Categories Berita

Terbelenggu Regulasi, “Power” MRP Tidak Tampak

Pembukaan Bimtek bagi pimpinan dan anggotanya MRP yang berlangsung di Hotel Asanah Biak, Senin (4/2/2020)

Biak, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan anggotanya yang berlangsung di Hotel Asanah Biak, Senin (4/2/2020).

Giat yang resmi dibuka Asisten I Setda Papua Doren Wakerkwa mewakili Gubernur Lukas Enembe dan diikuti pimpinan dan anggota dari lembaga kultur masyarakat adat Papua ini akan berlangsung selama 5 hari.

Hadir pada momen itu, Kepala Bappeda Provinsi Papua, Wakil-wakil MRP serta tamu undangan lainnya.

Bupati Herry yang dikonfirmasi mengakui jika MRP masih dibelenggu regulasi.

“Bahwa sampai hari ini selaku Bupati dan masyarakat, kami harus akui bahwa setelah Otonomi Khusus berjalan kurang lebih hampir 20 tahun, MRP masih dibelenggu dan diikat dengan beberapa regulasi yang menunjukkan bahwa power dari lembaga ini tidak nampak,” akuinya.

Bupati Herry mencontohkan, beberapa regulasi sudah digodok dalam Perdasi juga Perdasus namun selalu terbantahkan dengan regulasi di atasnya.

“MRP bagi saya secara pribadi saya mau katakan jangan cuma dijadikan bingkai dalam otonomi khusus yang hanya di pajang sebagai sebuah pajangan pada presentasi kultur masyarakat Papua tetapi MRP yang mulia harus di tempatkan dalam porsi arah kebijakan dan keputusan yang menyelamatkan masyarakat Papua  dan Tanah Papua,” cetusnya.

Hanya saja masih menjadi pertanyaan, apakah bisa diwujudkan atau hanya dalam tataran konsep saja dalam ranah opini yang selalu dibangun untuk memberikan ketenangan kepada rakyat Papua bahwa ada usaha dan upaya tetapi usaha dan upaya itu tak pernah kunjung datang untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

“Sehingga harapan saya, MRP sebagai lembaga yang hadir mewakili representasi kultur masyarakat adat, kewenangan ini harus digunakan,” tegas Bupati Herry.

Ditekankan pula, power pun harus diberikan dan regulasi Jakarta pun harus bisa diperhatikan oleh Pemerintah pusat sehingga MRP ini benar-benar hadir untuk keberpihakan representasi kultur dari rakyat Papua.

“Ketika Undang-undang tidak diterjemahkan dan dilakukan dengan baik, saya yakin bahwa akan ada opini dan persepsi serta pikiran-pikiran lain yang akan memisahkan Undang-undang Nomor 21 yang masih dalam tahapan. Saya katakan Undang-undang 21 belum dilaksanakan di Papua yang dilaksanakan adalah kebijakan otonomi khusus tetapi undang-undangnya belum dilaksanakan,” tekannya.

Pada kesempatan itu, Bupati Herry dan segenap jajaran Pemda serta masyarakat menyambut sukacita kegiatan ini.

Pihaknya berharap bahwa Bimtek yang dilakukan MRP dalam beberapa hari ini ini akan membawa sebuah arah kebijakan baru dalam mewujudkan Papua bangkit, Mandiri, Sejahtera sesuai dengan harapan Gubernur Papua.

“Dengan kehadiran MRP dalam kegiatan Bimtek ini diharapkan tidak hanya melahirkan berbagai kebijakan dan juga komitmen hingga peningkatan kapabilitas. Tetapi juga fungsi kewenangan dan tanggung jawab dari MRP sebagai representasi kultur masyarakat adat Papua,” tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I MRP Jimmy Mabel, S.Th, MM mengeluarkan pernyataan keras.

“Saya tegas bicara, kita tidak bisa bermain-main dan sudah jelas MRP itu bonekanya Jakarta sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa. Jangan lagi ada model seperti itu,” tegasnya.

Sumber: www.dharapospapua.com