Categories Berita

MRP Akan Audiens Virtual Dengan Wakil Presiden RI Bahas Perubahan UU Otsus Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Terkait perubahan UU Otsus Papua kedua yang di gagas oleh pemerintah pusat secara sepihak, Majelis Rakyat Papua akan melakukan Audiens secara virtual dengan wakil presiden republik Indonesia dalam waktu dekat.

Hal tersebut dikatakan Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua usai kegiatan Bimtek monitoring pengendalian implementasi regulasi terkait Otsus Papua di Sentani kemarin. Jumat, (5/2/2021).

Draf perubahan UU Otsus sudah ada di Prolegnas DPR RI, sehingga kini MRP punya tanggung jawab untuk memberikan masukan dan saran kepada pemerintah pusat terutama kepada komisi II DPR RI.

“Dan MRP juga sudah lakukan komunikasi dengan wakil Presiden Republik Indonesia untuk bersedia menerima Majelis Rakyat Papua dalam rangka audiens,” kata Murib.

Lanjutnya, namun karena situasi Covid-19 MRP tidak bisa pergi ke Jakarta sehingga akan lakukan virtual, dan untuk agenda virtual ini nanti waktunya akan di tentukan dalam waktu dekat ini. (*)

Read More

Categories Berita

Bimtek MRP Terkait Implementasi dan Regulasi Otsus Papua Berakhir

Foto bersama pimpinan dan anggota MRP usai Bimtek di Sentani – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Bimbingan Teknis (Bimtek) monitoring pengendalian implementasi regulasi terkait Otsus Papua diharapkan dapat meningkatkan pembobotan sumberdaya pimpinan dan anggota MRP dalam penyusunan program kerja jangka pendek kedepan.

Hal tersebut dikatakan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua dalam sambutannya sebelum menutup kegiatan Bimtek bagi anggota MRP yang berlangsung selama tiga hari di hotel Grand Allison Sentani. Kamis, (4/2/2021).

Dia mengatakan dalam kegiatan Bimtek ada pemateri dari luar Papua dan lokal yang mana memberikan materi pembobotan dalam penyusunan program kerja kedepan dalam lembaga MRP.

“Untuk tahun 2021 ini, MRP menganggap bahwa ini tahun evaluasi sehingga materi-materi yang di berikan oleh narasumber itu memberikan pembobotan pada pimpinan dan anggota MRP agar bisa mengambil satu kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Papua,” kata Murib.

Kata Murib, saat ini smua masyarakat Papua menanyakan kegiatan baik pemerintah pusat, DPR-RI dalam mendorong perubahan UU Otsus Pasal 21 tahun 2001.

“Pada UU Otsus Pasal 21 tahun 2001 yang ketiga itu terutama di pasal 34 ada dana dua persen dan terkait dengan pemekaran itu pada pasal 76 dan pasal 76 ini ada empat poin, dimana disitu ada tertulis harus ada persetujuan dan pertimbangan oleh Majelis Rakyat Papua, serta rekomendasi MRP, DPRP, dan Gubernur,” jelasnya.

Murib menambahkan, pemekaran-pemekaran yang di lakukan pemerintah pusat itu bagian dari kebijakan dalam rangka memberikan pelayanan bagi kami masyarakat di Papua, dimana pemerintah pusat tentu tahu bahwa wilayah Papua adalah wilayah kekhususan dan Otonomi Khusus masih berlaku.

“Sehingga pemekaran yang ingin di lakukan itu pemerintah pusat akan menanyakan kepada gubernur, DPRP, dan MRP sesuai dengan pasal 76 dimana pemekaran harus ada pertimbangan dan persetujuan dari ketiga lembaga ini terutama MRP,” tegasnya.

Eddy Patanduk selaku ketua panitia pelaksana kegiatan Bimtek monitoring pengendalian implementasi regulasi terkait Otonomi Khusus Papua bagi pimpinan dan anggota MRP berjalan lancar baik melalui tatap muka maupun virtual dengan para narasumber.

“Panitia mengapresiasi kepada semua anggota MRP yang dengan begitu sabar dan antusias dalam mengikuti kegiatan dan juga yang mendukung kegiatan Bimtek ini dari awal hingga akhir dan kami berharap Bimtek ini dapat mendukung program lembaga MRP kedepannya,” tuturnya. (*)

 

Read More