Categories Berita

MRP: calon bupati dan calon wakil bupati harus orang asli Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib saat memimpin rapat koordinasi antar pimpinan MRP, Kelompok Kerja MRP, dan Sekretariat MRP. – Dok. MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyatakan partai politik harus mencalonkan orang asli Papua sebagai bupati dan wakil bupati dalam 11 Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 di Papua. Hal itu dinyatakan Ketua MRP Timotius Murib di Kota Jayapura, Kamis (23/7/2020).

“[Partai politik] harus kembalikan hak konstitusional orang asli Papua. Pimpinan partai yang tidak melakukan itu melakukan pelanggaran [terhadap ketentuan Otonomi Khusus Papua],” kata Murib.

Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) mengatur kewajiban partai politik di Papua untuk memprioritaskan masyarakat asli Papua dalam proses rekrutmen politik. Akan tetapi, demikian menurut Murib, dalam praktiknya ketentuan itu kerap diabaikan partai politik di Papua.

Murib menegaskan pimpinan partai politik tidak punya alasan untuk tidak mengusung calon bupati dan calon wakil bupati orang asli Papua. Ia menyatakan MRP akan menempuh upaya hukum untuk menegaskan kewajiban partai politik mencalonkan orang asli Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Kewajiban partai politik mencalonkan orang asli Papua sebagai bupati dan wakil bupati itu dinilai Murib sebagai pemenuhan hak konstitusional orang asli Papua yang telah diatur dalam UU Otsus Papua. “MRP akan [menempuh upaya hukum] di Mahkamah Agung, ketika perjuangan MRP terkait pasal itu tidak dianggap,” kata Murib.

Murib menyatakan MRP sudah menyosialisasikan kewajiban partai politik itu kepada masyarakat di Papua, agar masyarakat mengetahui hak-hak terkait kekhususan Otsus Papua. Murib menyebut, MRP juga sudah bertemu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

MRP juga telah menemui 16 pimpinan partai politik di Jakarta pada awal 2020 lalu, membahas kewajiban partai politik mencalonkan orang asli Papua sebagai bupati dan wakil bupati. “Kita sampai ke tingkat lembaga, bertemu 16 pimpinan partai politik di Jakarta,”ungkapnya.

Menurut Murib, usai pertemuan itu MRP telah menerima semacam rekomendasi untuk dijalankan di Papua. Dalam rekomendasi itu, diharapkan ada peraturan KPU untuk yang menegaskan kewajiban partai politik mencalonkan orang asli Papua sebagai bupati dan wakil bupati, sesuai dengan kekhususan Otsus Papua. “Pimpinan partai harus memahami Papua itu daerah khusus, sama seperti Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Murib.

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP, Pdt Nikolaus Degey menambahkan, pemerintah Indonesia tidak tulus memberikan otonomi khusus kepada Provinsi Papua. “Otsus Papua sudah berlaku hampir 20 tahun, Pasal 28 itu tidak pernah terealisasi secara penuh,” kata Degey.

Degey mengingatkan, jika ketentuan untuk memprioritaskan orang asli Papua dalam rekrutmen politik itu tidak terlaksana dalam Pilkada 2020 di Papua, masyarakat di Papua akan mempertanyakan untuk apa ada Otsus Papua. Degey menyebut, kemauan partai politik untuk mencalonkan orang asli Papua sebagai bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020 bisa menjadi indikator apakah Otsus Papua berhasil atau gagal.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id