Categories Berita

MRP: New Normal tidak boleh korbankan rakyat Papua

virus-Covid-19 – ISt

Jayapura, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP, Yoel Luiz Mulait mengatakan tidak masalah jika Pemerintah Provinsi Papua akan melaksanakan surat edaran Menteri Kesehatan tentang “New Normal”. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Papua diminta bijak dalam menjalankan protokol “New Normal, agar rakyat tidak menjadi korban pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Mulait terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02-01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha (New Normal). Mulait menegaskan, kebijakan New Normal harus mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

pemerintah mampu kelola situasi pandemi [Covid-19] dengan baik, tanpa korbankan rakyat,” kata Mulait kepada jubi.co.id di Jayapura, Papua, Senin (1/6/2020).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP itu mengatakan Pemerintah Provinsi Papua boleh saja mengajak pelaku usaha, pekerja kantoran, dan pelaku usaha transportasi lokal untuk kembali menjalankan bisnis mereka. Akan tetapi, setiap aktivitas warga di Papua harus ketat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah semakin mewabahnya Covid-19.

“New Normal” juga menuntut setiap pelaku usaha mampu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan itu, agar penerapan “New Normal tidak membahayakan warga, khususnya masyarakat lokal. Mulait mengingatkan jika “New Normal” diterapkan tanpa penerapan protokol kesehatan secara ketat, transmisi lokal atau penularan virus korona akan semakin mengkhawatirkan.

Yoel Luiz Mulait menilai tim Satuan Tugas Covid-19 Papua sejak awal lebih fokus menemukan kasus baru positif korona ketimbang melacak seluruh riwayat kontak setiap pasien yang telah terkonfirmasi positif terinfeksi korona. “Tim gugus tugas konsentrasi full cari kasus yang timbul. Tidak pada pencegahan, misalnya dari awal rapid test [secara] massal agar [virus korona] tidak menyebar ke mana-mana,” kata Mulait.

Akibatnya, transmisi atau penularan lokal virus korona terjadi meluas, dan mengkhawatirkan warga di Papua. Meluasnya pandemi Covid-19 di Papua, dan transmisi lokal, mengancam keselamatan orang asli Papua. “Transmisi lokal [dengan] tingkat resiko lebih tinggi, khususnya [bagi] orang asli Papua,” kata Mulait.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tenggah Papua se-Indonesia (AMPTPI), Hendrikus Madai menilai kebijakan penerapan “New Normal” itu sebagai keputusan serba salah. Pemerintah sangat dilematis untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam waktu yang lama, walau kasus baru positif korona terus bertambah.

“Angka positif semakin naik, tapi pemerintah pusat berniat berlakukan ‘New Normal Life’. Saya pikir bagus langkah terencana Pemerintah Provinsi Papua, [untuk memulai] New Normal Life [pada] bulan juli mendatang,” katanya.

Ia menyatakan pendapatan masyarakat semakin berkurang pada masa pembatasan sosial, karena banyak aktivitas penting yang tidak bisa dijalankan. Meskipun demikian Madai meminta “New Normal Life” di Papua pada Juli diberlakukan dengan persyaratan yang ketat.

“Di tengah situasi serba salah itu, satu hal yang kita pelajari dari wabah [Covid-19]. Kita mesti kembali berkebun. Kita baru-baru ini bagi alat kerja, dengan harapan warga semua kembali berkebun,” ujar Madai.(*)

Read More
Categories Berita

MRP keluarkan 11 rekomendasi penanganan Covid-19 di Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP sesuai tugas dan kewenangannya dalam melindungi hak hidup dan hak milik orang asli Papua mengeluar 11 rekomendasi penanganan pandemi Covid-19 bagi Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di Papua. Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Rabu (3/6/2020).

“Dalam sidang pada 3 Juni 2020, MRP mengeluarkan rekomendasi Nomor 02/MRP/2020 tentang Penanganan, Pencegahan, dan Penanggulangan Penularan Virus Covid-19 di Provinsi Papua. Rekomendasi itu dibacakan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua pada Rabu,” ujar Murib.

lembaganya kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah berupaya menanggulangi pandemi Covid-19, demi melindungi orang asli Papua. Murib menyatakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua membentuk Satuan Tugas Pecegahan dan Penanganan Covid-19 Papua harus diapresiasi dan didukung semua pihak.Sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP mengapresiasi kerja Satuan Tugas Covid-19 Papua menanggulangi pandemi Covid-19, dan mencegah wabah itu meluas di Papua.

