Categories Berita

MRP Minta Semua Komponen Rakyat Papua Dukung RDP

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi memberi mandat kepada para tim anggota MRP untuk segera menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka mengevalusi Otonomi Khusus (Otsus) selama 20 tahun di tanah Papua.

Hal tersebut disampaikan Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), usai, mengikuti ibadah penguatan kepada pimpinan dan anggota MRP dalam menyiapkan jalanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tanah Papua. Selasa, (4/8/2020).

RDP yang akan digelar oleh MRP akan melibatkan MRP provinsi Papua dan Papua Barat. Agar semua komponen rakyat Papua dapat memberikan pendapat terhadap implementasi Otsus selama 20 tahun di tanah Papua sesuai ketentuan pasal 77 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Seluruh rakyat Papua di 28 kabupaten/kota provinsi Papua dan 13 kabupaten/kota provinsi Papua Barat dapat memberikan pendapat terhadap implementasi Otsus selama 20 tahun karena sudah jelas usul perubahan UU Otsus dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP,” ungkapnya.

Murib menambahkan, MRP Papua dan MRP Papua Barat akan duduk bersama dan wajib untuk mendorong RDP agar orang asli Papua dapat memberikan pendapat tentang Otsus jilid 2 agar masyarakat bisa memutuskan keinginan mereka kedepan.

“MRP menghimbau kepada semua pihak untuk bisa mendukung penuh kepada MRP agar MRP bisa melakukan secara ilmiah, dimana evaluasi yang ingin kami lakukan harus secara ilmiah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat orang asli Papua,” imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan Lembaga akademisi di tanah Papua juga akan dilibatkan dalam evaluasi Otsus terutama di empat bidang dan juga tidak terlepas dari pelanggaran HAM, sebelum Otsus dan selama Otsus 20 tahun di tanah Papua di bidang Sipol maupun Ekosop di tanah Papua semua akan di evaluasi.

“Yang lebih penting evaluasi kinerja pimpinan dan anggota MRP dari diri kita sendiri barulah kita keluar mengevaluasi siapa saja Lembaga-lembaga yang menerima dana Otsus seperti apa memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat Papua,” ujarnya.

Lanjutnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta kepada pemerintah pusat untuk mendukung penuh Lembaga MRP agar MRP dapat mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mekanisme yang berlaku  di Lembaga MRP sesuai perintah UU Otsus.

Sementara itu, Anggota Pokja Agama MRP, John Wob yang merupakan utusan Keuskupan Agung Merauke menambahkan pihaknya sangat berharap semua komponen rakyat Papua berpartisipasi dalam mekanisme legal itu dalam menyampaikan penilaian mereka atas pelaksanaan Otsus Papua. Apapun aspirasi yang ingin disampaikan komponen rakyat Papua, RDP MRP dan DPR Papua akan menjadi tempat yang tepat.

“RDP yang akan dijalankan [MRP dan DPR Papua akan menjadi] tempat rakyat menyampaikan aspirasi [apapun, baik itu] aspirasi [menuntut]refrendum atau [memilih] otonomi. Karena itu, mari satu maksud dan tujuan, demi Papua yang lebih baik,” kata Wob

Sumber: Suara Papua