Categories Berita

MRP dan MRPB sepakat tarik kembali draf revisi UU Otsus

Ketua MRP, Timotius Murib, dan Ketua MRPB, Maxi Ahoren, saat menunjukkan nota kesepakatan kerja sama kunjungan kerja dalam rangka rapat koordinasi menjelang pelaksanaan rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan Otonomi Khusus Papua – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Salah satu agenda bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) selama di Jakarta adalah meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus bagi Tanah Papua untuk dibahas bersama orang asli Papua. Hal itu disepakati dan ditetapkan dalam agenda kerja sama yang ditandatangani ketua kedua lembaga di Jakarta pada 1 September 2020.

Dua agenda dua lembaga ini sudah disepakti yakni bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan dengan pihak Kemendagri telah dilaksanakan Selasa (1/9/2020).

“Hari ini, 1 September 2020, delegasi MRP dan MRPB yang dipimpin langsung oleh Ketua MRP dan Ketua MRPB berkunjung dan bertemu dengan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD, Drs. Maddaremmeng, M.Si, di Kantor Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta,” ungkap Ketua MRP, Timotius Murib, melalui rilis pers yang diterima Jubi, Selasa (1/8/2020) malam.

Kata dia, kegiatan ini merupakan bagian dari rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menyampaikan rencana rapat dengar pendapat (RDP) dari MRP dan MRPB bersama orang asli Papua mengenai efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kata dia, pada kesempatan itu kedua lembaga ini menyerahkan hasil keputusan Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB pada tanggal 28 Februari 2020 di Sentani, Jayapura. Salah satu keputusan dari Pleno Luar Biasa itu adalah MRP dan MRPB meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus yang telah diserahkan ke Kemendagri.

“Pada dasarnya kami menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri tentang rencana RDP dan meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus. Kementrian Dalam Negeri sangat mendukung rencana pelaksanaan RDP dari MRP dan MRPB,” ungkap Ketua MRPB, Maxi Ahoren, setelah pertemuan di Kantor Kementrian Dalam Negeri RI.

Ketua MRP, Timotius Murib, menambahkan, “Sebelum merevisi kebijakannya mengenai Otonomi Khusus di Tanah Papua, pemerintah Pusat dan DPR RI harus mendengarkan suara orang asli Papua, khususnya solusi yang ditawarkan oleh orang asli Papua untuk masa depannya.”

Selain dengan Kementrian Dalam Negeri RI, MRP dan MRPB mengagendakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 3 September 2020. Mereka juga akan meminta untuk mengambil kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua yang telah masuk dalam Prolegnas 2020 DPR RI.

“Upaya MRP dan MRPB untuk meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua itu adalah bagian dari konsistensi MRP dan MRPB dalam melaksanakan perintah pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” tegas Timotius Murib. (*)

Sumber: Jubi.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *