Categories Berita

Wawancara Imajiner dengan Ketua MRP dan Ketua DPR Papua tentang Pokja Otsus

Ketua MRP Timotius Murib bersama ketua DPR Papua Johny Banua Rouw – Humas MRP

 

Oleh: Yosef Rumaseb)*
)* Penulis adalah anak kampung, tinggal di Biak

Ini adalah artikel (opini) yang saya buat dalam bentuk wawancara imajiner dengan  Ketua MRP dan Ketua DPR Papua tentang rencana MRP dan DPR Papua menarik kembali RUU Otsus Plus.

Saya : Syalom Bapak-Bapak yang mulia. Langsung ke pokok pertanyaan, mengapa RUU Ostus Plus hendak ditarik?

Ketua DPR Papua : Saya juga jelaskan to the point. Begini, public berpersepsi bahwa UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Untuk Papua atau UU Otsus Papua akan dirubah seluruhnya. Persepsi ini bisa keliru tetapi bisa benar. Pasal-pasal yang secara konstitusional memiliki dasar untuk dirubah adalah yang ada di Bab IX tentang Keuangan, misalnya Pasal 34 ayat 5 butir e, tentang dana Otsus berasal dari 2 % Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Karena masa berlakunya ditetapkan 20 tahun.  Tahun 2021 adalah tahun ke-20  Otsus Papua diundangkan. Sudah masanya  dirubah.  Opsi perubahan itu dapat berupa dana Otsus ditiadakan, atau ditambah atau dikurangi atau pun tetap. Apabila terjadi perubahan asumsi keuangan pembiayaan implementasi UU Otsus Papua itu maka terbuka kemungkinan terjadi perubahan pada pasal-pasal lain. Itu konsekwensi logis. Oleh karena itu saya katakan bahwa terbuka kemungkinan pasa-pasal lain mengalami penyesuaian pula sebagai konsekwensi dari perubahan asumsi keuangan. MRP dan DPR Papua memiliki persepsi sama bahwa perubahan itu harus melibatkan rakyat Papua. Tidak hanya pemerintah pusat.

Saya : Ada tanggapan YM [Yang Mulia] Ketua MRP Papua?

Ketua MRP Papua : Saudara dapat membaca pada pasal 77 bahwa usulan perubahan atas UU ini diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi saya garis-bawahi tiga hal. Yaitu, pertama, usulan perubahan itu diajukan oleh rakyat Provinsi Papua. Kedua, melalui DPR dan MRP Papua. Ketiga, disampaikan kepada DPR dan pemerintah RI. Jadi peran dari DPR dan MRP Papua hakekatnya adalah peran mediator atau fasilitator. Pokja yang kami bentuk ini adalah mediator. Jadi, jangan dibalik dari pusat ke rakyat.

Saya : Apabila tidak ada yang menolak perubahan UU Otsus Papua maka tidak perlu mediasi. Jadi mediator adalah konsekwensi logis dari adanya penolakan terhadap UU Otsus. Adakah penolakan? Dan mengapa  ada penolakan?

Ketua MRP Papua : Tentulah adik juga sudah mengikuti berita mengenai gelombang aksi, opini, artikel, berita dan bahkan petisi untuk menolak kelanjutan UU Otsus. MRP sebagai representasi kultural masyarakat adat Papua mengikuti dengan seksama semua berita dan opini yang masyarakat Provinsi Papua berkembang dan kami membuka ruang dialog untuk menampung semua aspirasi ini.  Secara garis besar, kami mendapatkan aspirasi dari kalangan masyarakat yang menolak perpanjangan UU Otsus yang menjelaskan alasan mereka menolak UU Otsus yaitu karena implementasi UU Otsus selama 20 tahun ini dinilai telah gagal mengatasi 4 (empat) akar masalah Papua. Otsus sebagai kebijakan affirmative bagi OAP gagal memberi jaminan untuk menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua. Ini merupakan konflik kemanusiaan yang terlama di Indonesia. Empat akar masalah Papua yang diidentifikasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam buku Papua Road Map (2008) adalah masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), marginalisasi orang Papua di tanahnya sendiri, masalah ketertinggalan pembangunan dan masalah distorsi sejarah politik Papua. Untuk menyelesaikan masalah distorsi sejarah politik Papua, MRP sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk berunding dengan ULMWP. Untuk mencegah makin termarginalnya dan makin meningkatnya penambahan apparat yang berpotensi meningkatkan pelanggaran HAM, MRP sudah menolak semua rencana pembentukan DOB alias pemekaran baik provinsi maupun kabupaten. MRP berpendapat bahwa adalah lebih baik kita duduk bersama dan berdialog untuk menyelesaikan masalah yang saat ini ada dan tidak menambah masalah di atas masalah. Itu lebih dulu. MRP mendapat gambaran bahwa pemerintah pusat tidak serius memberi perhatian untuk menjawab aspirasi yang sudah kami sampaikan. Masyarakat juga membuat kesimpulan seperti itu. Inilah yang menimbulkan kesimpulan dan aspirasi bahwa UU Otsus gagal. Sesungguhnya, UU Otsus tidak dapat dikatakan gagal, sebab UU itu benda mati. Pelaksanaannya yang gagal. Sebagai mediator, kami mendorong para implementator untuk duduk bersama dan berdiskusi untuk menjelaskan mengapa implelemtasi UU Otsus gagal dan bagaimana mencari solusi bersama untuk mengatasi kegagalan itu sekarang dan ke depan. Kita perlu membangun persepsi yang sama mulai dari persepsi tentang indicator keberhasilan implementasi UU Otsus. Itu dulu.

