Categories Berita

Antara Hasil Plus Minus Revisi UU Otsus Dan Aspirasi OAP Dalam RPD Yang Di Gagas MRP

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, mengatakan, sesungguhnya MRP melaksanakan amanat konstitusi Pasal 77 UU No 21 Tahun 2001. Oleh karenanya, atas perintah UU Otsus, dilakukan  revisi perubahan UU Otsus  oleh rakyat Papua melalui MRP.

Dengan  amanat UU seperti itu, MRP menjadwalkan  rapat dengar pendapat (RDP) di 5 wilayah adat pada 17 – 18 November 2020 mendatang, yang kemudian  hasil RDP itu dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jayapura.

Dalam RDP, 29 kabupaten/kota, masing – masing  mengutus perwakilannya 35 orang, yang berasal dari lembaga adat dan organisasi orang asli Papua (OAP) yang sudah terhimpun selama ini. 35 orang ini akan menyampaikan kondisi psikologis OAP selama 20  tahun Otsus diberlakukan di Papua.

“Hasil RDPU itu MRP bawa dalam rapat pleno luar biasa antara MRP dan MRPB,” ungkapnya, kepada Ufuk Timur.Net, disela – sela Rapat Persiapan Pelaksanaan RDP di Hotel @Home Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura, Senin, (9/11/20).

Hasil Rapat Pleno Luar Biasa tersebut,  MRP menyampaikan ke DPRP untuk diparipurnakan, yang hasilnya  DPRP dan DPRPB mengatarny ke Negara Republik Indonesia )NKRI) yang dalam hal ini  Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Langkah tersebut dilakukan MRP, karena setelah MRP melakukan kajian  terhadap pasal demi pasal UU Otsus (Pasal 1 – 79), terlihat banyak kekurangan – kekurangan yang tidak dilaksanakan selama 20 tahun Otsus ini.

Ditegaskannya, revisi/perubahan UU Otsus ini MRP tidak mau dilakukan sepotong – sepotong atau sistim tambal sulam, melainkan revisi secara menyeluruh, sebab pemerintah sebagai pihak yang kelola dana Otsus, sedangkan rakyat sebagai penerima manfaat dana Otsus tersebut.

Baginya, pemerintah tidak boleh mengevaluasi Otsus itu. Walaupun  boleh, tetapi dari sisi  mekanisme dan hak hakiki untuk mengetahui pelaksanaan Otsus itu baik atau bukan itu dilakuan oleh OAP.

“Sebab tidak mungkin pelaksana harus mengevaluasi, sebab sesungguhnya rakyatlah yang menyampaikan psikologis kepuasan mereka terhadap pelaksanaan Otsus ini,” bebernya.

Disampaikannya,  ruang yang dilakukan MRP saat ini, secara konstitusi itu LEGAL, karena didalam PP No 54 tentang MRP dan didalam Tata Tertib MRP juga diatur mengenai RDP dimaksud. Sebab disini MRP tidak mempunyai kewenangan lain, dan kewenangan MRP hanya mendengar aspirasi rakyat dalam ruang RDP tersebut.

“MRP adalah lembaga Negara dan juga lembaga kultur representatif OAP, sehingga MRP tepat melaksanakan RDP itu,” katanya lagi.

Untuk itu kepada semua pihak, terutama institusi Negara hendaknya mendukung  RDP ini agar berlangsung dengan baik guna mengetahui aspirasi OAP perihal Otsus di Papua ini, dimana apakah  Otsus  di 29 kabupaten/kota memberikan manfaat bagi OAP didalam 4 bidang prioritas atau tidak.

Bukan itu saja,  MRP secara kelembagaan juga berkewajiban  berbicara lebih pada kehidupan masa depan bangsa ini, bukan sekadar 4 bidang prioritas itu, tetapi juga di bidang sosial politik dan ekonomi budaya. Itu penting. Kenapa? Tidak bisa  dana Otsus trilyunan rupiah itu mendanai 4 bidang itu saja, namun juga harus membiayai bidang kehidupan lain yang selama ini terabaikan.

“4 bdang prioritas itu kan  pelaksanaannya selama 20 tahun ini tertatih –  tatih dan tidak optimal pelaksanaannya, dan disisi lainnya  kehidupan lainnya terabaikan,” imbuhnya.

Contohnya, bagaimana orang banya ditembak dengan alasan politik dan sebagainya, dan juga persoalan sebelum Otsus kasus – kasus di Tanah Papua ditangani penyelesaiannya bagaimana, kemudian didalam pelaksanaan Otsus ini selama 20 tahun ini seperti apa. Ini yang MRP menilai hal – hal seperti itu yang turut dibicarakan, sebab MRP ada karena adanya UU Otsus, dan MRP adalah ROH dari Otsus itu.

“Kami MRP sekarang ini melakukan kanalisasi masalah – masalah di Tanah Papua tetang kurang lebih pelaksanaan Otsus tersebut. Kami juga sudah sampaikan melalui media kepada masyarakat Papua untuk memberikan dukungan doa terkait dengan pelaksanaan RDP ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain MRP menjaring aspirasi dari masyaraat melalui RDP, tetapi juga MRP membentuk satu tim besar dari akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta untuk mengkaji 4 bidang prioritas itu secara ilmiah, sehingga aspirasi umum yang disampaikan OAP dalam RDP itu dipadukan dengan hasil kajian ilmiah itu, guna menjadi bobot yang baik bagi semua pihak dalam memberikan penilaian, terutama pemerintah pusat.

