Categories Berita

MRP minta Jakarta bawa evaluasi Otsus Papua ke mekanisme legal

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib – Jubi/Mawel

JAYAPURA, MRPMajelis Rakyat Papua atau MRP merespon pernyataan Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menginginkan pembahasan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang masa aliran dananya mulai surut pada tahun 2021.

Mendagri Tito Karnavian pekan lalu, di Jakarta mengatakan DPR harus melaksanakan pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua tahun ini.

Kata dia, ada dua  skenario alternatif untuk RUU Otsus Papua. Pertama, hanya melakukan keberlanjutan dana otsus dua persen dari dana alokasi umum. Kedua, melanjutkan hasil pembahasan tahun 2014 RUU tentang Otsus Pemprov Papua.

“Singkatnya yang dilanjutkan dananya, otsusnya terus dilakukan,” ungkap Tito Karnavian, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, sebagaimana dirilis tirto.id, Rabu (22/1/2020).

Mendagri menganggap RUU Otsus Papua sangat mendesak diselesaikan tahun 2020, mengingat tahun 2021 sudah berakhir aliran dana otonomi khusus.

“Sedikit dipercantik termasuk aspirasi dari Papua. Prinsipnya kita ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua, affirmative action, sehingga isu-isu yang bisa merusak keutuhan NKRI itu terjaga,” lanjutnya.

MRP tidak setuju rancangan UU itu dibahas, apa lagi mengeluarkan satu kebijakan dalam bentuk peraturan Presiden tanpa mekanisme. MRP minta Jakarta harus menghargai mekanisme legal, sesuai dengan UU nomor 21 pasal 77.

“Kita harus merujuk pasal 77. Kita harus evaluasi dan evaluasi itu harus dilakukan orang asli Papua. Mekanisme itu harus dilakukan. Itu perintah UU,” ungkap Ketua MRP, Timotius Murib, kepada jurnalis Jubi di sela-sela rapat pleno masa sidang triwulan II di Hotel Home, Kota Jayapura, Papua, Rabu (1/6/2020).

MRP berharap Jakarta tidak melanggar hukum dalam membangun Papua. Karena itu memberi kesan Jakarta tidak serius membangun Papua.

“Kita jangan sederhanakan masalah Papua, sepotong-sepotong, tambal sulam. Kami sampaikan Presiden punya hati menyelesaikan masalah dari Sabang sampai Merauke, khususnya Papua sebagai daerah kekhususan,” ungkapknya.

Kata dia, kalau Presiden Joko Widodo punya hati untuk Papua, Murib mengajak semua pihak membawa masalah Otsus Papua ke mekanisme. Serahkan kepada yang punya hak legal melakukan evaluasi untuk menterjemahkan pikiran Presiden.

“Saya pikir kita terjemahkan pikiran Presiden sesuai aturan yang berlaku. Kita jangan main kepentingan-kepentingan kemudian kebijakan Presiden salah, rakyat protes, itu kinerja pemerintahan. Kasihan Pak Presiden,” ungkapnya.

Koordinator Jaringan Damai Papua, Pastor John Bunay, pekan lalu, dalam acara doa pemulihan umat Katolik dengan anggota MRP, Helena Hubi, menyampaikan pesan bahwa MRP dapat melakukan evaluasi Otsus ke tujuh wilayah adat di Papua. Evaluasi pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun.

“Tanya masyarakat rakyat. Mereka mau apa? Jangan elit yang bicara,” ungkapknya dalam rekaman video yang diterima redaksi Jubi melalui Humas MRP. (*)

Sumber: Jubi.co.id