Categories Berita

Jakarta rapat Otsus, MRP ingin evaluasi UU Otsus patuhi Pasal 77

Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas yang membahas evaluasi Dana Otonomi Khusus Papua di Jakarta pada 11 Maret 2020. – Screencap Youtube Sekretariat Presiden

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyatakan setiap rencana perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua harus mengacu Pasal 77 UU Otsus Papua. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan MRP atas Rapat Terbatas Dana Otonomi Khusus Papua yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 11 Maret 2020 lalu.

Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo yang membahas Dana Otsus Papua itu sah dan sesuai mekanisme negara. Ia mengatakan pemerintah di Jakarta boleh merencanakan evauasi dengan caranya sendiri.

Akan tetapi, Murib meminta setiap evaluasi pelaksanaan UU Otsus Papua harus didasarkan kepada ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua. Ia mengingatkan hanya rakyat Papua yang memiliki hak untuk mengevaluasi Otsus Papua, karena Otsus itu diberlakukan sebagai jawaban atas tuntutan rakyat Papua untuk merdeka dari Indonesia.

“MRP tahu pemerintah punya kepentingan pembangunan di Papua. Akan tetapi, kami mau [evaluasi Otsus Papua] sesuai dengan Pasal 77 UU Otsus Papua. Kalau mau melakukan perbaikan, [hal itu] benar-benar terinspirasi dari aspirasi rakyat Papua,” kata Murib kepada Jubi, Selasa (17/03/2020).

Pasal 77 UU Otsus Papua mengatur tata cara untuk melakukan perubahan atas UU itu. Pasal itu menyatakan “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Wakil Ketua I MRP, Jimmy Mabel mengatakan MRP utusan rakyat Papua. Mereka tidak otomatis bicara atau berjuang atas nama rakyat asli Papua, tetapi hanya mediator bagi rakyat Papua.

Mabel menegaskan rakyat Papua yang punya suara untuk menilai pelaksanaan Otsus Papua.  “Kalau bicara aspirasi, rakyat sudah lama mengatakan Otsus [Papua] itu sudah gagal. [Otsus Papua] tidak berhasil, menjadi peti mayat,” kata Mabel merujuk kepada aspirasa rakyat Papua yang menolak Otsus Papua pada 2012 silam.

Meskipun demikian, Mabel menyatakan pemerintah masih punya kepentingan sepihak demi pembangunan Papua. Karena itu, dia berharap Jakarta kembali kepada mekanisme perubahan UU Otsus Papua yang diatur sendiri oleh UU itu, agar Jakarta tidak terkesan memaksakan kehendaknya kepada rakyat Papua.

“Pemerintah mau perpajang itu harus sesuai UU Otsus Papua. Kembalikan [dulu evaluasi Otsus Papua] kepada rakyat. Apa maunya masyarakat? Kami mengikuti keinginan orang asli Papua,” kata Mabel.

Mabel menyatakan nantinya MRP akan meneruskan apapun pendapat rakyat kepada pemerintah pusat. Karena, anggota MRP hanyalah perwakilan masyarakat asli, dan dipiih untuk untuk meneruskan aspirasi masyarakat asli Papua.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2020 Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas di Jakarta, membahas evaluasi Dana Otsus Papua. Presiden Jokowi mengharapkan kucuran Dana Otsus Papua dievaluasi secara menyeluruh, dengan melibatkan masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Menurut Jokowi, pemerintah sudah menjalurkan Dana Otsus Papua yang sangat besar. Nilai kucuran Dana Otsus Papua sejak 2002 hingga 2020 telah mencapai Rp94,24 triliun. “Angka yang sangat besar,” kata Jokowi, sebagaimana dikutip dari dokumentasi video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menyatakan pemanfaat Dana Otsus Papua itu harus dievaluasi. “Sejauh mana dampaknya yang dirasakan oleh masyarakat. Perlu dikonsultasikan dengan seluruh komponen rakyat Papua dan Papua Barat,” kata Jokowi.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id