Categories Berita

Pimpinan MRP gelar rapat terbatas untuk merespon rencana revisi UU Otsus Papua

Ketua MRP Timotius Murib ketika memimpin rapat terbatas bersama alat kelengkapan dalam lembaga MRP, staf ahli MRP, pimpinan Pokja MRP dan juga Sekretariat MRP – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Pimpinan Majelis Rakyat Papua atau MRP mengelar rapat terbatas pimpinan MRP dan pimpinan alat kelengkapan MRP di Kota Jayapura, Kamis (28/1/2021). Rapat terbatas itu membahas rencana pemerintah pusat merevisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua.

Agenda rapat terbatas itu diungkap Ketua MRP, Timotius Murib. “Pertemuan hari ini satukan presepsi terkait situasi terkini, terutama atas rencana [pemerintah pusat] melakukan perubahan kedua atas UU Otsus Papua,” kata Murib, sebagaimana dikutip dari dokumentasi video Humas MRP pada Kamis.

Murib menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi tentang poin perubahan UU Otsus Papua. Menurutnya, wacana yang berkembang di kalangan pemangku kepentingan pemerintah pusat adalah mengubah secara terbatas substansi UU Otsus Papua. Pemerintah pusat ingin merevisi Pasal 34 yang terkait dengan anggaran dan kucuran Dana Otsus Papua.

Pemerintah pusat juga ingin mengubah ketentuan Pasal 76 UU Otsus Papua, yang mengatur syarat pemekaran provinsi di Tanah Papua, yang membutuhkan persetujuan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua. “[Dengan] perubahan kedua ini, Jakarta [ingin] menghapus kewenangan Gubernur, MRP, DPR Papua untuk [menyetujui atau menolak rencana] pemekaran [provinsi],” kata Murib.

Murib mengatakan penghapusan wewenang yang diatur Pasal 76 UU Otsus Papua itu sangat merugikan rakyat Papua, karena pemekaran provinsi akan dilakukan tanpa meminta evaluasi atau pendapat dari rakyat Papua selaku pihak yang akan mengambil manfaat atau dampak dari pemekaran. “[Itu] pelanggaran hak orang asli Papua sebagai warga negara,” kata Murib.

Ia menyatakan MRP akan menentukan sikap, dan segera merumuskan sikap itu untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. “[Kami] menyiapkan keputusan, sesungguhnya kami [akan] menolak. Kita siapkan sikap, sikap menolak,” kata Murib.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan usulan pemerintah pusat kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk memperpanjang masa pengucuran Dana Otsus Papua. Usulan itu disampaikan saat Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (26/1/2021). CNN Indonesia melansir bahwa dalam rapat itu Sri Mulyani mengusulkan penyaluran Dana Otsus Papua dan Papua Barat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.

Besaran Dana Otsus Papua dan Papua Barat juga diusulkan naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen nilai Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Sri Mulyani memperkirakan total nilai kucuran Dana Otsus Papua dan Papua Barat selama 20 tahun mendatang akan mencapai Rp234 triliun.

Kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon DAU nasional sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) akan berakhir pada 2021. Pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan setiap perubahan aturan UU Otsus Papua hanya dapat dilakukan atas usulan rakyat Papua melalui MRP dan DPR Papua. Namun kini Menteri Keuangan mengusulkan kepada Komite I DPD RI untuk memperpanjang kucuran Dana Otsus Papua dan Papua Barat hingga 2041.

Usulan itu segera memanen penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari para aktivis yang menggulirkan Petisi Rakyat Papua untuk menolak kelanjutan Otsus Papua. Juru bicara Petisi Rakyat Papua, Sem Awom menyatakan pihaknya menolak rencana pemerintah memperpanjang masa kucuran Dana Otsus hingga 2041.

Awom menilai langkah sepihak pemerintah pusat untuk memperpanjang masa kucuran Dana Otsus Papua itu sebagai kebijakan yang fasis. Usulan itu dinilai lebih dilatarbelakangi kepentingan sepihak elit politik Jakarta untuk memaksakan kelanjutan Otsus Papua.

“Itu kebijakan sudah cenderung sangat fasis, karena memaksakan doktrin subyektif negara, bahkan dengan menggunakan kekuatan militer untuk mengamankan semua kebijakan,” kata Awom di Kota Jayapura pada Rabu (27/1/2021).

Awom menilai langkah sepihak pemerintah pusat itu lebih menyerupai kebijakan fasis pemimpin negara atau kelompok orang tertentu terhadap rakyat Papua. “Fasisme itu paham atau prinsip kepemimpinan dengan otoritas yang mutlak atau absolut.  Perintah pemimpin dan kepatuhan berlaku tanpa pengecualian,” katanya.(*)

Sumber: Jubi 

Read More