Categories Berita

MRP terus kawal proses persidangan para terdakwa unjukrasa anti rasisme

Advokat Sugeng Teguh Santoso dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua berfoto bersama 17 kliennya yang dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Daerah Papua di Jayapura pada Selasa (28/1/2020), karena masa penahanan mereka telah habis. – Dok. MRP

Jayapura, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP mengelar rapat pimpinan MRP, kelompok kerja, dan alat kelengkapan MRP untuk memantau perkembangan proses advokasi yang dijalankan Tim Advokat untuk Orang Asli Papua terhadap para terdakwa perkara yang terkait dengan unjukrasa anti rasisme di Papua. Rapat itu digelar di Jayapura, Papua, Selasa (28/1/2020).

Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) terbentuk dari perjanjian kerjasama MRP dan Dewan  Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia atau Peradi yang diketuai Luhut MP Panggaribuan untuk melakukan pembelaan terhadap OAP yang dijadikan terdakwa dalam unjukrasa maupun amuk massa terkait kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019. Perjanjian kerjasama itu ditandatangani kedua pihak pada 16 Oktober 2019.

Rapat MRP pada Selasa membahas perkembangan pembelaan yang dijalankan Tim Advokat untuk OAP itu. “Agenda hari ini, MRP bahas kerja sama dengan Peradi yang dampingi proses hukum terhadap para terdakwa [perkara yang terkait unjukrasa] anti rasisme,” kata Ketua I MRP, Jimmy Mabel di Jayapura, Selasa.

Mabel menyatakan pendampingan hukum dari Tim Advokat untuk OAP membuat pihaknya optimis dengan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jayapura. Apalagi, pada Selasa Tim Advokat untuk OAP telah mengeluarkan 17 terdakwa dari tahanan, karena masa penahanan mereka telah habis.

Mabel melanjutkan, MRP tidak hanya berjuang untuk 17 terdakwa yang telah keluar dari tahanan karena masa penahanan mereka telah habis. MRP juga berjuang untuk memastikan para terdakwa/tahanan yang tengah ditahan atau diadili di Jayapura, Wamena, Nabire, Timika, Kalimantan dan Jakarta mendapatkan pembelaan hukum yang layak.

Meski 17 terdakwa itu tidak ditahan lagi, Ketua Tim Advokat untuk OAP Sugeng Teguh Santoso mengingatkan proses hukum terhadap 17 terdakwa itu belum selesai. “Adik-adik keluar dari sini tetapi ingat masih ada  proses hukum di pengadilan,” kata Sugeng saat menjemput 17 kliennya yang dikeluarkan dari tahanan pada Selasa.

Sugeng meminta 17 kliennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang masih berjalan, untuk memastikan tidak akan ada masalah baru. “Setekah keluar dari sini, besok harus hadir [sidang],” kata Sugeng kepada kliennya.

Anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Nikolaus Degey mengatakan kepulangan 17 terdakwa yang sebelumnya ditahan itu menunjukkan pengadilan telah menggunakan kapasitasnya sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan. “Pengadilan itu penegak kebenaran,” kata Degey.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id