 

Sumber: Ufuktimur

 

Read More
Categories Berita

17-18 November, Majelis Rakyat Papua selenggarakan RDPW di lima wilayah adat

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) - Humas MRP
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib – Humas MRP

 

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua [MRP] akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Wilayah di lima wilayah adat selama dua hari, mulai 17-18 November 2020. Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan hanya perwakilan lembaga dan organisasi yang telah ditetapkan dalam pleno MRP yang akan hadir membawa aspirasi masyarakat dan menyerahkannya kepada tiap tim MRP di semua wilayah adat tersebut.

“Dalam pleno, kami sudah tetapkan perwakilan lembaga dan organisasi yang akan datang pada RDPW untuk menyampaikan aspirasi mereka,” kata Timotius Murib saat dihubungi Jubi, Senin [9/11/2020].

Murib menjelaskan, penyampaian aspirasi masyarakat asli Papua terkait implementasi otonomi khusus akan diterima Lembaga kultur orang asli Papua tersebut melalui perwakilan Lembaga dan organisasi di setiap wilayah.

“Jadi, para peserta RDPW terdiri dari 35 peserta. Merekalah yang akan menyampaikan apapun pendapat masyarakat yang telah mereka himpun kepada kami [MRP]. Di sana tidak ada pembahasan, hanya menerima aspirasi mereka,” jelas Murib.

Ketua MRP Timotius Murib sendiri akan memimpin tim RDPW ke wilayah adat Lapago, yang akan dilaksanakan di Kota Wamena. Pesertanya akan dihadiri setiap Lembaga dan organisasi dari 10 kabupaten di Pegunungan Tengah.

Setelah RDPW selesai digelar, selanjutnya MRP akan membawa hasil RDPW dari lima wilayah adat di Provinsi Papua dan dua wilayah adat di Provinsi Papua Barat dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU], yang akan dilaksanakan di Jayapura pada 24-25 November 2020. Peserta RDPU terdiri dari unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] kedua provinsi di Tanah Papua.

“RDPU hanya [dihadiri oleh] anggota MRP dan tim yang mendampingi ke daerah, yang akan melaporkan hasil RDPW kepada Forkopimda Provinsi Papua dan Papua Barat, Gubernur Papua dan Papua Barat, MRP, MRPB, DPRP, DPRPB. Ini yang akan hadir di RDPU. Jadi, sampai di situ sudah tidak ada perwakilan dari masyarakat lagi,” kata Murib.

Pleno

Selanjutnya, Murib menjelaskan, suara masyarakat Papua yang sudah dilaporkan dalam RDPU tersebut akan ditetapkan dan disahkan melalui rapat pleno luar biasa, yang akan keluar sebagai keputusan Lembaga: MRP dan MRPB.

Lalu, Murib melanjutkan, hasil pleno kedua Lembaga kultural orang asli Papua tersebut akan diserahkan ke DPRP. Lembaga perwakilan rakyat Papua ini yang selanjutnya akan memparipurnakan keputusan MRP dan MRPB tersebut, kemudian menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

“Di dalamnya, di DPRP maupun MRP, tidak ada pembahasan lagi. Aspirasi murni [yang sudah diparipurnakan] itulah yang kami akan sampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Indonesia dan DRP RI,” kata Murib.

Dasar hukum

Timotius Murib menjelaskan penyelenggaraan RDP dijalankan dalam rangka menunaikan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Khususnya pasal 77 yang menyatakan bahwa usul perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rapat Dengar Pendapat tentang penilaian elektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua yang dijadwalkan pelaksanaannya pada 17-18 November 2020 bertempat di lima wilayah adat: Kabupaten Jayapura [Tabi], Biak [Saireri], Jayawijaya [Lapago], Dogiyai [Meepago], dan Merauke [Animha].

Untuk itu, Murib mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mendukung proses yang sedang berlangsung, karena semua yang dilakukan adalah menjalankan amanat UU untuk membawa aspirasi masyarakat terkait implementasi otonomi khusus di Papua.

Seperti diberitakan Jubi beberapa waktu lalu, terdapat sejumlah aspirasi masyarakat Papua terkait implementasi otsus, antara menolak keberlanjutan otsus maupun yang menerima keberlanjutannya. Sementara beberapa pihak lebih menyoroti terkait keberlanjutan otsus dengan merevisi sejumlah pasal dalam UU Otsus.

Terkait itu, Murib mengatakan, waktunya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dimana pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka menghimpun semua pendapat dan kemauan masyarakat, khususnya orang asli Papua.

“Kami [MRP] mengajak seluruh masyarakat Papua untuk mendoakan dan mensukseskan kegiatan RDPU, karena aspirasi anda menentukan masa depan Papua yang lebih baik sesuai semangat kearifan lokal,” imbau Murib. [*]

Sumber: Jubi

Read More