Categories Berita

Presiden Jokowi Diundang Buka RDPU Soal Otsus Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  diundang membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  di lima wilayah adat di Provinsi Papua soal implementasi Otsus  pada tanggal 24-25 November 2020 di wilayah Tabi yakni Kota Jayapura.

Sebelumnya,  digelar Rapat Dengar Pendapat Wilayah (RDPW) pada tanggal 17-18 November 2020.

Diketahui, lima wilayah adat  di Papua, masing-masing Tabi, Saereri, La Pago, Mee Pago dan Ha Anim.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP)  Timotius Murib, di sela-sela Rapat Gabungan Pokja  Sinkronisasi  Pemutahiran  Data dan Persiapan Terakhir  Kegiatan Rapat Dengar Pendapat  di lima wilayah adat  di @Hom Premiere Abepura, Selasa (10/11/2020).

Dikatakan dalam pelaksanaan RDPU oleh MRP sudah sesuai dengan konstitusi negara pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus, dimana memberikan mandat kepada MRP dan DPR Papua untuk melaksanakannya, sehingga pihaknya minta kepada semua komponen negara maupun institusi negara harus menghargai terlaksananya kegiatan tersebut.

Terkait keamanan pada pelaksanaan RDPU nanti, katanya, hal itu  sudah menjadi tanggungjawab dari negara, karena kegiatan tersebut dilakukan oleh lembaga negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 54 tentang MRP dan Tata Tertib MRP, dimana RDPU dilaksanakan sebagai sarana komunikasi antara lembaga representatif lembaga kultural Orang Asli Papua (OAP) dalam memberikan pendapat atas jalannya Otsus selama 19 tahun di Papua.

“Bila pelaksanaan evaluasi Otsus hanya dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, maka  pasti hasilnya tak akan maksimal, sehingga harus melibatkan semua pihak dan komponen masyarakat, karena rakyat yang menjadi penerima dana Otsus tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan RDPW di lima wilayah adat nanti akan mengkaji semua pasal yang ada di Undang-Undang Otsus, sehingga dapat diketahui sejauhmana konsekuensi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakannya, karena dinilai selama ini Perdasi dan Perdasus selalu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang ada.

Pelaksanaan RDPW akan dilakukan secara tertib, dimana setiap Kabupaten hanya diwakili 35 (tiga puluh lima) orang dari lembaga maupun organisasi untuk nantinya menyampaikan aspirasi mereka dan selanjutnya dibawa ke agenda berikutnya yaitu RDPU.

“Pada pelaksanaan RDPU nanti tak ada lagi yang menyampaikan aspirasinya, sehingga apa yang sudah menjadi keputusan atau kesepakatan pada RDPW itu yang akan dilaporkan hasilnya dan akan dihadiri seluruh Forkopimda provinsi Papua dan provinsi Papua Barat,” terang Timotius. (*)

Sumber: http://papuainside.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *