Categories Berita

Anggota MRP: Hentikan penangkapan mahasiswa Papua

Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) ditangkap polisi di kampusnya pada Senin (15/6/2020). – IST

JAYAPURA, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP, Pdt Nikolaus Degey STh meminta Kepolisian Resor Kota Jayapura segera membebaskan empat mahasiswa yang juga pengurus Badan Eksekutf Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura. Degey meminta polisi berhenti mencampuri aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus.

Hal itu dinyatakan Degey menyikati ditangkap pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) oleh polisi pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 08.00 WP. Menempatkan empat mahasiswa yang ditangkap di kampus mereka adalah Marten Pakage, Semi Gobay, Albert Yatipai, dan Ones Yalak.

Marten dan teman-teman diambil setelah mereka membuka Posko Mimbar Bebas Pembebasan Tapol Papua di kampusnya pada Sabtu (13/6/2020) lalu. Bagaimana cara polisi mencampuri urusan kampus?

“Lingkungan kampus itu Lingkungan akademik, jadi tidak perlu tangkap lah. Kalau tangkap, ini kan mencampuri urusan kampus, ”kata Degey bagi Jubi.

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP yang memenangkan mimbar bebas yang menyuarakan kebebasan pembebasan tujuh tahanan politik (Tapol) Papua yang tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Kalimantan Timur harus dilihat sebagai bagian dari tantangan akademi. Terkait dengan diskusi tentang berani yang diikuti para tokoh Papua pada pekan lalu, dan sama-sama membahas beratnya menanggapi Jaksa Penuntut Umum terhadap tujuh Tapol Papua di PN Balikpapan.

“Jadi, kalau mau tangkap, tangkap semua. Jangan hanya empat mahasiswa USTJ saja yang ditangkap. Hukum harus adil. Kalau tidak bisa adil [dengan] diskusi semua [orang yang membahas masalah tujuh Tapol Papua], bebaskan saja empat anak itu, ”kata Degey.

Di tempat terpisah, advokat Emanuel Gobay selaku Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyatakan mimbar bebas di Kampus USTJ yang tidak melanggar hukum, sehingga para penyelenggaranya tidak bisa menjadi polisi. Gobay meminta mahasiswa baru USTJ segera dikirimkan.

Ia menyetujui kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu mengirim surat meminta penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana disetujui Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

“Secara eksplisit menjawab bahwa kegiatan akademik dan kegiatan keagamaan merupakan kegiatan yang dikecualikan dalam persetujuan tertulis,” kata Gobay dalam keterangan pers tertulisnya.

Gobay menyatakan otoritas penegak hukum di Papua wajib menyetujui dan melindungi hak demokrasi warga negara yang menyetujui UU Nomor 9 Tahun 1998. “Maka, sudah disetujui empat orang mahasiswa USTJ yang tangkap, Marthen Pakage, Semi Gobay, Albert Yatipai, Ones Yalak didukung saja,” tegas Gobay. (*)

Sumber: Jubi.co.id