Categories Berita

Eks karyawan PT Kodeko harap MRP mampu perjuangkan hak mereka

Pertemuan MRP dengan eks karyawan PT Kodeko Papua di Serui, Kabupaten Yapen, Senin (24/2/2020). – Jubi/Humas MRP

Jayapura, MRP – Kehadiran kelompok kerja Adat Majelis Rakyat Papua di Serui disambut 1.435 eks karyawan PT Kodeko Papua, sebuah perusahaan Kayu lapis yang beroperasi di kepulauan Yapen sejak 1995. Kehadiran MRP pada momentum dengar pendapat itu, diharapkan dapat menyambung perjuangan para eks karyawan untuk mendapatkan hak mereka .

Pernyataan itu disampaikan Cosmas Pondayar, perwakilan eks karyawan PT Kodeko Papua kepada Jurnalis Jubi melalui rekaman yang dikirim humas MRP, Selasa (25/02/2020).

“Kami sangat berterima kasih sekali mendapatkan hasil pertemuan pertama 13 Februari, MRP ketemu kami dan kami sampaikan aspirasi secara langsung,”ujar Cosmas Pundayar pada rekaman itu.

Kata dia, kehadiran MRP membuat para eks karyawan Kodeko mulai merasa jalan buntu perjuangan mulai terbuka lagi. Perjuangan menjadi buntu lantaran perusahaan tidak mau membayar hak mereka sesuai keputusan pengadilan.

Keputusan pengadilan keluar di Tangerang pada 11 April 2006 Nomor 11/PEN-EKS/2006/PN-TNG tentang sita eksekusi barang operasi seperti alat berat milik perusahaan.“Putusan pengadilan kami memang, tetapi perusahaan tidak membayar sesuai dengan putusan pengadilan,”ujarnya

Harapan yang sama disampaikan, Marta Helaha, eks karyawan PT Kodeko, mewakili kaum perempuan.“Tolong selesaikan kita punya hak dan nasib yang selama 14 tahun ini,”ujarnya.

Kata dia, PT Kodeko belum pernah membayar gaji dan pesangon mereka ketika perusahan itu macet. Perusahaan yang melanjutkan tidak mampu membayar semua hak mereka. “Kita punya hak tidak sesuai golongan kerja dan waktu kerja,”ujar pada rekaman tersebut.

Karena itu, kata dia, pihaknya punya harapan besar, MRP bisa membantu mendesak perusahaan mebayar hak-hak mereka yang belum terbayar.“Kami punya hak harus dibayar. Kami ini putra-putri asli ini, tetapi diabaikan hak kerja kami,”ungkapnya.

Demas Tokoro, ketua kelompok kerja Adat yang memimpin delegasi, mengatakan pertemuan dengan eks karyawan Kodeko menjadi dasar pertemuan selanjutnya.“Menanti 14 tahun, itu waktu yang sangat lama, “ujarnya.

Karena itu, pihaknya berjanji kepada eks karyawan akan memperjuangkan harapan sesuai dengan fungsi dan mekanisme Lembaga.“Kami, MRP ada untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat asli, karena itu kami mohon dukungan, melalui doa dan apa saja,”. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id