Categories Berita

17-18 November, Majelis Rakyat Papua selenggarakan RDPW di lima wilayah adat

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) - Humas MRP
Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) - Humas MRP
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib – Humas MRP

 

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua [MRP] akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Wilayah di lima wilayah adat selama dua hari, mulai 17-18 November 2020. Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan hanya perwakilan lembaga dan organisasi yang telah ditetapkan dalam pleno MRP yang akan hadir membawa aspirasi masyarakat dan menyerahkannya kepada tiap tim MRP di semua wilayah adat tersebut.

“Dalam pleno, kami sudah tetapkan perwakilan lembaga dan organisasi yang akan datang pada RDPW untuk menyampaikan aspirasi mereka,” kata Timotius Murib saat dihubungi Jubi, Senin [9/11/2020].

Murib menjelaskan, penyampaian aspirasi masyarakat asli Papua terkait implementasi otonomi khusus akan diterima Lembaga kultur orang asli Papua tersebut melalui perwakilan Lembaga dan organisasi di setiap wilayah.

“Jadi, para peserta RDPW terdiri dari 35 peserta. Merekalah yang akan menyampaikan apapun pendapat masyarakat yang telah mereka himpun kepada kami [MRP]. Di sana tidak ada pembahasan, hanya menerima aspirasi mereka,” jelas Murib.

Ketua MRP Timotius Murib sendiri akan memimpin tim RDPW ke wilayah adat Lapago, yang akan dilaksanakan di Kota Wamena. Pesertanya akan dihadiri setiap Lembaga dan organisasi dari 10 kabupaten di Pegunungan Tengah.

Setelah RDPW selesai digelar, selanjutnya MRP akan membawa hasil RDPW dari lima wilayah adat di Provinsi Papua dan dua wilayah adat di Provinsi Papua Barat dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU], yang akan dilaksanakan di Jayapura pada 24-25 November 2020. Peserta RDPU terdiri dari unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] kedua provinsi di Tanah Papua.

“RDPU hanya [dihadiri oleh] anggota MRP dan tim yang mendampingi ke daerah, yang akan melaporkan hasil RDPW kepada Forkopimda Provinsi Papua dan Papua Barat, Gubernur Papua dan Papua Barat, MRP, MRPB, DPRP, DPRPB. Ini yang akan hadir di RDPU. Jadi, sampai di situ sudah tidak ada perwakilan dari masyarakat lagi,” kata Murib.

Pleno

Selanjutnya, Murib menjelaskan, suara masyarakat Papua yang sudah dilaporkan dalam RDPU tersebut akan ditetapkan dan disahkan melalui rapat pleno luar biasa, yang akan keluar sebagai keputusan Lembaga: MRP dan MRPB.

Lalu, Murib melanjutkan, hasil pleno kedua Lembaga kultural orang asli Papua tersebut akan diserahkan ke DPRP. Lembaga perwakilan rakyat Papua ini yang selanjutnya akan memparipurnakan keputusan MRP dan MRPB tersebut, kemudian menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

“Di dalamnya, di DPRP maupun MRP, tidak ada pembahasan lagi. Aspirasi murni [yang sudah diparipurnakan] itulah yang kami akan sampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Indonesia dan DRP RI,” kata Murib.

Dasar hukum

Timotius Murib menjelaskan penyelenggaraan RDP dijalankan dalam rangka menunaikan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Khususnya pasal 77 yang menyatakan bahwa usul perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rapat Dengar Pendapat tentang penilaian elektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua yang dijadwalkan pelaksanaannya pada 17-18 November 2020 bertempat di lima wilayah adat: Kabupaten Jayapura [Tabi], Biak [Saireri], Jayawijaya [Lapago], Dogiyai [Meepago], dan Merauke [Animha].

Untuk itu, Murib mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mendukung proses yang sedang berlangsung, karena semua yang dilakukan adalah menjalankan amanat UU untuk membawa aspirasi masyarakat terkait implementasi otonomi khusus di Papua.

Seperti diberitakan Jubi beberapa waktu lalu, terdapat sejumlah aspirasi masyarakat Papua terkait implementasi otsus, antara menolak keberlanjutan otsus maupun yang menerima keberlanjutannya. Sementara beberapa pihak lebih menyoroti terkait keberlanjutan otsus dengan merevisi sejumlah pasal dalam UU Otsus.

Terkait itu, Murib mengatakan, waktunya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dimana pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka menghimpun semua pendapat dan kemauan masyarakat, khususnya orang asli Papua.

“Kami [MRP] mengajak seluruh masyarakat Papua untuk mendoakan dan mensukseskan kegiatan RDPU, karena aspirasi anda menentukan masa depan Papua yang lebih baik sesuai semangat kearifan lokal,” imbau Murib. [*]

Sumber: Jubi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *