Categories Berita

MRP: Keberlangsungan Masyarakat Adat Papua Terancam

Masyarakat adat Hubula di Wamena – Ist

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP menilai keberlangsungan masyarakat adat Papua kini terancam. Alasannya, menurut Ketua Pokja Adat MRP, Demas Tokoro, ada beberapa hal yang menyebabkan itu terjadi.

Antara lain perkembangan pembangunan, investasi dan sikap masyarakat adat Papua sendiri yang menjual hak ulayat atau tanah adatnya kepada pihak-pihak tertentu.

Demas menjelaskan, satu satuan warga dapat disebut masyarakat adat jika memenuhi tiga syarat, yakni memiliki wilayah adat atau tanah ulayat, memiliki budaya dan bahasa.

“Kalau tanah tidak ada kehidupan, eksistensi kita orang asli Papua di atas tanah ini akan mengalami pergeseran. Misalnya kalau tanah kita habis persekutuan-persekutuan masyarakat di daerah-daerah seperti kampung, suku akan bubar. Ketika tanah ini hilang, maka keberadaan orang Papua juga akan menjadi pertanyaan,” kata Demas Tokoro kepada KBR, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, keberlangsungan hak orang asli Papua atas tanah adat merupakan masalah serius yang tidak bisa hanya diselesaikan oleh lembaga-lembaga kultur, seperti MRP.

Mesti ada dukungan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten-kota, DPR Papua, DPRD kabupaten-kota di Papua, juga masyarakat adat sendiri.

Pada tahun lalu MRP telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat adat Papua tidak lagi menjual tanah ulayatnya. Namun maklumat itu dianggap belum efektif. Mesti diatur dalam peraturan daerah.

Sejak beberapa tahun lalu, MRP mengaku telah mendorong pemerintah provinsi dan DPR Papua membuat regulasi yang mengatur sistem pamanfaatan tanah adat di Papua. Akan tetapi hingga kini regulasi itu belum juga terwujud.

Ketua Pokja Adat MRP, Demas Tokoro mengatakan, sejak dua tahun terakhir DPR Papua telah merumuskan rancangan peraturan daerah khusus atau Raperdasus pemanfaatan tanah adat, dengan sistem sewa pakai. Namun, hingga kini pembahasannya belum rampung.

Saat ini, yang bisa dilakukan MRP untuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat Papua atas tanahnya, adalah terus mengimbau masyarakat agar tidak menjual hak ulayatnya.

Selain menjaga eksistensi masyarakat adat Papua, hal itu juga demi keberlangsungan identitas diri generasi Papua di masa mendatang.

Sumber: https://kbr.id/