Categories Berita

Majelis Rakyat Papua: Sejumlah Catatan Otonomi Khusus Papua

Diskusi daring Ngobrol @Tempo yang mengangkat tema “20 Tahun Otonomi Khusus Papua di Tanah Papua: Sudah Efektifkah?” Jumat, 13 November 2020

JAYAPURA, MRP – Dua dekade Otonomi Khusus (Otsus) Papua berjalan sejak pemberlakuan Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. Beleid ini memberikan kewenangan lebih besar untuk Papua dibanding daerah lain.

Setelah 20 tahun muncul pertanyaan: Apakah otonomi khusus memberikan efek positif untuk kesejahteraan masyarakat Papua? Atau sebaliknya hanya bentuk campur tangan pemerintah pusat dalam mengelola provinsi yang kaya sumber daya alam ini.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, mengatakan evaluasi otonomi khusus dikembalikan ke rakyat Papua. Menurut dia, hanya rakyat di Bumi Cendrawasih yang berhak menilai keberhasilan otonomi khusus.

“Masalahnya bukan pada dana otsusnya, namun bagaimana masyarakat adat diberikan wewenang untuk diikutsertakan sebagai subyek utama sasaran otsus, tidak hanya dianggap sebagai obyek saja,“ ujarnya dalam diskusi daring Ngobrol @Tempo yang  mengangkat tema “20 Tahun Otonomi Khusus Papua di Tanah Papua: Sudah Efektifkah?” Jumat, 13 November 2020.

Kepala Sub-Direktorat Provinsi Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Arwan, mengatakan MRP memiliki kewenangan istimewa yakni memilih Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan Otonomi Khusus. Saat ini terdapat 14 Anggota DPRD Otsus Papua dan 11 Anggota DPRD Otsus Papua Barat. “Dana Otsus hanya salah satu instrumen saja,” kata dia.

Kementerian Dalam Negeri mengakui kesulitan mengukur indikator capaian otonomi khusus. Sebab selama ini belum ada grand design yang menjadi rujukan mengukur kinerja otonomi khusus. Hal ini menjadi perhatian dalam perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang disiapkan Bappenas. Rencananya perubahan undang-undang akan diintegrasikan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Payung hukum otonomi khusus adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008. Dalam beleid tersebut, disebutkan, dana otonomi khusus Papua dan dihitung sebesar 2 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun.

Dana khusus yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat periode 2002-2020 mencapai Rp 126,99 triliun. Dalam undang-undang disebutkan otonomi khusus dua provinsi ini akan berakhir pada 2021. Dana otonomi selama ini dianggarkan untuk mendanai empat aspek yaitu pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pendanaan pendidikan, dan kesehatan.

Timotius Murib memaparkan, evaluasi terhadap empat aspek itu semestinya melibatkan para ahli dan harus mengikutsertakan orang asli Papua. Untuk perpanjangan otonomi khusus untuk 20 tahun berikutnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan orang asli Papua (OAP) harus duduk bersama satu meja. “Ini untuk mensinergikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan Otsus, sehingga ke depannya jauh lebih baik dari sekarang,“ ujarnya.

Profesor Riset Bidang Sosiologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang juga Anggota Tim Kajian Papua, Cahyo Pamungkas, memberikan sejumlah catatan terkait hak asasi manusia selama berlangsungnya otonomi khusus. Sepanjang Januari 2010-Februari 2018, kata dia, ada 69 kasus pembunuhan atau dalam istilah hukum internasional disebut unlawful killing.

Menurut Cahyo, semua kasus tersebut minim pertanggungjawaban hukum dan para pelaku tak pernah dijerat hukum. Ini menggambarkan impunitas alias kejahatan tanpa hukuman tumbuh subur di Papua. “Ketika otsus berakhir, orang Papua meminta solusi politik yang damai dan demokratis, tidak dengan pengiriman militer besar-besaran,” ujarnya. Dia menambahkan, “Otsus tidak berhasil menjawab konflik politik orang Papua dengan Jakarta, sehingga perlu ada solusi,” kata Cahyo.

Adapun akademisi dan pemerhati Papua, Saor Siagian, mengatakan pemerintah membangun Papua dengan hati melalui otonomi khusus. “Sehingga proses integrasi NKRI berjalan dengan baik sebagai bentuk persaudaraan yang tulus,” tuturnya.(*)

Sumber: Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *