Categories Berita

MRP gelar RDP sesuai amanah UU Otsus

 

JAYAPURA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, mengatakan Majelis Rakyat Papua (MRP) wajib menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat.

“RDP diatur sesuai dengan pasal 77 di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus sehingga MRP menyelenggarakan rapat untuk mendegarkan aspirasi masyarakat,” katanya kepada Jubi melalui sambungan selulernya, di Kota Jayapura-Papua, Minggu (19/7/2020).

Murib mengatakan usulan perubahan undang-undang dari masyarakat Papua melalui jajak pendapat ini dapat diusulkan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada pemerintah. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang.

“Tahun 2021 akan berakhirnya dana DAU dua persen yang dilakukan dialokasikan untuk Papua. Sehingga (MRP) sebagai lembaga mandataris orang Papua wajib menyelenggarakan rapat dengar pendapat masyarakat Papua untuk memberikan penilaian terhadap 20 tahun implementasi otonomi khusus di Tanah Papua yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat,” katanya.

Murib menyatakan MRP melalui Pokja Agama, Pokja Perempuan, dan Pokja Adat menyelenggarakan rapat jajak pendapat masyarakat khusus untuk empat bidang prioritas yakni kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.

Dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh MRP itu akan diundang semua elemen kelompok paguyuban pemuda, agama, dan lain-lain. Tetapi orang perwakilan dari paguyuban-paguyuban.

“Kunjungan kerja yang dilakukan oleh MRP dan kunjungan kerja untuk mendengarkan isi hati masyarakat Papua melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh MRP melalui kuesioner yang dibagikan itu adalah sampel sebenarnya,” katanya.

Dalam pertemuan ini, masyarakat harus terlibat untuk memberikan masukan terhadap penyelenggaraan otsus selama 20 tahun terakhir ini.

“Kami melakukan pertemuan pertemuan di asrama-asrama dan di tempat lainnya. Sehingga apabila ada penolakan dari masyarakat, tidak usah membubarkan aksi, tetapi ketidakpuasan masyarakat itu bisa dituliskan melalui kuesioner yang dibagikan oleh Majelis Rakyat Papua,” katanya.

Murib menyatakan MRP tidak bisa serta-merta menyatakan otonomi khusus gagal tanpa data.  “Sehingga kita perlu data konkret dari masyarakat Papua terkait dengan implementasi Otsus,” katanya.

Murib mengatakan rapat dengar pendapat bersama intelektual di tempat-tempat yang disasar oleh MRP. Otonomi khusus ditolak tetapi atas dasar apa otonomi khusus ditolak.

“MRP sebagai lembaga kultural orang Papua punya tanggung jawab untuk melaksanakan amanah undang-undang tadi untuk mendengar pernyataan dari masyarakat terkait dengan implementasi Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001,”katanya.

nggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Helina Murib, meminta pemerintah Indonesia melakukan jajak pendapat rakyat Papua atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau Otsus Papua. Herlina Murib menegaskan elit politik tidak bisa mengatasnamakan masyarakat Papua untuk menyatakan pendapat mereka atas pelaksanaan Otsus Papua.

Helina Murib menyatakan yang merasakan baik atau buruknya Otsus Papua dan dana Otsus Papua adalah masyarakat Papua yang berada di kampung-kampung. Menurutnya, jika pemerintah pusat menetapkan Rancangan Undang-undang Otsus Jilid II secara sepihak dan tidak melibatkan masyarakat, hal itu menimbulkan polemik panjang.

Elit politik tidak bisa klaim pendapat rakyat atas rencana Otsus Papua Jilid II di Papua.

“Para elit tidak bisa mengatasnamakan ide sekelompok orang, lalu bicara mengatasnamakan masyarakat. Bagaimana soal Otsus [Papua] itu, diperpanjang atau tidak, tergantung apa mau masyarakat Papua. Kita tidak bisa mengatasnamakan masyarakat lalu mengabil keputusan sepihak terkait pemberlakuan Otsus Papua. Kita harus kembalikan kepada masyarakat Papua,” katanya.

Murib menyatakan ia menginginkan pemerintah menggelar jajak pendapat masyarakat Papua itu demi kepentingan masyarakat Papua. Ia menyebut ramainya dialog atau perdebabatan mengenai masa depan Otsus Papua sah-sah saja, asalkan jangan menimbulkan pertumpahan darah.

“Bagaimanapun, sebelum Otsus bergulir dan setelah Otsus bergulir, nasib orang Papua sama saja. Sebagian masyarakat diperlakukan tidak adil, dan belum mendaparkan keadilan dari proses penegakan hukum [di Indonesia]. Itu juga menjadi persoalan,” katanya. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id