“Karena itu, MRP memandang perlu berperan aktif dengan cara melakukan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua. Sampai saat ini kasus Covid-19 semakin meningkat, dan berdampak terhadap orang asli Papua, baik dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya,” kata Murib.Ketua Tim Covid-19 MRP,

Yoel Mulait  menambahkan  MRP mengimbau rakyat Papua untuk  bersiap hidup disiplin dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, karena virus korona terus mengintai. “Ikuti protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Mulait.

Ia berharap Dinas Kesehatan Papua terbuka menginformasikan data pasien Covid-19 di seluruh Papua. “Dalam update data pasien Covid-19, sebaiknya mencantumkan asal suku pasien, jika indentitas lain dirahasiakan. Data itu penting agar MRP punya kejelasan dalam memproteksi orang asli Papua yang terpapar Covid-19,” kata Mulait.

Ia juga berharap aparat keamanan dalam pengamanan pada masa pandemi Covid-19 dapat menghindari tindakan berlebihan yang bisa melukai fisik atau hati rakyat Papua.

Berikut 11 rekomendasi MRP dalam penanganan pandemi Covid-19 di Papua:

  1. Sesuai kewenangan, Pemerintah Provinsi Papua menfasilitasi masyarakat yang terkena dampak kebijakan pembatasan transportasi udara maupun laut untuk kembali ke kabupaten asal, setelah melewati tes kesehatan sesuai protokol kesehatan yang berlaku dan memberlakukan akses transportasi lokal secara bersyarat.
  2. Pemerintah Provinsi Papua wajib memberikan dukungan pembiayaan dan kemudahan lainnya kepada Universitas Cenderawasih dan lembaga-lembaga penelitian lainnya di Provinsi Papua untuk melakukan penelitian berbasis kearifan  lokal dalam rangka memperkuat sistem imun manusia terkait pencengahan Covid-19.
  3. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu bersinergi dalam memberlakukan status tanggap darurat dan Pembatasan Sosial Diperluas Diperketat (PSDD), dengan memperhatikan karakteristik aspek ekonomi, sosial, dan kepadatan penduduk suatu wilayah kabupaten/kota yang berbeda-beda, serta memberikan jaminan sosial yang tepat sasaran bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
  4. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan motivasi kepada masyarakat orang asli Papua untuk mempertahankan dan meningkatkan ketahanan pangan lokal dengan cara bercocok tanam dan melaut.
  5. Pemerintah Provinsi wajib membangun laboratorium kesehatan lengkap dengan sumber daya manusia di bidang analis kesehatan, dengan fasilitas pendukungnya setingkat Laboratorium Kesehatan Daerah Jayapura di 5 (lima) wilayah adat di Provinsi Papua.
  6. Rekruitment dan penempatan tenaga medis meliputi dokter spesialis paru-paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis penyakit jantung, dokter spesialis THT Rumah Sakit Rujukan di 5 (lima) wilayah adat Provinsi Papua.
  7. Pemerintah Provinsi Papua perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Diperluas Diperketat (PSDD) dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders).
  8. Dalam rangka pengawasan dan perlindungan orang asli Papua maka, Pemerintah Provinsi Papua setiap kali menyampaikan update Covid-19 Provinsi Papua harus mencantumkan klasifikasi orang asli Papua dan non Papua.
  9. Dalam hal pelaksanaan PSDD di Provinsi Papua, aparat penegak hukum wajib menghindari tindakan yang berlebihan yang berakibat terjadinya pelanggaran hukum.
  10. Pembatasan  Sosial  Diperluas  Diperketat  (PSDD)  agar diberlakukan mulai dari pukul 06:00 sampai dengan pukul 18:00 WIT.
  11. Pemerintah Provinsi Papua agar memfasilitasi pemeriksaan rapid test dan Polymerace Chain Reaction (PCR) terhadap masyarakat orang asli Papua.(*)
Read More