Saya : Apakah ada tambahan dari YM Ketua DPR Papua?

Ketua DPR Papua : DPR Papua, baik pimpinan maupun anggota, dipilih oleh rakyat dan bertugas sebagai mitra pemerintah di tingkat provinsi. Pada konteks itu, kami mengikuti dengan seksama aspirasi masyarakat yang antara lain sudah disampaikan oleh Yang Mulia Saudara Ketua MRP. Paptulah jika kita mengakui bahwa di satu sisi UU Otsus telah memberikan peluang positif untuk membangun SDM Papua. Baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun ekonomi kerakyatan. Namun demikian, kita semua sudah mengikuti pernyataan kekecewaan yang dikemukakan antara lain oleh Saudara Gubernur Papua Bapak Enembe mengenai banyaknya rancangan perdasus dan perdasi yang diajukan ke pemerintah pusat sebagai payung hukum untuk melaksanakan UU Otsus namun telah ditolak atau tidak ditanggapi. Bahkan Bapak Enembe menyampaikan statemen bahwa beliau sudah tidak percaya pemerintah pusat dan lebih percaya jika UU Otsus digantik dengan perjanjian yang difasilitasi pihak internasional seperti yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik Aceh. Sebagai mitra eksekutif, kami menangkap adanya sikap pesimis dari mitra kami di eksekutif. Sebagai mitra dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kami juga tidak menyangkal bahwa pemerintah pusat mempertanyakan kinerja pemerintah provinsi, mengapa dana banyak tetapi tingkat kemiskinan di Provinsi Papua masih yang tertinggi? Pula dari kabupaten, misalnya dari Bupati Jayapura, kami mengikuti aspirasi bahwaa implementasi UU Otsus sepertinya hanya berlaku di level provinsi dan di level  kabupaten yang diimplementasikan adalah UU Otonomi Daerah (bukan UU Otsus). Jadi saya bisa membuat kesimpulan seperti begini, pertama, di level nasional ada kecurigaan bahwa penggunaan dana Otsus tidak tepat sasaran. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan di provinsi. Kedua, menurut provinsi, pemerintah pusat tidak tulus … seperti kasih ekor tetapi masih tahan kepala. Banyak rancangan perdasi dan perdasus sebagai paying hukum untuk mengimplemenetasikan UU Otsus tidak disetujui. Ketiga, di level kabupaten terjadi satu kapal dua nahkoda, Otsus dan Otonomi Daerah. Jadi, sama seperti yang dikemukakan oleh YM Saudara Ketua MRP, inilah antara lain pokok persoalan yang perlu kita gali dan cari solusi. Mengapa demikian dan bagaimana mengatasinya? Selama kita tidak berhasil mengatasi masalah-masalah ini maka argument untuk menolak UU Otsus tetap ada dan persepsi masyarakat yang menolak UU Otsus akan meningkat.

Saya : Bagaimana jika proses perubahan UU Otsus ini dijadikan momentum untuk menghentikan krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di tanah Papua. Antara lain yang sedang terjadi di Nduga. Bagaimana jika melalui MRP dan DPR Papua disampaikan kepada Presiden RI agar sebagai Panglima Tertinggi TNI/POLRI memerintahkan penghentian krisis kemanusiaan di Papua dan menunjukkan komitmen serius dengan melakukan proses hukum terhadap para pelaku dengan dimulai dari tubuh TNI dan POLRI. Apa tanggapan Bapak-Bapak?

Baik Ketua DPR maupun Ketua MRP Papua menjawab dengan penekanan yang sama bahwa di Indonesia yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, secara khusus sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, dan UUD 1845 Pasal 27 ayat (1) bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya” aspirasi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu aspirasi ini akan mendapat tempat dan disampaikan bersama aspirasi lainnya kepada DPR RI dan pemerintah pusat.

(Waktu wawancara imajiner berakhir. Saya menyalami kedua Pimpinan Lembaga yang terhormat itu dan berlalu dengan harapan agar aspirasi-aspirasi ini mendapat tempat terhormat pula dalam agenda kerja Pokja MRP dan DPR Papua. Semoga). (*)

 

Sumber: Suara Papua