Categories Berita

MRP mulai verifikasi berkas 42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menerima 42 dokumen calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua jalur pengangkatan dari Plh Sekretaris MRP, Anes Talenggen – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP telah menerima 42 berkas calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua jalur pengangkatan. MRP akan mulai memverifikasi berkas para calon itu, untuk menentukan apakah mereka memenuhi persyaratan sebagai orang asli Papua dan bisa diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

“Badan Kesatuan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua telah menyerahkan dokumen [itu] ke Sekretariat MRP [hari ini]. Sekretariat MRP [telah meneruskannya] kepada pimpinan,” kata Murib kepada Jubi di Kota Jayapura, pada Jumat (3/7/2020).

Dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua terdiri dari 55 wakil partai politik yang dipilih melalui Pemilihan Umum, dan 14 orang asli Papua (OAP) yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan. Penentuan apakah para calon anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan memenuhi syarat sebagai OAP menjadi kewenangan MRP.

Murib menyatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk membagi proses verifikasi 42 berkas calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu kepada tiga Kelompok Kerja (Pokja) MRP. “Tadi sudah distribusi dokumen ke Pokja MRP. Mulai besok, kami akan verifikasi keaslian [para calon sebagai] orang asli Papua. Paling lambat, Selasa [pekan depan] sudah [kami] kembalikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” kata Murib.

Murib menyatakan Pokja MRP akan melihat riwayat hidup 42 calon anggota DPR Papua itu. “Kita akan melihat Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto fisik, dan Kartu Keluarga, [juga melihat] tempat asal daerah pemilihan,” kata Murib.

Pelaksana Harian Sekretaris MRP, Anes Talenggen mengatakan berkas 42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu diserahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua pada Jumat siang. “Kami langsung serahkan ke pimpinan, untuk diproses melalui mekanisme lembaga,” kata Talenggen.(*)

Sumber : Jubi.co.id