, tetapi tetap saja tidak dihiraukan.

“Surat kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat, tetapi tidak dapat mengundang kami (MRP dan DPRP) dari provinsi Papua dan Papua Barat.  Surat presiden yang sepihak yang diberikan kepada DPR RI sangat sepihak dan tanpa melibatkan masyarakat Papua. Atas nama rakyat Papua MRP akan gugat karena ini tanggung jawab moril MRP kepada masyarakat Papua,” kata Murib.

Sementara itu, Thomas Sondegau, ketua Pansus Otsus DPR Papua, menyatakan akan mengawal hasil MRP hingga ke pemerintah pusat. Menurutnya, di provinsi Papua dan Papua Barat harus berlaku UU Otsus yang sama.

“UU Otsus ini akan digunakan sampai di desa, tapi kalau UU 23 dipakai, maka kabupaten/kota akan pakai itu, sehingga orang di sana mengira UU 21 digunakan hanya di provinsi. Karena itulah kami minta dalam evaluasi UU Otsus, provinsi Papua dan Papua Barat hanya satu UU Otsus,” jelasnya.

Thomas juga meminta pemerintah pusat soal kewenangan agar bisa mengatur rakyat Papua.

“Kita minta kewenangan, bukan pemekaran dan dana segala macam. Dengan kewenangan itu, kita bisa mengatur rakyat Papua. Hari ini kewenangan di sini hanya lima yang tidak boleh dilakukan pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat, yang lain boleh dalam rangka NKRI. Jadi, kami minta kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri,” tegas Sondegau.

Mewakili pemprov Papua dalam rakor ini, Musa Isir, kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinis Papua, menyampaikan dukungannya terhadap perjuangan MRP termasuk hasilnya terkait perubahan kedua UU Otsus.

“Kita mendukung yang dihasilkan MRP kepada pemerintah pusat dan semua pihak terkait dinamika yang terjadi terkait perubahan kedua Otsus agar bisa sesuai yang diharapkan masyarakat di Papua,” kata Isir.(*)

Sumber: Suara Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *