Categories Berita

MRP minta 7 tapol dipulangkan ke Papua

Ilustrasi tujuh tapol Papua yang dipindahkan ke Kaltim saat akan diserahkan ke Kejaksaan. – Jubi. Dok

 

Jayapura, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP meminta Kejaksaan Tinggi Papua memulangkan tujuh tahanan politik asal Papua yang kini ditahan di Kalimantan Timur. MRP menilai pemindahan lokasi penahanan dan pemindahan tempat persidangan ketujuh tahanan politik itu tidak beralasan, karena situasi di Papua telah aman.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP, Yoel Mulait di Jayapura, Selasa (28/1/2020). “Kita minta 7 tahanan di Kalimantan dipindahkan di Papua, [dan menjalani] persidangan [di Papua],” kata Yoel Mulait.

Ketujuh tahanan politik (tapol) yang ditahan di Kalimantan Timur itu adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Pada 4 Oktober 2019, Kepolisian Daerah Papua memindah lokasi penahanan ketujuh tapol kasus makar Papua itu dari Jayapura ke Kalimantan Timur. Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara ketujuh tapol itu. Penunjukan itu dinyatakan dalam surat Mahkamah Agung nomor 179/KMA/SK/X/2019.

Mulait menegaskan pemindahan ketujuh tapol itu tidak dibisa diterima, karena proses sidang sejumlah perkara yang terkait dengan unjukrasa dan amuk massa anti rasisme Papua di Pengadilan Negeri Jayapura telah berjalan dengan aman. “[Mereka dipindahkan dengan] alasan keamanan. Tetapi sidang lain [sudah berjalan dan] tidak ada yang ganggu,” kata Mulait.

Mulait menyatakan seharusnya aparat penegak hukum berupaya untuk mengadili ketujuh tapol Papua itu di Papua. Menurutnya, jika proses pengadilan terhadak ketujuh tapol dijalankan di Papua, hal itu justru akan menguntung Negara maupun ketujuh tapol.  “[Sidang di Papua akan] untungkan kedua belah pihak. Keluarga tidak  butuh biaya besar [untuk mengikuti proses sidang]. Jaksa yang menyidangkan tidak bolak balik ke sana juga,”ungkapnya.

Sebaliknya, Mulait mengingatkan kesan itu justru akan memperburuk citra Indonesia di mata masyarakat internasional.”Kalau sidang di luar [Papua], [itu justru] memberi kesan Papua belum aman,” kata Mulait.

Aktivis perempuan Papua, Iche Murib mengatakan pada Selasa mengantar keluarga tujuh tahanan politik atau tapol Papua mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua. Keluarga ketujuh tapol Papua kembali meminta Kejaksaan Tinggi Papua segera memulangkan ketujuh tapol Papua yang kini ditahan di Kalimantan Timur.

Iche Murib menyatakan dalam pertemuan itu keluarga ketujuh tapol Papua kembali menegaskan tuntutan mereka agar tujuh tapol Papua segera dipulangkan ke Papua. “Proses persidangan sebaiknya dilakukan di Papua. Karena saat ini Papua sudah aman,” kata Murib saat dihubungi Jubi melalui sambungan selulernya, Selasa.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id