Categories Berita

MRP: Rakyat Papua mau evaluasi otsus terbuka

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP mengklarifikasi berita atau video yang beredar adanya penolakan rakyat terhadap kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) MRP di Kabupaten Keerom, Sarmi, Kota dan Kabupaten Jayapura.

“Saya ingin klarifikasi berita atau video yang beredar adanya penolakan komunitas masyarakat ketika kunjungan kerja MRP ke tiga kabupaten (dan satu kota) yakni Keerom, Sarmi, Jayapura, dan Kota Jayapura,” kata Ketua MRP, Timotius Murib, kepada Jubi, Jumat (24/7/2020).

Kata dia, setelah mempelajari motif penolakan itu, MRP menyadari komunitas masyarakat punya alasan yang masuk akal. Masyakat ada tidak menerima kegiatan MRP tanpa proses pemberitahuan.

“Saya pikir mereka tidak tolak MRP. Mereka belum mendengarkan MRP melakukan RDP (rapat dengar pendapat). Belum ada penjelasan lalu sodorkan dengan kuesioner tentunya semua orang akan mempertanyakan itu,” ungkapnya.

Kata dia, dengan demikian, maksud komunitas masyarakat adat jelas. Masyarakat ada menginginkan proses evaluasi otonomi khusus Papua yang terbuka dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat adat Papua.

“Penolakan itu secara spontan. Rakyat tidak mau melakukan evaluasi secara diam-diam. Caranya kurang terbuka itu yang mereka tidak inginkan, saya pikir seperti itu,” katanya.

Karena itu, MRP akan mengupayakan proses evaluasi otonomi khusus Papua secara terbuka dan menyeluruh.

“MRP mau evaluasi harus terbuka, semua komponen harus terlibat, memberikan pendapat tentang 20 tahun implementasi otonomi khusus Papua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komite Nasional Papua Barat atau KNPB meminta Majelis Rakyat Papua berhenti membuat pertemuan dengan masyarakat untuk membahas Otonomi Khusus Papua. KNPB mengklaim telah mendatangi tiga pertemuan Majelis Rakyat Papua dengan masyarakat yang membicarakan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, dan meminta pertemuan itu dibubarkan. (*)

 

Read More

Categories Berita

MRP dan DPR Papua sepakat evaluasi Otsus harus dilakuan oleh rakyat Papua

MRP dan DPR Papua bersepakat untuk melakukan upaya bersama untuk memastikan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua akan dilaksanakan oleh rakyat Papua. Hal itu disampaikan Ketua MRP, Timotius Murib usai bertemu Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR Papua di Kota Jayapura, Jumat (24/7/2020). – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua bersepakat untuk melakukan upaya bersama untuk memastikan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua akan dilaksanakan oleh rakyat Papua. Hal itu disampaikan Ketua MRP, Timotius Murib usai bertemu Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR Papua di Kota Jayapura, Jumat (24/7/2020).

“Hari ini kita rapat dan menyatukan persepsi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan rakyat Papua. Hal itu sesuai [dengan ketentuan] Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Murib.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (UU Otsus Papua) tidak mengatur jangka waktu berlakunya Otsus Papua. Akan tetapi, kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus Papua akan berakhir pada 2021. Hal itu memunculkan wacana evaluasi Otsus Papua dan revisi UU Otsus Papua.

Tempo.co melansir pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berharap revisi UU Otsus Papua segera dibahas dan disahkan tahun ini. Hal itu dinyatakan Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, 22 Januari 2020. Di pihak lain, banyak pemangku kepentingan politik di Papua justru menyatakan akan menolak atas rencana sepihak Jakarta memberlakukan “Otsus Jilid II”.

Murib menegaskan sesuai ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua, evaluasi Otsus Papua harus dilakukan oleh rakyat. ”Rakyat itu orang asli Papua, sebagai penerima manfaat impelementasi Otsus,” ungkapnya.

Ia menyatakan MRP bersama bersama DPRP akan menjalankan sejumlah langkah kongkrit. MRP akan berangkat  ke Jakarta untuk bertemu pemerintah pusat, meminta pemerintah pusat tidak melanjutkan pembahasan draf revisi UU Otsus Papua di DPR.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua dengan MRP itu merupakan rapat penyatuan prespesi menyikapi wacana revisi UU Otsus Papua. Menurutnya, pertemuan itu berangkat dari suatu kesadaran bahwa DPR Papua, MRP, dan Gubernur Papua datang dari rakyat.

“Kita samakan persepsi, karena ada usulan untuk merevisi UU otsus Papua. Kami bekerja sama karena sadar, rakyat yang memilih DPR Papua. Rakyat [yang] sama memilih MRP dan Gubernur Papua,” kata Rouw usai bertemu Murib.

Ia menyatakan penyamaan persepsi itu harus dilakukan agar ketiga lembaga itu tidak terpisah-pisah dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Papua. “Kita sudah sepakat, kita bekerja sama bersama-sama. Ini baru langkah awal, kita belum tentukan sikap,” kata Rouw.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

DPR Papua dan MRP Sepakat Tarik Rancangan UU Otsus Plus dan Dorong RDP

Ketua MRP Timotius Murib bersama ketua DPR Papua Johny Banua Rouw – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Berdasarkan hasil Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP), maka kedua lembaga sepakat menarik kembali rancangan UU Otsus Plus dan fokus untuk melakukan evaluasi Otsus melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh rakyat Papua sebagai penerima manfaat implementasi Otsus.

Ketua MRP, Timotius Murib menyampaikan dalam waktu dekat MRP dan DPR Papua sepakat menarik UU Otsus plus sampai pada draf 14 yang tidak pernah dikontrol oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPR Papua.

“Untuk evaluasi pelaksanaan UU Otsus harus ada keterlibatan rakyat Papua yang merupakan penerima manfaat dari implementasi UU Otsus itu sendiri, sehingga pada pasal 77 itu, MRP dan DPR Papua akan memfasilitasi rakyat Papua menyampaikan pendapat tentang implementasi Otsus selama 20-an tahun ini,” jelasnya, Jumat 24 Juli 2020 di Jayapura.

Dirinya mengakui UU Otsus sebenarnya dipaksakan oleh pemerintah pusat untuk masuk prolegnas. Sementara melihat drafnya setelah 7 tahun berjalan belum dikontrol. Untuk itu, masalah UU Otsus akan dikembalikan kepada rakyat dan pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk menjaring aspirasi rakyat selama 20 tahun implementasinya.

MRP dalam menghimpun aspirasi rakyat telah membentuk tim besar untuk menggodok masalah ini. Dalam waktu dekat tim akan melakukan kegiatan untuk menghimpun aspirasi dari masyarakat.

“Tim ini akan melakukan penjaringan pada satu kota dan tiga kabupaten yaitu, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi,” kata Timotius.

Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw menyampaikan rapat kerja pansus Otsus DPR Papua dengan MRP bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait revisi UU Otsus.

“Langkah awal adalah akan dikirim tim ke Jakarta untuk bertemu dengan Komisi II DPR RI untuk mendengar revisi yang dimaksud. Ini masih mendengarkan dan belum mengambil sikap dan masih dalam tahapan proses awal,” katanya.

Sumber: kabarpapua.co

Read More