Categories Berita

MRP usulkan perubahan PP demi memperkuat wewenangnya

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ibu Dorince Mehue (Ketua PURT) didampingi oleh Yuliana Wambrauw (Wakil Ketua PURT) dan Dominggus Madai (Sekretaris PURT) – Humas MRP

Jayapura, MRP – Panitia Urusan Rumah Tangga  Majelis Rakyat Papua atau MRP mengelar rapat koordinasi antara pimpinan, anggota , alat kelengkapan, dan Sekretariat MRP di Jayapura pada 30-31 Januari 2020. Rapat koordinasi itu membahas usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang MRP.

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRP, Dolince Mehue menyatakan pihaknya mendapat banyak masukan dari Kelompok Kerja (Pokja) Agama, Pokja Adat, maupun Pokja Perempuan terkait usulan perubahan kedua PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. “Kami bersyukur pertemuan hari ini anggota MRP dan Sekretariat MRP juga hadir memberikan pokok-pokok pikiran,” kata Mehue di Jayapura, Jumat (31/1/2020).

PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP (PP MRP) sendiri telah mengalami revisi lewat diundangkannya PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP MRP. Akan tetapi, perubahan pertama itu lebih banyak mengatur masalah hak keuangan dan berbagai jenis fasilitas yang diperoleh anggota MRP.

Dalam pembahasan pekan ini, PURT MRP menyatakan akan mengajukan usulan perubahan PP MRP yang memperkuat kewenangan MRP dalam menjalankan mandat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Dolince Mehue menyatakan masukan dalam rapat koordinasi pekan ini akan menjadi agenda rapat khusus untuk mematangkan konsep perubahan kedua PP MRP.

“Kami akan rumuskan sebagai materi ke Jakarta. Atau, kalau sangat penting, [kami akan] mendorong [masukan rapat koordinasi] menjadi agenda sidang, untuk menjadi keputusan lembaga,” kata Mehue.

Mehue menyatakan PURT MRP tengah memperjuangkan adanya kewenangan yang lebih luas bagi MRP untuk mengawasi, memonitor, dan meninjau implementasi Otsus Papua. Selain akan merumuskan penguatan wewenang MRP, usulan perubahan PP MRP juga akan meninjau kembali hak keuangan anggota MRP. “Hak keuangan kita tinjau kembali, dan [memperkuat] kewenangan mengawasi pelaksanaan otonomi khusus,”ungkapnya.

Anggota MRP, Herman Yoku dari Pokja Adat menambah usulan perubahan kedua PP MRP itu merupakan bagian dari penguatan MRP untuk mengawasi jalannya pembangunan. “Hari ini [sudah] ada kewenangan [MRP], tetapi itu tidak lebih dari bicara-bicara,” kata Yoku.

Yoku menyatakan MRP ingin kewenangan lebih jelas, terutama dalam mengawasi pengunaan Dana Otsus Papua oleh pemerintah daerah di Papua. “Kita mau awasi langsung, kalau boleh memanggil dan mempertanyakan pihak pelaksana Dana Otsus Papua,” ujar Yoku. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id